Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Al Bantani Kabupaten Serang
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/NO.800
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Al Bantani Kabupaten Serang
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Serang, didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Serang Nomor 1 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Serang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada saat ini, maka perlu dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Serang dalam memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat di wilayah kerjanya, perlu melakukan penyesuaian dan pengaturan kembali Peraturan Daerah yang berkaitan dengan pengelolaan PDAM serta menata kelola perusahaan dengan nama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Al Bantani
UU No. 5 tahun 1962, UU No.8 tahun 1999, UU No. 28 tahun 1999, UU No. 13 tahun 2003, UU No. 17 tahun 2003, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 7 tahun 2004, UU No. 10 tahun 2004, UU No. 32 tahun 2004, UU No. 32 tahun 2009, UU No. 16 tahun 2005, UU No. 6 tahun 2006, UU No. 1 tahun 2005, UU No. 5 tahun 2009.
;1.ketentuan umum;2.sejarah,nama dan kedudukan hukum serta lapangan usaha;3.maksud dan tujuan;4.tugas dan tanggungjawab;5.modal;6.organ
;7.kepegawaian;8.anggaran ;9.laporan dan penggunaan laba bersih;10.kerjasama;11.pengadaan barang dan jasa ;12.pemeliharaan,inventaris dan penghapusan aset;13.tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi;14.penyelenggaraaan pelayanan air minum;15.rekening air minum ;16.hak dan kewajiban pelanggan;17.pengawasan dan pengendalian ;18.peran serta masyarakat;19.pembubaran ;20.sanksi;21.ketentuan peralihan;22.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut: Pasal-pasal yang memuat ketentuan Pengelolaan PDAM yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang Nomor 1 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang Nomor 2 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang Nomor 11 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang Nomor 11 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang Nomor 9 Tahun 1994
Peraturan bupati tentang teknis pelaksanaan PDAM
35 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa sumber daya ikan merupakan salah satu potensi penting untuk menunjang pembangunan daerah, sehingga pengelolaan dan pemanfaatannya perlu dilakukan secara optimal, berdaya guna dan berkelanjutan dengan memperhatikan kelestariannya, diharapkan mampu mewujudkan pemerataan keadilan dan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat;
b. bahwa pengelolaan dan pemenfaatan sumber daya ikan yang berkelanjutan diharapkan mampu mewujudkan pemerataan keadilan yang pada akhirnya dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat;
UU No, 23 Tahun 2000, UU 31 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 54 Tahun 2002, PP No. 38 Tahun 2007, Perda Kab. Serang No. 1 Tahun 2005, Perda Kab. Serang No. 9 Tahun 2008
1. ketentuan umum;2. wilayah usaha perikanan;3. jenis usaha perikanan;4. izin usaha perikanan;5. kewenangan penertiban izin;6. tata cara memperoleh izin usaha perikanan;7. masa berlaku izin usaha perikanan ;8. kewajiban pemegang izin;9. pencabutan izin usaha perikanan;10. pembinaan , penagawasan dan pengendalian;11. kemitraan ;12. penyidikan;13. ketentuan pidana;14. ketentuan peralihan;15. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Peraturan Bupati mengenai teknis pelaksanaan izin usaha perikanan
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 8 Tahun 2010
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Serang (PD BPR Serang)
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2010/NO.801
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Serang (PD BPR Serang)
ABSTRAK:
dengan makin berkembangnya usaha serta upaya mengantisipasi persaingan usaha Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Kabupaten Serang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Banten dan Bank bjb, perlu dilakukan penyesuaian Modal Dasar dan Struktur Organisasi yang sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia tentang Bank Perkreditan Rakyat
Tujuh Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Serang dan Akta Anggaran Dasar Nomor 38 Tahun 2008 tentang Penggabungan 7 (tujuh) PD. BPR LPK se Kabupaten Serang, dipandang perlu dilakukan perubahan
UU No. 5 tahun 1962, UU No. 7 tahun 1992, UU No. 23 tahun 1999, UU No. 23 tahun 2000, UU No. 32 tahun 2004, UU No. 25 tahun 2009, UU No. 28 tahun 1999, UU No. 24 tahun 2005, UU No. 58 tahun 2005, UU No. 22 tahun 2006, UU No. Peraturan BI 6/23/PBI/2006, Peraturan BI 8/198/PBI/2006, Peraturan BI 8/19/PBI/2006, Peraturan BI 8/20/PBI/2006, Peraturan BI 8/26/PBI/2006, Keputusan Deputi Gubernur BI 10/9/KEP.DpG/2008, PERDA No. 1 tahun 2005.
1. ketentuan umum
;2. bentuk badan hukum , nama dan tempat kedudukan
;3. asas , maksud dan tujuan
;4. fungsi, tugas dan usaha
;5. modal
;6. saham saham
;7. pengurus
;8. direksi
;9. dewan pengawas
;10. staf dan pengawas
;11.pegawai
;12. dana tunjangan hari tua
;13. rapat dan pemegang saham
;14. rencana dan anggaran
;15. tahun buku dan perhitungan tahunan
;16. penetapan dan penggunaan laba
;17. tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi
;18. pembinaan
;19. kerjasama
;20. pembubaran
;21.ketentuan peralihan
;22.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Serang dan Akta Anggaran Dasar No. 38 tahun 2008 tentang Penggabungan 7 (tujuh) PD. BPR LPK se Kabupaten Serang.
Peraturan Bupati mengenai teknis pelaksanaan
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2010
a. bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka sebagai implementasi pelaksanaannya, Peraturan Daerah yang mengatur Pajak Daerah perlu dilakukan penyesuaian maupun pengaturan kembali dengan mengelompokan semua jenis Pajak menjadi kewenangan Daerah ke dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;
b. bahwa Pajak Daerah yang menjadi urusan Pemerintah Daerah, merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; bahwa kebijakan Pajak Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No, 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 33 Tahun 2004, UU No, 28 Tahun 2009, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Perda Kab. Serang No. 1 Tahun 2005, Perda Kab. Serang No. 24 Tahun 2006, Perda Kab. Serang No. 5 Tahun 2008, Perda Kab. Serang No. 5 Tahun 2008, Perda Kab. Serang No. 9 Tahun 2008.
1. ketentuan umum;2. jenis pajak;3. wilayah pemungutan jenis pajak;4. masa pajak
;5. pemungutan pajak ;6. pengembalian kelebihan pembayaran;7.kadaluarsa penagihan ;8. pembukaan, penelitian dan pemeriksaan ;9. insentif pemungutan
;10. ketentuan khusus;11. penyidikan;12. ketentuan pidana;13. ketentuan peralihan;14.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 25 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 17 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 12 Tahun 2006.
Peraturan Bupati tentang bentuk, isi dan tata cara pengisian dan penyampaian SSPD; Peraturan bupati tentang hasil perhitungan nilai sewa reklame; peraturan bupati tentang besarnya nilai perolehan air tanah; Keputusan bupati tentang penetapan besarnya NJOP.
39 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat