Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 27 Tahun 2001 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wonosobo pada Perseroan Terbatas (PT) Bimalukar (Apotek Cahaya)
ABSTRAK:
bahwa untuk mengembangkan sumber-sumber pendapatan asli darah guna menopang pembangunan daerah, Pemerintahan Daerah telah mendirikan Perseroan Terbatas (PT) Bimalukar (Apotik Cahaya) yang merupakan usaha bersama dengan Pihak Ketiga, dan berdasarkan RUPS telah dilakukan perubahan nama Perseoran menjadi PT Bima Lukar Wonosobo, penetapan modal pasar perseroan dan pengembangan usaha di bidang perdagangan dan perindustrian, sehingga Peraturan Daerah Kabuaptern Wonosobo No. 27 Tahun 2001 sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada dan perlu mengubahnya. Sehingga dibentuk Peraturan Daerah tentang perubahan Peraturan Daerah Wonosobo No. 27 Tahun 2001
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 tahun 2011; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Wonosobo No. 27 Tahun 2001
1. Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 27 Tahun 2001
2. Maksud dan Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo No. 12 Tahun 2016
PERDA Kab. Wonosobo No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian daerah, perlu adanya
usaha-usaha untuk meningkatkan pendapatan asli
daerah yang salah satunya dapat dilakukan dengan
penyertaan modal daerah; b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 75 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dinyatakan bahwa penyertaan
modal daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang
akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan
telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang
penyertaan modal daerah berkenaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten
Semarang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Badan Kredit Kecamatan Ungaran;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU Nomor 13 Tahun 1950 ;
UU Nomor 67 Tahun 1958;
UU Nomor 7 Tahun 1992;
UU Nomor 23 Tahun 1999;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 15 Tahun 2004;
UU Nomor 25 Tahun 2007;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 16 Tahun 1976;
PP Nomor 69 Tahun 1992;
PP Nomor 56 Tahun 2005;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 27 Tahun 2014;
Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2008;
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1989;
Perda Kabupaten Semarang Nomor 14
Tahun 2008;
1.Maksud dan Tujuan, 2.Penyertaan Modal Daerah, 3.Hak dan kewajiban, 4.sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.12 Tahun 2011;
UU No.6 Tahun 2014 ;
UU No.23 Tahun 2014 ;
PP No. 58 Tahun 2005 ;
PP No. 43 Tahun 2014;
Memuat Peraturan-peraturan yang terkait dengan Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Wonosobo Ramah Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental, yang harus dihormati, dipenuhi, dilindungi, ditegakkan dan dmajukan brsama baik oleh indovidu, pemerintah, dan negara, dan sesuai dengan Pasal 71 UU No. 39 Tahun 1999, Pemerintah Kabupaten Wonosobo berkewajiban untuk menghormati, menegakkan dan memajukan Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kabupaten Wonosobo Ramah Hak Asasi Manusia
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 68 Tahun 1958; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1998; UU No. 0 Tahun 1998; UU No. 39 tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 33 tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2005; UU No. 12 tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2006; Uu No. 26 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; Uu No. 32 Tahun 2009; Uu No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 13 tahun 2011; UU No. 19 tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014
1. Asas Dasar
2. Ruang Lingkup
3. Prinsip Penyelenggaraan
4. HAM dan Kebebebasan Dasar Manusia
5. Kewajiban Dasar Manusia
6. Pelaksanaan
7. Partisipasi Masyarakat
8. Kerja sama
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa sampah dengan segenap permasalahan yang dihadapi Pemerintah Daerah kabupaten Wonosono tidak hanya memperngaruhi estetika, kebersihan, dan kenyamanan, juga berpengaruh trehadap kesehatan penduduk dan lingkungan sebagai akibat dari produksi dan palusi sampah, untuk mewujudkan lingkungan kabupaten Wonosobo yang sehat dan bersih dari sampah diperlukan pengelolaan sampah secara terpadu oleh semua pihak. Serta berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 35 UU No. 18 Tahun 2008 mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggungjawab dan kewenangan pemerintah daerah serta peran masyarakat dan dunia usaha, sehingga dapat berjalan secara proporsioanal, efektif dan efisien, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 tahun 1950; UU No. 8 tahun 1981; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 101 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP RI No. 15 Tahun 2010; PP No. 81 Tahun 2012; PP No. 43 Tahun 2014; Perpres No. 67 Tahun 2005; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 3 Tahun 2014; Perda Kabupaten Wonosobo No. 2 Tahun 2011; Perda Kabupaten Wonosobo No. 3 Tahun 2014;
1. Azas dan Tujuan
2. Ruang Lingkup
3. Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
4. Hak dan Kewajiban
5. Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah
6. Perizinan
7. Pembiayaan dan Kompensasi
8. Kerjasama dan Kemitraan
9. Data dan Informasi
10. Peran Masyarakat
11. Larangan
12. Pembinaan dan Pengawasan
13. Penyelesaian Sengketa
14. Ketentuan Penyidikan
15. Sanksi Administratif
16. Ketentuan Pidana
17. Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Tahun 2016/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klarifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib penyelenggaraan kearsipan, untuk memudahkan penjabaran fungsi dan tugas secara logis, faktual, perbaikan berkelanjutan, sistematis, akomodatif, dan kronologis, perlu adanya Klasifikasi Arsip; bahwa untuk memberikan pedoman yang baku dalam pemberian kode klasifikasi dalam rangka kegiatan penciptaan arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo dengan tujuan untuk menentukan dasar pemberkasan dan penemuan kembali suatu arsip perlu dibuat pedoman Klasifikasi Arsip; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Klasifikasi Arsip
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2007 dicabut.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Tahun 2016/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pelaksanaan 5 (lima) Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa guna peningkatan produktivitas dan efisiensi kerja, peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kesejahteraan pegawai perlu mengatur hari kerja bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo; bahwa pelaksanaan hari kerja selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu perlu ditetapkan agar kebijakan tersebut memberikan kemanfaatan dan kedayagunaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Tahun 2011 Nomor 12; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964; Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1984; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 08 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 137-5575 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Tahun 2016/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, memerlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan, dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan melalui pelayanan anak usia dini holistik integratif; bahwa untuk menyelenggarakan pelayanan anak usia dini holistik integratif di Kabupaten Wonosobo perlu menyusun pedoman se bagai kerangka acuan dalam penyelenggaraan pelayanan kepada anak usia dini holistik integratif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anak U sia Dini holistik in tegratif;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anak Usia Dini Holistik Integratif
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2016.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Tahun 2016/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Program Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas Kepada Pemerintah Desa Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa Program Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas Tahun 2016 bertujuan untuk mewujudkan perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin melalui penataan lingkungan permukiman yang teratur,aman dan sehat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Penataan Bangunan dan Lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemerintah Kabupaten Wonosobo Nomor: 61/PKS/cb/2014 dan Nomor: 61/5/2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas Tahun 2014, perlu mengalokasikan bantuan keuangan kepada pemerintah desa untuk mendukung Program Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas Tahun 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan Program Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas Kepada
Pemerintah Desa Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bantuan Keuangan
Bab III Pembiayaan
Bab IV Pertanggungjawaban
Bab V Kerugian Keuangan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2016/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 56 Tahun 2015 tentang Pelayanan yang Dikelola oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil Klarifikasi Gubernur Jawa Tengah Nomor: 180/020473 tanggal 22 Desember 2015 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Bupati Wonosobo terhadap Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 56 Tahun 2105 tentang Pelayanan Perizinan Yang Dikelola Oleh Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Wonosobo maka perlu mengubahnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 56 Tahun 2015 tentang Pelayanan Perizinan Yang Dikelola Oleh Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 56 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelayanan Perizinan Yang Dikelola Oleh Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2016.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat