Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
a. Bahwa lalu lintas dan angkutan jalan sebagai bagian dari sistem transportasi mempunyai peran strategis dalam meningkatkan perekonomian, mendukung pembangunan dan integrasi daerah sebagai upaya memajukan kesejahteraan masyarakat;
b. Bahwa Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai daerah otonom baru yang terletak ditengah-tengah Provinsi Bengkulu sehingga menjadi jalur lintas antar kota, perlu adanya jaringan lalu lintas jalan dan angkutan yang efektif dan efisien dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, kenyamanan, ketertiban dan kelancaran dalam mendukung pengguna jalan di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, perlu mengatur Lalu Lintas Angkutan Jalan;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 38 Tahun 2004
3. UU No. 24 Tahun 2008
4. UU No. 22 Tahun 2009
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 34 Tahun 2006
7. PP No. 32 Tahun 2011
8. PP No. 55 Tahun 2012
9. PP No. 80 Tahun 2012
10. PP No. 79 Tahun 2013
11. PP No. 74 Tahun 2014
Pasal 3 :
(1) Untuk keperluan pengaturan penggunaan dan pemenuhan kebutuhan angkutan jalan dibagi dalam beberapa kelas jalan terdiri dari :
a. Jalan kelas I;
b. Jalan kelas II;
c. Jalan kelas III A;
d. Jalan kelas III B;
e. Jalan kelas III C;
(2) Kelas jalan pada ruas jalan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) Kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib dibukukan pada buku jalan.
Pasal 24 :
(1) Manajemen lalu lintas meliputi kegiatan perencanaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 25 :
(1) Penerapan manajemen lalu lintas terdiri dari :
a. Manajemen Kapasitas
b. Manajemen Prioritas
c. Manajemen Permintaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2016.
48 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 21 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PENANDATANGAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bengkulu Tengah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu dilakukan perubahan;
1. UU No. 24 Tahun 2008
2. UU No. 25 Tahun 2009
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 28 Tahun 2007
5. Permendagri No. 24 Tahun 2006
6. Permendagri No. 20 Tahun 2008
7. Perda No. 05 Tahun 2012
8. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 15 Tahun 2015
Pasal 1 :
(1) Bupati melimpahkan kewenangan penandatanganan kepada kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu di bidang perizinan dan bidang non perizinan.
(2) Seluruh kewenangan bidang perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
(3) Seluruh kewenangan bidang Non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk lebih meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 09 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 19 Tahun 1997
3. UU No. 24 Tahun 2008
4. UU No. 28 Tahun 2009
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 79 Tahun 2005
7. PP No. 69 Tahun 2010
8. Permendagri No. 1 Tahun 2014
9. Perda No. 09 Tahun 2013
Pasal 1 :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2013 Nomor 09) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan pasal 6 huruf a dan b diubah;
2. Ketentuan ayat (4) Pasal 18 diubah;
3. Diantara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2016
PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pegawai negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab, perlu mengatur kembali ketentuan tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 33 Tahun 2004
3. UU No. 24 Tahun 2008
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 109 Tahun 2000
6. PP No. 24 Tahun 2004
7. PP No. 55 Tahun 2005
8. PP No. 58 Tahun 2005
9. Permenkeu No. 64/PMK.05/2011
10. Permenkeu No. 113/PMK.05/2012
11. Permenkeu No. 53/PMK.02/2014
12. Permendagri No. 21 Tahun 2011
13. Permendagri No. 52 Tahun 2015
14. Permendagri No. 77 Tahun 2015
Pasal 3 :
(1) Perjalanan Dinas merupakan perjalanan dinas dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula.
(2) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula perjalanan yang dilakukan dalam hal :
a. Detasering di luar tempat kedudukan;
b. Ditugaskan untuk menempuh ujian dinas/ujian jabatan yang diadakan di luar Tempat Kedudukan;
c. Diharuskan menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk yang berada di luar Tempat Kedudukan untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;
d. Untuk mendapatkan pengobatan di luar Tempat Kedudukan Berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri;
e. Harus memperoleh pengobatan di luar Tempat Kedudukan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugasnya;
f. Ditugaskan mengikuti pendidikan dinas di luar Tempat Kedudukan;
g. Menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah pejabat negara/Pimpinan dan Anggota DPRD/pegawai negeri yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas;
h. Menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah pejabat Negara/Pimpinan dan Anggota DPRD / pegawai negeri yang meninggal dunia dari Tempat Kedudukan yang terakhir ke kota tempat pemakaman.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
Mencabut :
1. Perbup Bengkulu Tengah No. 16 Tahun 2015
34 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 14 Tahun 2016
PENEMPATAN UANG DAERAH PADA BANK UMUM PEMERINTAH DALAM BENTUK DEPOSITO
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum Pemerintah Dalam Bentuk Deposito
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 328 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek uang milik Daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, dalam hal terjadi kelebihan kas, Bendahara Umum daerah dapat menempatkan Uang Daerah pada Rekening di Bank Sentral/Bank Umum yang mengahasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007 tentang Pengelolan Uang Negara/daerah, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 1 Tahun 2004
3. UU No. 15 Tahun 2004
4. UU No. 33 Tahun 2004
5. UU No. 24 Tahun 2008
6. UU No. 12 Tahun 2011
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 58 Tahun 2005
9. PP No. 8 Tahun 2006
10. PP No. 39 Tahun 2007
11. PP No. 71 Tahun 2010
12. Permendagri No. 13 Tahun 2006
13. Permenkeu No. 3/PMK.05/2014
14. Permendagri No. 80 Tahun 2015
15. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 07 tahun 2015
Pasal 2 :
(1) Penempatan uang Daerah pada Bank Umum dimaksudkan untuk memanfaatkan Uang Daerah yang sementara belum digunakan dan/atau adanya kelebihan kas secara optimal dalam bentuk Deposito,
(2) Penempatan uang Daerah pada Bank Umum dalam bentuk Deposito bertujuan untuk mendapatkan bunga atau Nisbah,
(3) Bunga atau Nisbah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pendapatan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2016.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 22 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR OERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2015 tentang Standar Oerasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan terjadinya beberapa perubahan kewenangan pengurusan perizinan dan non perizinan, maka berpengaruh kepada standar operasional prosedur pelayanan;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 25 Tahun 2007
4. UU No. 24 Tahun 2008
5. UU No. 25 Tahun 2009
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 65 Tahun 2005
8. PP No. 38 Tahun 2007
9. Perda No. 05 Tahun 2012
10. Perda No. 14 Tahun 2012
Pasal 2 :
(1) Maksud diterbitkan Prosedur Tetap/Standar Operasional Prosedur (SOP) ini adalah sebagai acuan teknis dalam menyelesaikan tugas rutin dengan cara efektif dan efisien guna menghindari terjadinya penyimpangan dalam proses penyelesaian kegiatan oleh setiap aparatur Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bengkulu Tengah.
(2) Tujuannya adalah agar tersedianya jaminan atau kepastian bagi penerima pelayanan perizinan serta tercapainya keseragaman pola dasar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
(3) Sasaran penyelenggaraan pelayanan perizinanan terpadu adalah sebagai berikut :
1. Terwujudnya pelayanan publik yang cepat, murah, transparan, pasti dan terjangkau.
2. Meningkatnya hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2016.
27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 10 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 32 TAHUN 2015 TAHUN 2015 TENTANG PANJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2015 Tahun 2015 tentang Panjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, maka perlu diadakan penyesuaian pagu angaran Belanja Dana Alokasi Khusus Non Fisik;
b. Bahwa untuk melaksanakan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 07/M.O.U Tahun 2016 tanggal 17 Mei 2016 tentang Dana Hibah Pelaksanaan PEMILUKADA Tahun 2017, maka perlu diadakan penyesuaian pagu anggaran Belanja Hibah Pelaksanaan PEMILUKADA;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 1 Tahun 2004
4. UU No. 15 Tahun 2004
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. UU No. 24 Tahun 2008
7. UU No. 12 Tahun 2011
8. UU No. 23 Tahun 2014
9. UU No. 8 Tahun 2015
10. UU No. 14 Tahun 2015
11. PP No. 55 Tahun 2005
12. PP No. 58 Tahun 2005
13. PP No. 79 Tahun 2005
14. PP No. 3 Tahun 2007
15. PP No. 38 Tahun 2007
16. Perpres No. 137 Tahun 2015
17. Permendagri No. 13 Tahun 2006
18. Permendagri No. 44 Tahun 2015
19. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 10 Tahun 2012
20. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 16 tahun 2012
21. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 03 Tahun 2013
22. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 07 Tahun 2015
Pasal I :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 32) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1 :
Pada Pasal 1 angka 2 point 1 semula sebesar Rp. 454.739.458.860,- menjadi Rp. 460.445.372.760,- terdapat Penambahan Belanja sebesar Rp. 5.705.913.900,-
Pasal 2 :
Pasal 1 angka 2 point 2 semula sebesar Rp. 392.869.791.000,- berubah menjadi Rp. 399.407.813.120,- terdapat Penambahan Belanja sebesar Rp. 6.538.022.120,-
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. Bahwa Penanggulangan Bencana merupakan salah satu bagian dari pembangunan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera memperhatikan hak atas penghidupan dan perlindungan bagi setiap warga masyarakat;
b. Bahwa Kabupaten Bengkulu Tengah merupakan daerah yang memiliki multi potensi kerawanan bencana, seperti potensi banjir, tanah longsor, gempa bumi dan tsunami, sehingga Pemerintah Daerah perlu memberikan perlindungan kepada masyarakat;
c. Bahwa untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bagi Pemerintah Daerah dan lembaga lainnya, perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 24 Tahun 2007
3. UU No. 24 Tahun 2008
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 21 Tahun 2008
6. PP No. 22 Tahun 2008
7. PP No. 23 Tahun 2008
8. Perda Prov. Bengkulu No. 3 Tahun 2011
9. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 2 Tahun 2012
10. Perpres No. 8 Tahun 2008
11. Permendagri No. 46 Tahun 2008
Pasal 5 :
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Bengkulu Tengah.
(2) Penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BPBD.
(3) BPBD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat melibatkan unsur-unsur antara lain : Masyarakat, Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Usaha dan Lembaga Internasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2016.
47 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Dalam rangka perlindungan keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat dari bahaya kebakaran perlu dilakukan pemeriksaan alat pemadam kebakaran secara efektif dan berkelanjutan. Pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran adalah salah satu obyek retribusi yang dapat dipungut oleh daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 24 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemungutan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran sebagai pembayaran atas pemberian pelayanan pemeriksaan dan/atau penguji alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamat jiwa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan. Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis, ukuran dan volume pengisian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Diubah
Undang-Undang Nomr 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2016
PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2016 DI WILAYAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 di Wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016, perlu menetapkan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 di Wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 24 Tahun 2008
3. UU No. 6 Tahun 2014
4. UU No. 23 tahun 2014
5. PP No. 43 Tahun 2014
6. PP No. 60 Tahun 2014
7. Permendagri No. 113 Tahun 2014
8. Permenkeu No. 93/PMK.07/2015
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 21 Tahun 2015
10. Perda No. 07 Tahun 2015
Pasal 2 :
Pengaturan prioritas penggunaan Dana Desa bertujuan untuk :
a. Menentukan program dan kegiatan bagi penyelenggaraan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai oleh Dana Desa;
b. Sebagai acuan bagi Pemerintah daerah dalam menyusun pedoman teknis penggunaan Dana Desa; dan
c. Sebagai acuan bagi Pemerintah dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2016.
28 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat