DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA-SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2019 NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 52 TAHUN 2016
TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA
BERENCANA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota Nomor
2 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana
Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak dan
dalam rangka mendukung urusan pemerintahan bidang
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak perlu
melakukan perubahan susunan organisasi, uraian tugas
dan fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak dan Keluarga dan Berencana;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2016
tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak
dan Keluarga Berencana, sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan organisasi, sehingga perlu dilakukan
perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan
Wali Kota Nomor 52 Tahun 2016 tentang Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan
Keluarga Berencana;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO. 27 Tahun 1959; UU NO. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU NO. 9 Tahun 2015; PP NO. 18 tahun 2016; PERDA NO. 2 Tahun 2016; PERWALI NO. 52 Tahun 2016.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis dalam pelaksanaan
program dan kegiatan pada urusan pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak serta urusan
pengendalian penduduk dan KB;
b. penyusunan dokumen perencanaan jangka pendek,
jangka menengah dan jangka panjang bidang urusan
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,
serta bidang urusan pengendalian penduduk dan KB;
c. pengoordinasian pelaksanaan norma, standar,
prosedur dan kriteria urusan pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak serta urusan
pengendalian penduduk dan KB; Bidang Perlindungan Anak
mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan kegiatan Bidang
Perlindungan Anak;
b. pelaksanaan penyusunan perumusan kebijakan
teknis dalam pelaksanaan program dan kegiatan
pada sub urusan pemenuhan hak anak, sub urusan
perlindungan khusus anak dan sub urusan sistem
data anak;
c. pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria
pada sub urusan pemenuhan hak anak dan sub
urusan perlindungan khusus anak serta sub urusan
sistem data anak;
Seksi Perlindungan Perempuan mempunyai tugas:
a. menyusun program dan kegiatan Seksi Perlindungan
Perempuan;
b. melaksanakan penyusunan perumusan kebijakan
teknis dalam pelaksanaan program dan kegiatan di
bidang pencegahan kekerasan terhadap perempuan
dan penguatan serta pengembangan lembaga
penyedia layanan perlindungan perempuan;
c. melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria
dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan
dan penguatan serta pengembangan lembaga
penyedia layanan perlindungan perempuan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
Diubah PERWALI NO. 52 Tahun 2016
18 hlm. 1 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019 NO.5; TLD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 tahun 1959; UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah ebberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011;
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 berupa laporan keuangan memuat: laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih per 31 Desember Tahun 2018, terdiri atas: Saldo Anggaran Lebih Awal sebesar Rp 198.234.445.532,16, Penggunaan Saldo Anggaran Lebih Sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebesar Rp. 198.234.445.532, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp 291.635.286.428,55, Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp 291.635.286.428,55.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2019.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan untuk peningkatan cakupan pelayanan air minum, maka Pemerintah Kota Balikpapan perlu menambah modal kepada Perusahaan Air Minum Kota Balikpapan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat ayat (3) Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal
Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan, dimana besarnya nilai Penyertaan Modal Daerah pada setiap tahun anggaran, disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum
Kota Balikpapan Tahun 2019;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PERDA No. 13 Tahun 2011.
Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM adalah Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan. Penambahan penyertaan modal Daerah kepada PDAM pada tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp16.736.586.822,40 (enam belas miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta lima ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah koma empat puluh sen). Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada APBD tahun 2019, melalui anggaran pengeluaran pembiayaan Daerah pada anggaran Penyertaan Modal Daerah pada PDAM dengan Kode Rekening
6.2.2.002.001. Pelaksanaan pengelolaan penambahan penyertaan modal Daerah dilaksanakan sepenuhnya oleh PDAM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2019.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
Bahwa dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka mengoptimalkan pendapatan pajak restoran, perlu dilakukan penyempurnaan agar pelaksanaannya berjalan dengan baik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda No. 5 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011, Perda Kota Balikpapan No.5 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2010 tentang pajak restoran termasuk didalamnya mengatur tentang adanya tambahan lembaran daerah kota balikpapan no 2, ketentuan ayat (2) pasal 3 diubah dan ayat (3) dihapus, ketentuan pasal 6 diubah, ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah, ketentuan Pasal 15 diubah, ketentuan ayat (4) Pasal 28 diubah, ketentuan ayat (2) Pasal 29 diubah, Diantara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 32A, Ketentuan ayat (1) Pasal 41, Ketentuan Pasal 44 diubah, iantara BAB XIX dan BAB XX disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIXA, serta sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2019.
Peraturan yang Diubah: Peraturan Daerah Kota Balikpapan No. 5 Tahun 2010.
Peraturan yang akan Diatur: Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang pada Pasal 1 diatur dengan Peraturan Walikota paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang; Ketentuan lebih lanjut mengenai Penetapan Kategori Wajib Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa pada Pasal 29 diatur dalam Peraturan Walikota; Tata cara dan pelaksanaan penempatan personil dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 41 ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota dengan memperhatikan asas kepatutan, akuntabilitas serta transparansi.
21 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN SENTRA INDUSTRI KECIL TERITIP
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemanfaatan dan pengendalian
ruang di Sentra Industri Kecil Teritip, perlu diatur
Pengelolaan Sentra Industri Kecil Teritip;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pengelolaan Sentra Industri Kecil
Teritip;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Sentra Industri Kecil Teritip yang selanjutnya disingkat SIKT adalah Sentra
tempat pemusatan industri skala kecil yang dilengkapi dengan sarana,
prasarana dan fasilitas penunjang lainnya yang disiapkan oleh Dinas. Pengelolaan SIKT bertujuan untuk:
a. menyediakan sarana dan prasarana terpadu serta memberikan layanan yang
bersifat teknis bagi pelaku industri kecil dalam sentra;
b. meningkatkan keterampilan kompetensi Sumber Daya Manusia pelaku usaha;
c. meningkatkan daya saing produk melalui penguasaan terhadap standar
industri dan penerapannya;
Setiap orang atau Badan yang direkomendasikan untuk menempati rumah
produksi di SIKT yaitu pengusaha yang paling singkat telah menjalankan
usahanya selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. Terhadap bangunan rumah produksi atau fasilitas lainnya dengan status sewa
menyewa, masa berlaku diatur dalam perjanjian sewa menyewa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER
DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan Pengarusutamaan Gender sehingga dapat berperanserta dalam proses pembangunan;
b. bahwa pengarusutamaan gender merupakan strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan pembangunan di daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, dimana Wali Kota bertanggungjawab atas pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan pembangunan di daerah. PUG berasaskan pada penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.
Pelaksanaan PUG di Daerah dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang responsif Gender. Pemerintah Daerah menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah. Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG.
Hasil evaluasi pelaksanaan PUG menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan, program dan kegiatan tahun mendatang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2019.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2019
URAIAN TUGAS SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS-ORGANISASI, TATA KERJA
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2019 NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG
ORGANISASI, TATA KERJA DAN URAIAN TUGAS SEKRETARIAT DEWAN
PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesaia Kota Balikpapan perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas
Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kota Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kota Balikpapan (Berita Daerah Kota Balikpapan Tahun 2010 Nomor 16 Seri D Nomor 16), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
mencabut PERWALI No.16 Tahun 2010
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2018
TENTANG PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3),
Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (4), Pasal 13 ayat (7), Pasal 14
ayat (3), Pasal 16 ayat (6), Pasal 19 ayat (9), Pasal 23 ayat
(5) dan Pasal 38 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018
tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PERDA No. 1 Tahun 2018.
Pelayanan Ketenagakerjaan adalah pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas
Ketenagakerjaan Kota Balikpapan bagi tenaga kerja, pekerja, serikat
pekerja, pengusaha/perusahaan di wilayah Kota Balikpapan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. prinsip dasar Pelatihan Kerja antara lain:
a. berorientasi pada kebutuhan pasar kerja dan pengembangan sumber daya
manusia;
b. berbasis pada Kompetensi Kerja;
c. tanggung jawab bersama antara dunia usaha, pemerintah, dan
masyarakat;
d. bagian dari pengembangan profesionalisme sepanjang hayat; dan
e. diselenggarakan secara berkeadilan dan tidak diskriminatif.
Pelayanan Ketenagakerjaan dilakukan secara Daring dan Luring. Pelayanan Ketenagakerjaan terdiri atas:
a. pendaftaran pelatihan;
b. pendaftaran info lowongan Pemagangan;
c. pelaporan Pemagangan;
d. pelaporan tanggung jawab sosial lingkungan tentang peningkatan kualitas
sumber daya manusia;
e. pendaftaran dan pelaporan Pencari Kerja; dan
f. pendaftaran info lowongan dan penempatan tenaga kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2019.
15 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2019
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA-SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN KEPEGAWAIAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2019 NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 42 TAHUN 2016
TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN
KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja dan pelaksanaan
fasilitasi profesi Aparatur Sipil Negara perlu dilakukan
perubahan susunan organisasi khususnya pada Bidang
Pembinaan dan Informasi Aparatur Sipil Negara beserta
uraian tugas dan fungsinya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 42
Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 18 tahun 2016; PERDA No. 2 Tahun 2016; PERWALI No.42 tahun 2016.
Dalam melaksanakan tugas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia mempunyai fungsi:
a. perumusan dan pengoordinasian penyusunan
kebijakan, program dan kegiatan di bidang
kepegawaian dan pengembangan sumber daya
manusia;
b. penyusunan pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk
pelaksanaan kebijakan bidang kepegawaian dan
pengembangan sumber daya manusia;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang kepegawaian dan
pengembangan sumber daya manusia; Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala
Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbidang,
Kepala Subbagian dan Kelompok Jabatan Fungsional
harus menerapkan prinsip tentang pola mekanisme
hubungan keija dan koordinasi baik dalam lingkungan
masing-masing maupun antar satuan organisasi di
lingkungan Pemerintah Daerah serta instansi lain di
luar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan
fungsi masing-masing. Jabatan struktural pada Badan diangkat dan
diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Penempatan pegawai pada perangkat daerah harus memenuhi kompetensi pemerintahan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
mengubah PERWALI No. 42 Tahun 2016
10 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 21 Tahun 2019
PERWALI Kota Balikpapan No. 14 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI,URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
SEKRETARIAT DAERAH PERWALI NO.21 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perubahan nomenklatur beberapa kelembagaan, dan petunjuk teknis terhadap beberapa jenis tugas fungsi layanan penunjang, Peraturan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebgaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 2 Tahun 2016.
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf. Sekretariat Daerah sebagaimana dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
Sekretaris Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota. Susunan organisasi Sekretariat Daerah, terdiri atas:
a. Sekretaris Daerah;
b. Asisten Tata Pemerintahan;
c. Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat;
d. Asisten Administrasi Umum; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Sekretaris Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Wali Kota dalam menyusun kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Daerah dibantu oleh Asisten Sekretaris Daerah yang bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah. Jabatan Struktural pada Sekretariat Daerah diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penempatan pegawai pada Sekretariat Daerah harus memenuhi kompetensi pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
mencabut PERWALI No. 51 Tahun 2016
38 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat