Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Qanun Kota Lhokseumawe No. 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe, maka sebagai dasar penetapan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe, maka sebagai dasar penetapan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe perlu menetpkan Peraturan Walikota tentang Pengelompokan kemampuan keuanagn daerah pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2019;
Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Qanun Kota Lhokseumawe No. 3 Tahun 2017; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 54 Tahun 2017.
Dalam Perwal Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, kemampuan keuangan daerah, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang system perencanaan pembangunan nasional, dan Pasal 23 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, rncana kerja pemerintah daerah ditetapkan dengan peraturan walikota;
Bahwa pelaksanaan pembangunan di daerah harus memiliki dokumen rencana kerja pemerintah kota Lhokseumawe tahun 2020, yang merupakan dasar penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja kota Lhokseumawe tahun 2020;
Bahwa untuk mewujudkan perencanaan partisipatif maka perlu melibatkan masyarakat dalam perencanaan pembangunan yang dituangkan dalam rencana kerja pemerintah kota Lhokseumawe tahun 2020;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan peraturan walikota Lhokseumawe tentang rencana kerja pemerintah kota Lhokseumawe tahun 2020;
Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004 ;UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun ;PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No.2 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Qanun Aceh No.2 Tahun 2008; Qanun Aceh No.9 Tahun 2012; Qanun Aceh No.19 Tahun 2013; Qanun Aceh No.1 Tahun 2008; Peraturan Gubernur No. 22 Tahun 2019; Qanun Kota Lhokseumawe No.4 Tahun 2014; Qanun Kota Lhokseumawe No.7 Tahun 2018;
Dalam Perwal Daerah ini diatur tentang ketentuan umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2019.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/ TERA ULANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 15 Agustus 2015, Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua. Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang Demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf 1 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Lhokseumawe berwenang untuk memungut Retribusi Tera/Tera Ulang yang merupakan pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa Perusahaan sebagai mitra Pemerintah Kota Lhokseumawe mempunyai kewajiban menerapkan prinsip-prinsip Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan untuk melakukan pemberdayaan masyarakat;
Bahwa berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tyentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 45; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 1985; UU No. 26 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 1986; UU No. 102 Tahun 2000; UU No. 60 Tahun 2002; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011.
- Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Rertribusi, Struktur dan Besaran Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Sanksi Administratif, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Penyidikan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lainnya, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2019.
24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA GAMPONG DAN BESARAN ALOKASI DANA GAMPONG SETIAP GAMPONG DALAM WILAYAH KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (7) dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK 07/2015 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau pemotongan dana perimbangan terhadap daerah yang tidak memenuhi alokasi dana desa, dipandang perlu menetapkan peraturan walikota Lhokseumawe tentang tata cara pengalokasian alokasi dana gampong dan besaran alokasi dana gampong setiap gampong dalam wilayah kota lhokseumawe;
Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 2010;Perpres No. 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2016; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan No. 257/PMK.07/2015; Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2015; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 17 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 41 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 44 Tahun 2018;
Dalam Perwal Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, sumber dana alokasi dana gampong, tata cara penetapan alokasi dana gampong, pengelolaan, penyaluran, pencairan dan pelaksanaan kegiatan alokasi dana gampong, pelaporan dan pertanggungjawaban alokasi dana gampong, pemantauan dan evaluasi sisa lebih perhitungan anggaran alokasi dana gampong, sanksi dan penghargaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
34 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 16 Tahun 2019
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN PEJABAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN PEJABAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian tunjangan hari raya kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional Indonesia, pejabat Negara, penerima pension, dan penerima tunjangan dan ketentuan pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, dan tunjangan ketiga belas kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian Negara republic Indonesia, pejabat Negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga belas kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara Negara Indonesia, anggota kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat Negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, perlu mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji atau tunjangan ketiga belas;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan peraturan walikota Lhokseumawe tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji atau tunjangan ketiga belas kepada pegawai negeri sipil, pejabat Negara dan pejabat daerah di lingkungan pemerintah kota Lhokseumawe.
Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU RI No.9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 35 Tahun 2019; PP No. 36 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
Dalam Perwal Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, pemberian tunjanganhari raya dan gaji atau tunjangan ketiga belas, pembayaran tunjangan hari raya dan gaji atau tunjangan hari raya, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA GAMPONG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dan Pasal 37 ayat (2) peraturan walikota Lhokseumawe tentang nomor 44 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan gampong, perlu mengatur pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja gampong Tahun Anggaran 2019;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetpkan Peraturan Walikota tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja gampong Tahun Anggaran 2019;
Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; UU No. 60 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan No. 193/PMK.07/2018; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 16 Tahun 2018; Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2015; Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 17 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 41 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 44 Tahun 2018;
Dalam Perwal Daerah ini diatur tentang ketentuan umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
65 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR BIAYA PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020, maka untuk tertib administrasi anggaran di lingkungan pemerintah kota Lhokseumawe di pandang perlu mengartur dan menetapkan standar biaya yang diberlakukan secara menyeluruh;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan peraturan walikota Lhokseumawe tentang standar biaya pemerintah kota Lhokseumawe tahun anggaran 2020
Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2001; UU UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2006; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 12 Tahun 2019 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan No. 78/PMK.02.
Dalam Perwal Daerah ini diatur tentang STANDAR BIAYA PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN ANGGARAN 2020 Pasal 1 sampai Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2019
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN ANGGARAN 2018
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD.2019/ No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Walikota mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggara Pemerintah Kota Lhokseumawe kepada Pemerintah, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perweakilan Rakyat Kota, dan menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Kota Lhokseumawe kepada masyarakat;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) huruf 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rencana Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuanagn paling lambat 6 (enam) builan setelah tahun anggaran berakhir;
Bahwa berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Pertanggungjawban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2018.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah :UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 17Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23Tahun 2014sebagaimanatelahdiubahbeberapa kali terakhirdengan UU No. 9 Tahun 2005; PP No. 60Tahun 2002; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005;PP No. 8 Tahun 2006;PP No. 3 Tahun 2007;PP No. 71 Tahun 2010;PP No. 30 Tahun 2011;PP No. 2 Tahun 2012;PP No. 12 Tahun 2017;PP No. 18 Tahun 2017;PP No. 12 Tahun 2017;Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimanatelahdiubahbeberapa kali terakhirdengan Permendagri No. 123 Tahun 2018; Permendagri No. 33 Tahun 2017;Qanun Kota Lhokseumawe No. 8 Tahun 2018.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN ANGGARAN 2018 terdiri dari Pasal 1 – Pasal 12
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2019.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 42 Tahun 2019
PERWALI Kota Lhokseumawe No. 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lhoseumawe Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Bagi Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TEKNIS PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 BAGI GAMPONG DALAM WILAYAH KOTA LHOKSEUMAWE
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang penetapan prioritas penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2020, dengan mempertimbanhkan kebutuhan Gampong, karakteristik wilayah dan kearifan local Gampong, perlu menetapkan peraturan walikota tentang pedoman teknis priorita s penggunaan dana desa tahun 2020 bagi gampong dalam wilayah kota Lhokseumawe.
Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 2 Tahun 2011; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 27 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016 ; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 11 Tahun 2019; Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2015; Perwal Lhokseumawe No. 17 Tahun 2018; Perwal Lhokseumawe No. 44 Tahun 2018;
Dalam Perwal Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, tujuan, prinsip dan ruang lingkup, prioritas penggunaan dana desa, penetapan prioritas penggunaan dana desa, publikasi dan pelaporan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi, partisipasi masyarakat, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
66 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2019
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD.2019/ No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2019;
Bahwa berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2019.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6); UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2002; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010;PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011;PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2016; Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2018.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN ANGGARAN 2019 terdiri dari Pasal 1 – Pasal 8
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2019.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat