Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PADA DINAS KESEJAHTERAAN DAN SOSIAL PROVINSI SUMATERA UTARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Pengelolaan air tanah adalah memelihara keberadaan air tanah sebagai sumber daya air agar kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup tetap dapat berlangsung sesuai tuntutan pembangunan yang berkelanjutan. Pengelolaan air tanah perlu diarahkan agar memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup serta kepentingan pembangunan.Untuk mengatasi ketidakseimbangan antara ketersediaan air tanah dengan kebutuhan air yang semakin meningkat maka dibuatlah pedoman untuk Pengelolaan Air Tanah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 yang diubah terakir kali dengan UU No. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 21 Tahun 1950; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 20 tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 43 tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2009; Kepres No. 26 Tahun 2011; Kepmen LH RI No. 3 Tahun 2000; Kepmen ESDM RI No. 1451.K/ 10/ MEM/ 2000; Perda Sumatera Utara No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolan air tanah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tentang kebijakan pengelolaan air tanah, konservasi, rehabilitasi, dan pendayagunaan air tanah. Insentif dan disintensif dalam pengelolaan air tanah. Pengelolaan data air tanah, peran masyarakat dalam pengelolaan air tanah, serta pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi pengelolaan air tanah. Diatur pula tentang sanksi administrasi dan pidana dalam pengelolaan air tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan daerah ini terdiri dari : 36 hlm, Penjelasan : 12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Panas Bumi
ABSTRAK:
Panas bumi adalah sumberdaya alam yang dapat diperbarui, berpotensi besar dan berperan penting sebagai sumber energi. Pengembangan dan pemanfaatannya akan memberikan nilai tambah secara nyata bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu dipandang perlu pedoman dalam Pengelolaan Panas Bumi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 27 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 yang diubah terakir kali dengan UU No. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 21 Tahun 1950; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 59 Tahun 2007; PP No. 70 Tahun 2010; PP No. 9 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2012; Permen ESDM RI No. 11 Tahun 2008; Permen ESDM RI No. 11 Tahun 2009; Permen ESDM RI No. 22 Tahun 2012; Perda Sumatera Utara No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolan panas bumi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tentang inventarisasi potensi panas bumi, wilayah kerja dan izin usaha panas bumi. Diatur pula tentang pendapatan daerah dari pengelolaan panas bumi, pembinaan dan pengawasan serta mengatur mengenai sanksi administrasi dan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Semua kontrak pengusahaan panas bumi yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai masa kontraknya berakhir.
Hal- hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Peraturan daerah ini terdiri dari : 36 hlm, Penjelasan : 8 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 17 Tahun 2013
PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
Untuk mendukung pembangunan Daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara diperlukan upaya pengembangan usaha dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Salah satu alternatif upaya adalah membentuk Badan Usaha Milik Daerah sebagai sumber daya daerah dan pilar perekonomian masyarakat.Oleh karena itu perlu ditetapkan Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 yang diubah terakir kali dengan UU No. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 3 Tahun 1998; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri No. 153 Tahun 2004; Perda Sumatera Utara No. 1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pedoman pembentukan dan pengelolaan BUMD Provinsi Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Mengatur tentang tata cara pendirian dan badan hukum, maksud dan tujuan pembentukan, tempat kedudukan, bidang usaha, serta mitra kerja. Kemudian juga diatur tentang jenis, tata cara perubahan, pembubaran, penggabungan dan pemisahan, tangung jawab dan tuntuan ganti rugi, tentang anggaran dasar dan administrasi pembentukan, serta pembinaan dan pengawasan Badan Usaha Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Semua Peraturan Daerah yang mengatur BUMD Provinsi Sumatera Utara harus menyesuaikan dengan peraturan ini paling lama 2 tahun.
Hal- hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini dapat diatur lebih lanjut dalam berdasarkan keputusan RUPS dan Anggaran Dasar BUMD.
Perda ini terdiri dari : 45 hlm, Penjelasan : 16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2013
PERDA Prov. Sumatera Utara No. 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATER,A UTARA
NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI DAERAH PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATER,A UTARA NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
Peraturan Daerah provinsi Sumatera Utara yang termasuk golongan Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 24 Tahun 1956; UU No.2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UUU No. 12 Tahun 1992; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 21 Tahun 1950; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 10 Tahun 1987; PP No. 2 Tahun 1989; PP No. 40 Tahun 1994; PPP No. 41 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 49 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007; PERDA No. 6 Tahun 2008; PERDA NO. 7 Tahunn 2008; PERDA No. 9 Tahun 2008; PERDA No. 2 Tahun 2009; PERDA No. 6 Tahun 2009; PERDA No. 1 Tahun 2010.
Jenis Retribusi Daerah, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran, Pelaksanaan Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Pemungutan Retribusi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan dan Pembatalan, Pengembalin Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Peninjauan Tarif Retribusi, Insentif Pemungutan, Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2013.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Gubernur.
51
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat