PERGUB Prov. Riau No. 26 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 74 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Mengubah sebagian :
PERGUB Prov. Riau No. 26 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 74 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b
peraturan menteri dalam negeri nomor 39 tahun 2020
tentang pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk
kegiatan tertentu, perubahan alokasi dan penggunaan
anggaran pendapatan belanja daerah menyebutkan bahwa
pemerintah daerah menetapkan kebijakan keuangan daerah
dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan/atau
menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian
daerah, berdasarkan lampiran peraturan menteri dalam
negeri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan
anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021
dinyatakan dalam hal pengeluaran untuk mendanai
keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya
dan/atau tidak cukup tersedia anggarannya, diformulasikan
terlebih dahulu dalam RKA-SKPD dan/atau perubahan DPASKPD dan selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan DPRD.
Dasar hukum pergub ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun
1958, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undangundang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,
Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2020.
1. Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur Riau Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2021 Nomor 26) dan Lampiran III Peraturan Gubernur Riau Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2021 Nomor 8), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini;
2. Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubemur Riau Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubemur Nomor 74 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2021 Nomor 26) dan Lampiran III Peraturan Gubernur Riau Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2021 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
1. Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur Riau Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 diubah;
2. Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubemur Riau Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubemur Nomor 74 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme perlu suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan, melalui penanganan benturan kePentingan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2OI2 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, menyatakan penangananan benturan kepentingan di instansi Pemerintah ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan penanganan benturan kepentingan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6l Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601)
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 20 10 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20 17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477):
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
Bab I Ketentuan umum
Bab II Maksud dan Tujuan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
18
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Unit Pelaksana Teknis Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diserahkannya pengelolaan Unit
Pelaksana Teknis Latihan Kerja. Wilayah I dan Unit
Pelaksana Teknis Latihan Kerja Wilayah II kepada
Pemerintah Pusat oleh Gubernur Riau melalui Menteri
Tenaga Kerja Republik Indonesia berdasarkan Berita
Acara Serah Terirna Aset berupa Tanah beserta Gedung,
Bangunan, Jaringan dan Irigasi yang: berdiri di atasnya
serta Peralatan dan Mesin Norner : 46/BA/2021 dan
Nomor : M/1/UM.03.02/IU/ 2021 tanggal 3 Maret 2021,
maka Peraturan Gubequr Nomor 77 Tahun 2017 tentang
Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasl Provinsi Riau perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Unit Pelaksana Teknis Latihan Kerja
pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmlgraet Provinsi Riau.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1957
tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I
Sumatera Barat, Jambi dan Riau;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018
tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat
Daerah;
8. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Riau;
9. Peraturan Gubernur Riau Nomor 71 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi
Riau.
Pergub ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan dan Organisasi, Tata Kerja, Kelompok Jabatan Fungsional, Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka
Peraturan Gubenur Nomor 77 Tahun 2017 tentang Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 201 7 Nomor
77), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Hlm, Lamp. I
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemungutan
pakjak dan retribusi daerah, perlu diberikan insentif kepada
instansi pelaksana pemungutan pajak dan retribusi, bahwa
berdasakan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif
pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, dinyatakan
insentif diberikan kepada instansi pelaksan pemungut pajak
daerah dan retribusi daerah secara proporsional bila
mencapai kinerja tertentu.
Dasar hukum Pergub ini adalah:
Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 19 Tahun 2018.
Pergub ini terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal yang mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Penerima Insentif, Pembayaran Insentif, Pembayaran Insentif Pajak dan Retribusi, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2021.
9 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 mengamanatkan salah satu area perubahan yang menjadi tujuan reformasi birokrasi adalah pola pikir (mind set) dan Budaya kerja (culture set).
Dasar Hukum Pergub ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Gubernur ini berisi 5 (lima) Bab dan 10 (sepuluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Nilai Budaya Kerja; Pengembangan Budaya Kerja; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
Lamp I
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 35 Tahun 2021
PERGUB Prov. Riau No. 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Standar Harga Satuan Barang Dan Jasa Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
Mencabut :
PERGUB Prov. Riau No. 68 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 57 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 51 ayat (5) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, standar harga satuan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah, bahwa standar harga satuan barang dan jasa di lingkungan pemerintah provinsi riau disusun berdasarkan usulan kepala perangkat daerah dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan kenaikan harga barang.
pasal 18 ayat (6) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, undang-undang nomor 61 tahun 1958, undang-undang nomor 23 tahun 2014, undang- undang nomor 11 tahun 2020, peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, peraturan presiden nomor 16 tahun 2018, peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015, peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016, peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020, peraturan daerah provinsi riau nomor 25 tahun 2018.
pergub ini mengatur tentang :
standar harga satuan barang dan jasa dan komponen pajak pertambahan nilai (PPN) 10 %, harga satuan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
Pada saat peraturan gubernur ini mulai berlaku, maka:
a. peraturan gubernur riau nomor 57 tahun 2020 tentang standar harga satuan nbarang dan jasa di lingkungan provinsi riau tahuan anggaran 2021 ( berita daerah provinsi riau tahun 2020 nomor 58) dan;
b. peraturan gubernur riau nomor 68 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan gubernur riau nomor 57 tahun 2020 tentang standar harga satuan barang dan jasa di lingkungan pemerintah provinsi riau tahun anggaran 2021 ( berita daerah provinsi riau tahun 2020 nomor 69 ),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 44 Tahun 2021
TATA CARA DAN PROSEDUR PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PRODUK HUKUM DAERAH PROVINSI, EVALUASI DAN FASILITASI RANCANGAN PRODUK HUKUM DAERAH KABUPATEN/KOTA
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, BD.2021/No.44
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah Provinsi, Evaluasi dan Fasilitasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
a. bahwa pengajuan rancangan produk hukum daerah
belum dilakukan secara tertib baik oleh perangkat
daerah di lingkungan pemerintah Provinsi Riau maupun
di lingkungan pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga
dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses
pembentukan produk hukum daerah;
b. bahwa dalam rangka pembentukan produk hukum
daerah agar berhasil guna dan berdaya guna, perlu
disusun pedoman pengharmonisasian, evaluasi dan
fasilitasi produk hukum daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Dan Prosedur
Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah
Provinsi, Evaluasi Dan Fasilitasi Rancangan Produk
Hukum Daerah Kabupaten/Kota;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun
1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra
Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75)
Sebagai Undang-undang (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1646 );
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tah un 2015
tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor157);
Pergub ini terdiri atas 6 (enam) bab dan 31 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Pengharmonisasian rancangan Produk Hukum Daerah Provinsi, Evaluasi dan Fasilitasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota, Pengawasan dan Ketentuan Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2021.
16 Hlm, Lamp: II
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau
ABSTRAK:
bahwa agar pertanggungjawaban dalam melaksanakan
perjalanan dinas lebih terarah, maka ketentuan mengenai
perjalanan dinas perlu dilakukan penyesuaian, bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu
menetapkan peraturan gubernur tentang perubahan kedua
atas Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau.
Dasar hukum Pergub ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undangundang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Pergub ini mengubah beberapa ketentuan terkait SPT, SPPD, penandatanganan SPT dan SPPD, biaya
perjalanan dinas : uang harian, biaya transportasi, biaya
penginapan, uang representasi, biaya taksi, dan sewa kendaraan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau
9 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 58 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 160 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
pedoman Pengelolaro Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran rincian objek belanja berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan PPKD dan pergeseran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah;
b. bahwa berd.asarkan Pasal 162 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagalmana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan
pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya
mencakup program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam Tahun
Anggaran berjalan dan keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih
besar bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat, perlu ditindaklanjuti;
c. bahwa berdasarkan angka V.11 Lampiran I Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2079 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020, dinyatakan Dalam hal penganggaran
pagu alokasi DAK dalam APBD Tahun Anggaran 2020 tidak sesuai dengan pagu alokasi DAK lcerdasarkan Rencana Kegiatan yang telah dibahas SKPD dan mendapat persetujuan dari K/L, maka Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian atas penetapan pagu alokasi berdasarkan Rencana Kegiatan dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, perlu ditindaklanjuti;
d. bahwa berdasarkan angka V.26 Lampiran I Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020, antara lain dinyatakan Penyediaan anggaran penanggulangan keadaan darurat bencana alam/non alam, bencana sosial dan/atau pemberian bantuan kepada daerah lain dalam rangka penanggulangan bencana alam/non alam dan/atau bencana sosial dapat memanfaatkan saldo anggaran yang tersedia dalam Sisa Lebih Perhitungan APBD tahun anggaran sebelumnya melakukan penggeseran Belanja Tidak Terduga dan/atau melakukan penjadwalan ulang atas program dan kegiatan yang kurang mendesak dapat dilaksanakan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggraan atau ditampung dalam LRA bagi
Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 202Q, perlu ditindaklanjuti;
e. bahwa berdasarkan angka V .41 Lampiran I Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020, dinyatakan dalam hal Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya, akibat pemberian kesempatan kepada penyedia barang/jasa menyelesaikan pekerjaan sehingga
melampaui Tahun Anggaran 2019 sesuai peraturan perundang-undangan atau akibat putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD
Tahun Anggaran 2020 sesuai kode rekening berkenaan dengan melakukan perubahan atas Peraturan Kepala Daerah
tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang
perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan
perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 perlu ditindaklanjuti;
f. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 11 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020 dinyatakan dalam keadaan darurat, Pemerintah Provinsi Riau dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Beianja Daerah
g. bahwa Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.156/IIl/2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Riau Tahun 2020 tanggal 11 Februari 2020 perlu ditindaklanjuti;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hurui b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf I
dan huruf g, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 58 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7646);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Nomor 5, Tambahan Lembaran Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagarmana telah drubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan
Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 7I Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik InJonesia Tahun 2010 Nomor I23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran. Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengad.aan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2018 Nomor 33);
12. Peraturan Menteri Dalam tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
Peraturan Menteri Dalam tentang Perubahan Kedua Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2O018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 20I9 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 655);
15. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 11 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2019).
Nomor 12);
Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran V Peraturan Gubernur Riau Nomor 58 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2019 Nomor 57) diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2020.
Mengubah Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat 4, pasal
17 ayat 2, pasal 19 ayat 2, pasal 30 ayat 2 dan pasal 31 ayat
3 peraturan daerah riau nomor 20 tahun 2018 tentang
fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya perlu menetapkan
peraturan guber nur tentang petunjuk pelaksanaan
peraturan daerah pencegahan penyalahgunaan narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Dasar hukum Pergub ini adalah:
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 20 Tahun 2018.
Pergub ini terdiri dari 10 Bab dan 24 Pasal yang mengatur tentang:
ketentuan umum, upaya pencegahan, upaya penanganan,
batasan usia pengunjung dan/atau pelanggan, iklan layanan
masyarakat, penghargaan, penerapan sanksi administratif,
pengawasan dan pelaporan, pembiayaan, dan ketentuan
penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
13 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat