PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 2022

Menemukan 56 peraturan dalam 0,008 detik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2022
Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintahan Desa

Desa

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 13 Tahun 2022
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2023

Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2022
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma (Perseroan).

Penanaman Modal dan Investasi

Status Peraturan
Mengubah :
  1. Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal kepada PD BPR Artha Sukma Sejahtera sebesar Rp. 27.000.935.703,- (dua puluh tujuh milyar sembilan ratus tiga puluh lira ribu tujuh ratus tiga rupiah) dengan rincian sebagal berikut : a. Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp.1.500.000.000,-(satu milyar lima ratus juta rupiah) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada PD. BPR Artha Sukma Sejahtera; b.Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera; c. Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.1.500.000.000,-(satu milyar lima ratusjuta rupiah) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera; d. Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukam.ara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Bupati Sukamara Nomor 26 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sukamara

Kebijakan Akuntansi

Status Peraturan
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Sukamara No. 26 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sukamara
Mengubah :
  1. Peraturan Bupati Sukamara Nomor 26 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sukamara
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2022
Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2022

Pajak dan Retribusi Daerah Desa

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara Dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

APBD Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2022
Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara

Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Bupati Sukamara Nomor 25 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara

Kebijakan Akuntansi

Status Peraturan
Mengubah :
  1. Peraturan Bupati Sukamara Nomor 25 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan