Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menata kembali satuan kerja perangkat daerah pada Pemerintah Kota Lhokseumawe; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Pembentukan dan Susuan Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 44 tahun 1999, UU No. 2 Tahun 2001, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 5 tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 60 Tahun 2002, PP No. 18 Tahun 2016.
Materi pokok yang diatur antara lain Ketentuan Umum; Pembentukan, Pembentukan UPT, Staf Ahli, Pembiayaan, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2016.
7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DAN PARTAI POLITIK LOKAL
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua. Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang Demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 84 UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 9 ayat (2) PP No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 83 tahun 2012, dan Permendagri No. 77 Tahu 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan Penyaluran dan laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, perlu mengatur bantuan keuangan kepada partai politik dan partai politik lokal, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Partai Politik Lokal
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun2002; PP No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 77 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 3 Tahun 2008.
- Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Bantuan Keuangan, Tata Cara Penghitungan Bantuan Keuangan, Penganggaran dalam APBK, Tata Cara Pengajuan Permohonan Bantuan, Verifikasi Kelengkapan Administrasi, Penyaluran Bantuan Keuangan, Penggunaan bantuan Keuangan, Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan bantuan Keuangan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
-
-
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua. Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang Demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf a dan Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan, bahwa Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 05 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundangundangan dan perlu disesuaikan kembali, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6- Tahun 2002; PP No. 36 ahun 2005.
- Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Cara Menghitung Retribusi, Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terhutang, Penetapan Retribusi, tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan Retribusi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluarsa Penagihan, Tata Cara Pemeriksaan Retribusi, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidanan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2016.
-
-
20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 20 Tahun 2016
PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA HIBAH, BELANJA BANTUAN SOSIAL, BELANJA BANTUAN KEUANGAN DAN BELANJA TIDAK TERDUGA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan Dan Belanja Tidak Terduga Di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 42 Permendagri No. 39 tahun 2012 tentang Perubahan atas Permendagri No. 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumebr dari APBD, perlu mengatur pedoman pengelolaan belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan dan belanja tidak terduga; Bahwa Peraturan Walikota Lhokseumawe No.3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan dan Belanja TIdak Terduga, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.28 Tahun 1999; Undang-Undang No.2 Tahun 2001; Undang-Undang No.17 Tahun 2003; Undang-Undang No.1 Tahun 2004; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaiaman telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Hibah; BAantuan Sosial; Belanja Bantuan Keuangan; Belanja Tidak Terduga; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
49 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 31 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NEgara di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 28 tahun 1999, UU No. 20 tahun 2001, UU No. 2 Tahun 2001, UU. No. 11 tahun 2006, UU No. 5 tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 60 tahun 2002, PP No. 53 Tahun 2010, Perka BKN No. 21 tahun 2010, Inpres No. 5 Tahun 2004, dan Kep KPK No. KEP.07/KPK/02/2005.
Materi pokok peraturan ini adalah Ketentuan Umum; Penyampaian LHKPN; Tim Pengelola LHKPN; Pengawasan; Sanksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
8 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dewan Pengawas Baitul Mal Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan efsiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas kelembagaan organisasi dalam pengelolaan zakat, infaq, wakaf, hibah, meusara, harta wasiat, harta warisan, dan harta agama lainnya dilakukan melalui pengawasan berdasarkan syariat islam; Bahwa dalamrangka pelaksanaan zakat sebagai PAD supaya tetap sesuia dengan ketentuan syariat islam, perlu membentuk Dewan Pengawas sebagai unsur kelengkapan organisasi pengelola zakat, infaq, shadaqah dan harta agama lainnya.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.44 Tahun 1999; Undang-Undang No.2 Tahun 2001; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.23 Tahun 2011; Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Aceh No. 5 Tahun 2000; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 10 Tahun 2002; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No.11 Tahun 2002; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 7 Tahun 2004; Qanun Aceh Darussalam No. 10 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Aceh Darussalam No.60 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Aceh Darussalam No.11 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Aceh Darussalam No.2 Tahun 2011; Qanun Kota Lhokseumawe No.3 Tahun 2012; Peraturan Walikota Lhokseumawe No.3 TAHUN 2012; Peraturan Walikota Lhokseumawe No.15 TAHUN 2015; Peraturan Walikota Lhokseumawe No.9 TAHUN 2016.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Organisasi Dewan Pengawas; Pengangkatan dan Pemberhentian; Tata kerja; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 38 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Umum Pengawasan Di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Kebijakan pengawasan sesuai dengan ketentuan PAsal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016 maka perlu menyusun kebijakan umum pengawasan di lingkungan pemerintah koa Lhokseumawe; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Kebijakan Umum Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 2 tahun 2011, UU No. 11 Tahun 2006, Uu No. 5 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 60 tahun 2002, PP No. 79 tahun 2005, Permendagri No. 8 Tahun 2008, Permendagri No. 71 Tahun 2015.
Peraturan ini mencakup Ketentuan Umum; Tujuan Kebijakan Umum Pengawasan; Tindak Lanjut hasil Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2016.
4 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 15 Tahun 2016
Tata Cara Pembagian Dana Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 25 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembagian Dana Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan terbentuknya Dinas Pendapatan Kota Lhokseumawe sesuai dengan Qanun Kota Lhokseumawe No. 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas, Le,baga Teknis Daerah dan Kecamatan Kota Lhokseumawe, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 25 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembagian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi dalam wilayah Kota Lhokseumawe.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.2 Tahun 2001; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.28 Tahun 2009; Undang-Undang No.23 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 91 Tahun 2010; Qanun Kota Lhokseumawe No.13 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Qanun Kota Lhokseumawe No.12 Tahun 2015; Peraturan Walikota Lhokseumawe No.25 Tahun 2013.
Peraturan ini merubah Pasal 1 angka 9 dan angka 14; Ketntuan Pasal 3 ayat (2) huruf c dan huruf e; dan Pasal 8 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Merubah Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pembagian Dana Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KOTA LHOKSEUMAWE NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG GAMPONG
ABSTRAK:
- Bahwa dengan ditetapkan Peeraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 43 Thun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2015 tentang Gampong Perlu disempurnakan untuk keselarasan dalam pelaksanaan pengaturan dan kebijakan mengenai Gampong, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2015 tentang Gampong.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 43 tahun 2014; Qanun No. 4 Tahun 2009; Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2015.
- Dalam Qanun ini diatur tentang perubhaan beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
- Peraturan yang diubah Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2015
-
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 21 Tahun 2016
dinas komunikasi, informatika dan persandian kota lhokseumawe
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Qanun Kota Lhokseumawe No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah Kota Lhokseumawe, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika Dan Persandian Kota Lhokseumawe.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.44 Tahun 1999; Undang-Undang No.2 Tahun 2001; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.5 Tahun 2014; Undang-Undang No.23Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016; Qanun Kota Lhokseumawe No.9 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Penetapan; Kelompok Jabatan Fungsional; Kepegawaian; Tata kerja; pembiayaan; dan Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat