Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a.barang milik daerah salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembagunan daerah, sehingga perlu di kelola secara tertib agar dapat di manfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaran otonomi daerah.
b.dalam rangka pengamanan barang milik daerah, perlu melakukan penataan administrasi pengelolaan secara professional.
berdasarkan ketentuan 81 peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2006 pengelolaan barang milik Negara/daerah ketentuan mengenai pengelolaan barang milik ndaerah di atur dalam peraturan daerah
UU No. 5 taun 1960, UU No. 8 tahun 1974, UU No. 23 tahun 2000, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 10 tahun 2004, UU No. 32 tahun 2004, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 46 tahun 1971, UU No. 40 tahun 1994, UU No. 2 tahun 2001, UU No. 24 tahun 2004, UU No. 57 tahun 2005, UU No. 79 tahun 2005, UU No. 6 tahun 2006. PP No.38 tahun 2007 ; keputusan presiden No.40 tahun 1974 ; keputusan presiden nomor 81 tahun 2007 ; keputusan presiden No. 81 tahun 1982 ; peraturan presiden No. 1 tahun 2007 ; keputusan presiden No.80 tahun 2003 ; PD No.10 tahun 2000 ; PD No. 1 tahun 2005 ; PD No, 15 tahun 2006 ; PD No. 16 tahun 2007
1.ketentuan umum ;2. pejabat pengelola barang milik daerah;3.perencanaan dan pengadaan ;4. penyimpanan dan penyaluran;5.penggunaan;6.pemanfaatan
;7.pengamanan dan pemeliharan;8.penilaian;9.penghapusan;10.pemindahtanganan;11.penatausahaan;12.pembinaan, pengendalian dan pengawasan;13.ketentuan lain lain
;14. tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi barang;15.sengketa barang milik daerah;16.sanksi adiministrasi;17.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan bupati mengenai teknis pelaksanaan pengelolaan BMD yang belum diatur dalam perda
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2009
Penyertaan Modal daerah Pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Serang Berkah MAndiri, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (PD BPR LPK) Serang, Perusahaan daerah Perkreditan Kecamatan (PD PK) Ciomas dan Perushaan daerah Air Minum (PDAM) Serang
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2009/NO.785
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal daerah Pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Serang Berkah MAndiri, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (PD BPR LPK) Serang, Perusahaan daerah Perkreditan Kecamatan (PD PK) Ciomas dan Perushaan daerah Air Minum (PDAM) Serang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan, guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta menungkatkan pendapatan asli daerah kepada Perusahaan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah - Jawa Barat dan Banten, PT Serang Berkah Mandiri, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (PD. BPR LPK) Serang, Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK) Ciomas dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Serang.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1962; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 yang diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 6 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, Perda Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2006, Perda Kab. Serang No. 1 Tahun 1977, Perda Kab. Serang No. 4 Tahun 2004, Perda Kab. Serang No. 1 Tahun 2005, Perda Kab. Seranng No. 16 Tahun 2006, Perda Kab. Serang No. 28 Tahun 2006, Perda Kab. Serang No. 12 Tahun 2007.
1.ketentuan umum ;2. maksud dan tujuan ;3. penyertaan modal daerah
;4. penganggaran dan realisasi;5. pertanggung jawaban;6. bagain laba/deviden
;7. pembinaan dan pengawasan ;8. ketentuan peralihan ;9. ketentuan lain dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Peraturan bupati mengenai teknis pelaksanaan penyertaan modal.
15 hlm, 7 hlm penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 10 Tahun 2009
Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
a.ketentuan yang mengatur tata cara penyelesaian tuntutan kerugian daerah telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 16 Tahun 2007 ;
b.ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a, dalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang perlu disesuaikan, oleh karenanya perlu dilakukan perubahan dengan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah ;
UU No. 8 tahun 1974, UU No. 31 tahun 1999, UU No. 23 tahun 2000, UU No. 30 tahun 2002, UU No. 17 tahun 2003, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 10 tahun 2004, UU No. 15 tahun 2004, UU No. 32 tahun 2004, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 15 taun 2006, UU No. 30 tahun 1980, UU No. 58 tahun 2005, UU No. 79 tahun 2005, UU No. 6 tahun 2006, PP No. 38 tahun 2007, PP No. 6 tahun 2008, PERDA No. 1 tahu 2005, PERDA No. 15 tahun 2006, PERDA No. 4 tahun 2009.
1. ketentuan umum;2. ruang lingkup informasi kerugian daerah;3. pembentukan majelis pertimbangan TPTGR;4. penyelesaian kerugian daerah ;5. kadaluwarsa
;6. sanksi;7. penghapusan ;8. pembebasan;9. penyetoran ;10. pelaporan;11. ketentuan lain lain;12. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut: Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah
Peraturan Bupati mengenai teknis pelaksanaan yang belum diatur dalam perda
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 3 Tahun 2009
Kecamatan dan Pembentukan Organisasi Kecamatan di Kabupaten Serang
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/NO.783
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kecamatan dan Pembentukan Organisasi Kecamatan di Kabupaten Serang
ABSTRAK:
a. dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu menyusun Organisasi Perangkat Daerah b.Kabupaten Serang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan ketentuan yang berlaku.
UU No. 8 tahun 1974, UU No. 23 tahun 2000, UU No. 10 tahun 2004, UU No. 32 tahun 2004, UU No. 33 tahun 2004, PP No. 100 tahun 2004, PP No. 79 tahun 2005, PP No. 38 taun 2007, PP No. 41 tahun 2007, PP No. 19 tahun 2008, PERDA No. 1 tahun 2005, PERDA No. 5 tahun 2008.
1.ketentuan umum;2.pembentukan;3.penghapusan dan penggabungan;4. persayratan camat;5.penetapan;6. kedudukan, tugas pokok dan wewenang
;7. susunan organisasi ;8. tata kerja dan hubungan kerja;9. perencanaan kecamatan;10. pembinaan dan pengawasan;11. pendanaan;12. kelompok jabatan fungsional;13. kepegawaian;14. ketentuan lain-lain ;15.kententuan peralihan
;16.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mecabut: Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan
Peraturan Bupati mengenai penjabaran tugas pokok dan fungsi pada kecamatan, peraturan bupati mengenai pakaian dinas, tanda pangkat dan tanda jabatan camat.
14 halaman, 1 lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat