PERBUP Kab. Buru No. 76 Tahun 2014 tentang Penetapan Besarnya Tarif Angkutan Penumpang Pedesaan Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum di Kabupaten Buru
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buru Nomor 76 Tahun 2014 tentang Penetapan Besarnya Tarif Angkutan Penumpang Pedesaan Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum di Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa sesuai hasil rapat bersama Dinas Perhubungan dan Pariwisata Kabupaten
Buru dengan pengurus ORGANDA Kabupaten Buru tanggal 04 Februari 2015 tentang
Penetapan Kenaikan Besaran Tarif Angkutan Penumpang Pedesaaan Kelas Ekonomi
di Jalan Dengan Mobil Bus Umum di Kabupaten Buru, maka perlu dilakukan
penyeseuain terhadap tarif dimaksud. Sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan
angkutan di Kabupaten Buru, perlu menata kembali penetapan besarnya tariff
angkutan penumpang pedesaan kelas ekonomi dengan memperhatikan kepentingan
dan kemampuan masyatakat serta kelangsungan usaha penyedia jasa angkutan;
berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Buru Nomor 76 Tahun 2014 tentang Penetapan
Besarnya Tarif Angkutan Penumpang Pedesaan Kelas Ekonomi di Jalan dengan
Mobil Bus umum, di Kabupaten Buru.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980;
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 35 Tahun 1999; Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor: KM 84 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor:
KM 89 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini diatur tentang: Perubahan Atas Peraturan Bupati Buru
Nomor 76 Tahun 2014 tentang Penetapan Besarnya Tarif Angkutan Penumpang
Pedesaan Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus umum di Kabupaten Buru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2015.
Dengan dikeluarkannya Peraturan ini, maka Peraturan Bupati Buru Nomor 76 Tahun
2014 tentang Penetapan Besarnya Angkutan Pemrmpang Pedesaan Kelas Ekonomi
di Jalan Dengan Mobil Bus Umum di Kabupaten Buru, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 19 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Buru Tahun 2015
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan program pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama di Kabupaten Buru serta pembagian Dana Jaminan Kesehatan
Nasional, perlu menetapkan pengelolaan dana non kapitasi. Berdasarkan
pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pengeioiaan Dana
Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Buru Tahun 2015.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 6 Tahun 2000; Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Urrdang
Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2011; Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan
Presiden Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012;
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun
2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013; Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 02
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 20l4; Peraturan
Bupati Buru Nomor 77 Tahun 2014
Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pengelolaan Alokasi Dana Kapitasi
Jaminan Kesehatan nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pemerintah
Daerah kabupaten Buru dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam
pengaturannya, Sumber Dana, Penyaluran Dan dan Pemanfaatan Dana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 46 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menegah Kabupaten Buru, maka untuk menjamin kelancaran tugas perlu menetapkan uraian tugas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menegah Kabupaten Buru. Dalam upaya untuk meningkatkan kapasitas organisasi untuk mencapai pelayanan yang maksimal maka perlu menyusun Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menegah Kabupaten Buru. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Sruktural Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menegah Kabupaten Buru.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 sebagajmana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana
lelah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang uraian tugas jabatan struktural Dinas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menegah Kabupaten Buru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2015.
Lampiran 1 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buru pada PT Bank Maluku, Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buru dan Perusahaan Daerah Nusa Gelan
ABSTRAK:
Dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta upaya meningkatkan keuangan PT. Bank Maluku dalam melayani aktifitas perbankan terutama permintaan kredit bagi masyarakat, sehingga dapat mendukung aktifitas roda perekonomian masyarakat Kabupaten Buru, maka perlu untuk melakukan penyertaan modal pada PT. Bank Maluku sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Untuk mensejahterakan dan meningkatkan pelayanan masyarakat Kabupaten Buru maka Pemerintah Daerah Kabupaten Buru mengembangkan permodalan sebagai salah satu pendapatan asli daerah, oleh karena itu melakukan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum. Perusahaan Daerah Nusa Gelan Kabupaten Buru diharapkan dapat menyesuaikan kebutuhan bidang usahanya.
Pasal 18 ayat (6) UUD Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERDAKABBURU No. 03 Tahun 2004; PERDAKABBURU No. 04 Tahun 2004; PERDAKABBURU No. 10 Tahun 2012.
Penyertaan Modal pada PT. Bank Maluku, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Nusa Gelan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyertaan Modal Pemerintah daerah adalah pengalihan kepemilikan uang atau barang yang semula merupakan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada Badan Usaha Milik daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 01 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Untuk mensukseskan penyelenggaraan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan daerah, maka perlu untuk menyesuaikan struktur organisasi dan tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buru sesuai dengan perkembangan saat ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Perubahan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang terdiri dari Kepala Badan, Sekretaris Badan, Kepala Bidang Perekonomian dan Kerjasama Pembangunan, Kepala Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan Umum, Kepala Bidang Sumber Daya Alam dan Infrastruktur, Kepala Bidang Pengendalian, Penelitian dan Pengembangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 01 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buru
Penjelasan: 2 hlm, Lampiran: 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 47 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten Buru, maka untuk menjamin kelancaran tugas perlu menetapkan uraian tugas Badan Perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten Buru. Dalam upaya untuk meningkatkan kapasitas organisasi untuk mencapai pelayanan yang maksimal maka perlu menyusun Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten Buru. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten Buru.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 sebagajmana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana
lelah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 06 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten Buru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
Lampiran 1 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 40 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagai rincian lebih lanjut dari
Pertanggunjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2014. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2013.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintahan Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan
Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintahan Nomor 55 Tahun
2005; Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintahan
Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintahan Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan
Pemerintahan Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintahan Nomor 21 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintahan Nomor 27
Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan
Daerah Kabupaten Buru Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru
Nomor 09 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 02 Tahun 2014;
Peraturan Bupati Buru Nomor 60 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi/Sensus Barang Milik Daerah Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah
Kabupaten Buru Nomor 43 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Barang
Milik Daerah Kabupaten Buru, perlu menyusun Petunjuk Teknis Inventarisasi/Sensus
Barang Milik Daerah Kabupaten Buru yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi/Sensus Barang Milik Daerah Kabupaten.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomot 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2006; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 43 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 43 Tahun 2007; Peraturan Daerah
Kabupaten Buru Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03
Tahun 2014; Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Inventarisasi/Sensus Barang Daerah Kabupaten Buru dengan menetapkan batasan
istilah yang dipakai dalam pengaturannya dan prosedur pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 39 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Buru Nomor 49 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai TIdak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa uang representasi sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (2) huruf d Peraturan Bupati Buru Nomor 04 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buru Nomor 49 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai
Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru
dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu, dilakukan
penyesesuaian untuk menyesuaikan uang representasi bagi Sekretaris Daerah,
Pimpinan DPRD, Pejabat Eselon II b dan Anggota DPRD selama melakukan
perjalanan dinas dipandang perlu untuk meninjau kembali Peraturan Bupati Buru
Nomor 49 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil
dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru. Berdasarkan
pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua
Peraturan Bupati Buru Nomor 49 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat,
Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Buru.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Bupati Buru Nomor 49 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kedua Peraturan Bupati Buru Nomor 49 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Bagi
Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Buru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Tanggap Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam rangka tertib administrasi belanja tidak terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru, perlu ada aturan sebagai pedoman dalam pengelolaanya agar dapat berjalan
dengan baik, terkendali dan terkoordinasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2014; Peraturan Bupati Buru Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Bupati Buru Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Bupati Buru Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Bupati Buru Nomor 77 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat