PERBUP Kab. Pulang Pisau No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Pulang Pisau
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah dan ketentuan dalam Pasal 5
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, ketentuan
mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan
fungsi serta tata kerja ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2002 ;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2014;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 1994;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100
Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2005;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB V
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS;
BAB VI
TATA KERJA;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan
Bupai Pulang Pisau Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Uraian
Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian, Perdagangan,
Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten
Pulang Pisau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau No. 39 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah dan pelaksanan ketentuan
dalam Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, ketentuan
mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan
fungsi serta tata kerja ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 ;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2009;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2011;
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 ;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 1994;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100
Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB V
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS;
BAB VI
TATA KERJA;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan
Bupati Pulang Pisau Nomor 25 Tahun 2011 tentang Uraian
Tugas dan Fungsi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Pulang Pisau dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau No. 41 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah dan ketentuan dalam pasal 5 Peraturan Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Pulang Pisau, ketentuan mengenai kedudukan, susunan
organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;
Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
1994;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB V
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS;
BAB VI
TATA KERJA;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan
Bupati Pulang Pisau Nomor 24 Tahun 2011 tentang Uraian
Tugas dan Fungsi Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pulang
Pisau dinyatakan di cabut dan tidak berlaku lagi.
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokai Dana Desa (ADD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 72 ayat (4),
Menyatakan Bahwa "Alokasi Dana Desa paling sedikit
10% (sepuluh persen) dari dana perimbangan yang
diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi
Khusus";
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
huruf a di atas ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Pulang Pisau tentang Rincian Alokasi Dana Desa (ADD)
Kabupaten Pulang Pisau
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014; eraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; eraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 36 Tahun 2015
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II ADD; BAB III PENGGUNAAN ADD; BAB IV PENYALURAN ADD; BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ALOKASI DANA DESA; BAB VI KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Pulang
Pisau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana
Desa (ADD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggran 2015, dinyatakan di
cabut dan tidak berlaku.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau No. 42 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah dan melaksanakan ketentuan
dalam Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
1994;
Peraturaan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100
Tahun 2000;
Peraturaan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
2010;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI;
BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB V
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS;
BAB VI
TATA KERJA;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati
Pulang Pisau Nomor 34 Tahun 2015 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan
Uraian Tugas Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak
Dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015
dinyatakan di cabut dan tidak berlaku lagi.
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau No. 31 Tahun 2016
PERBUP Kab. Pulang Pisau No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Pulau Pisau
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan
pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan
Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Pulang Pisau, ketentuan mengenai
kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi,
serta tata kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100
Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53
Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 07
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4
Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
BAB IV
Tata Kerja;
BAB V Jabatan Fungsional Tertentu;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan
Bupati Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2009 tentang Uraian
Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
67 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Pulang Pisau
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2002; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011; Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015.
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Pulang Pisau
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau No. 52 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah dan melaksanan ketentuan
Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor
4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, ketentuan
mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan
fungsi serta tata kerja ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan
Bupati Pulang Pisau Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Kabupaten Pulang Pisau dinyatakan di cabut dan tidak
berlaku lagi.
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Direktur, Dewan Pengawas, Dan
Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
Guna menjamin terwujudnya pelayanan PDAM
yang profesional, berkualitas dan berkesinambungan
dan untuk meningkatkan kinerja bagi Direktur, Dewan
Pengawas dan Pegawai dalam mengelola Perusahaan,
serta guna memberi motivasi untuk mencapai tujuan
Perusahaan, maka perlu diberikan penghargaan berupa
penghasilan yang wajar dan memadai bagi Direktur,
Dewan Pengawas dan Pegawai PDAM.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
1962; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2002; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 07
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4
Tahun 2010.
Ketentuan-Ketentuan Pokok Direktur, Dewan Pengawas, Dan
Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Pulang Pisau
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2016.
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2016
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau No. 56 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah dan pelaksanan ketentuan
dalam Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, ketentuan
mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan
fungsi serta tata kerja ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 ;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2004;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2009;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor58 Tahun
2005 ;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 ;
Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam
Negeri Republik IndonesiaNomor 186/PMK.07/2010 dan
Nomor 53/2010 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4
Tahun 2016;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB V
UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN;
BAB VI
TATA KERJA;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati
Pulang Pisau Nomor 47 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan
Fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset
Kabupaten Pulang Pisau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat