TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PeGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAIA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2019/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan dan menjamin
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai
wujud apresiasi Pemerintah atas pengabdian pada
bangsa dan negara, Pemerintah memberikan tunjangan
hari raya, gaji dan tunjangan ketiga belas kepada
Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah :
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 20 19 tentang
Perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau
Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan
Penerima Pensiun atau tunjangan jo Pasal 10 Ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri
Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota /
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, penerima tunjangan Yang
mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiunan, tunjangan ketiga belas atau tunjangan hari raya yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur dengan peraturan kepala daerah
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaima
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan
Tunjangan Ketiga belas bagi Pegawai Negeri sipil.
Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Tana Toraja;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat Il Sulawesi
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah berapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perbahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang
perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau
Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, prajurit tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan
Penerima Pensiun atau Tunjangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 92)
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri
Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara,
Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 507);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 20l5
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor l0
Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah.
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS
PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS
PENDANAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2019
PENETAPAN BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP), SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAN (SPP-GU) DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPP-TU) DI LINGKUNAGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2019/No.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
dalam rangka pengisian ulang persediaan, ganti uang persediaan, dan tambahan uang persediaan pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja, perlu penetapan batas jumlah surat permintaan pembayaran uang persediaan (SPP-UP), surat permintaan pembayaran tambahan uang persediaan (SPP-TU) di lingkungan pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2019;
Berdasarkan ketentuan pasal 201 dan pasal 202 ayat (3) peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan Kedua Atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan batas jumlah
maksimal SPP-UP dan SPP-CU ditetapkan dalam peraturan kepala daerah serta batas jumlah pengakuan SPP-TU harus mendapat persetujuan dari PPKD dengan memperhatikan rincian kebutuhan dan waktu penggunaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tana Toraja tentang penetapan Batas
Jumlah surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan
(SPP-UP). Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang
Persediaan (SPP-GU) dan Surat Permintaan Pembayaran
Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran
2019
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 2a Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan
Negara;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(l,embaran Negara Republik indonesia Tahun 2011 Nomor
53, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang ,
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lembaran
(Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan Keuangan Daerah,;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008
Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2015
tentang Perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten
Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2009 tentang pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Toraja Tahun 2015 Nomor 5);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2018 tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
16. Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2019;
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, peraturan Bupati Tana
Toraja Nomor l Tahun 2018 tentang penetapan Batas Jumlah Surat/-
Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat permintaan
Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU), dan SPP-TU di lingkungan pemerintah
Kabupaten Tana Toraja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 07 Tahun 2019
TATA CArA PENGHITUNGAN DAN PEMBAGIAN RINCIAN AlokasI DANA LEMBANG DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KAbUPATEN KEPADA LEMBANG TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2019/No.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perhitungan dan Pembagian Rincian Alokasi Dana Lembang Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepada Lembang Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan
menjamin pengalokasian Alokasi Dana lembang, Bagian Dari
Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang secara merata serta
berkeadilan, perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 96 ayat (4) dan
Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Bupati perlu menetapkan Peraturan Tata Cara penghitungan dan
Pembagian Rincian Alokasi Dana lembang, Bagian dari hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap lembang Tahun Anggaran
2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan
Bupati Tana Toraja tentang Tata Cara penghitungan dan
Pembagian Rincian Alokasi Dana Lembang dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten kepada Lembang
Tahun Anggaran 2019;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat ll di Sulawesi (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
18221;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara pemerintah pusat dan Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Desa;
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
57, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5864);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tentang pedoman
Pembangunan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2094);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2013 tentang Nama, Jumlah Kecamatan, Kelurahan dan lembang dalam Kabupaten Tana Toraja;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
14. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 15 Tahun 2015 tentang pengadaan barang/jasa di lembang;
15. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 49 Tahun 2918 tentang penjabaran anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
TATA CARA PENGHITUNGAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 08 Tahun 2019
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA LEMBANG TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2018/No.08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusunan Rancangan, anggaran
Pendapatan dan Belanja Lembang Tahun Anggaran 20l9
secara tertib, transparan, akuntabel, dan partisipatif, perlu
adanya sinkronisasi kebijakan pemerintah Kabupaten Tana
Toraja dengan Kewenangan Lembang dan Rencana Kerja
Pemerintah Lembang;
Berdasarkan ketentuan pasal 31 ayat (2) peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa, pedoman penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa diatur dengan peraturan
Bupati setiap tahun;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan
Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan
dan Belanja Lembang Tahun Anggaran 20l9;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan
Daerah-daerah, Tingkat ll Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor I822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang_Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Desa (lembaran Negara Republik indonesia
Tahun 2014 Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor l57,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di lembang (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 209l);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan lembang (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Lembang (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2013 tentang Penetapan Nama dan Jumlah Kecamatan,
Kelurahan dan lembang Dalam Kabupaten Tana Toraja
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013
Nomor 02)
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun
2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2018 Nomor 06);
10. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Daftar Kewenangan lembang Berdasarkan Hak Asal Usul dan
Kewenangan Lokal Berskala Lembang (Berita Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2018 Nomor 16);
11. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2018 Nomor 49);
Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja lembang tahun Aggaran 2019 meliputi:
a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Kabupaten
dengan Kewenangan lembaga dan RKP lembang;
b. prinsip penyusunan APB Lembang;
c. kebijakan penyusunan APB Lembang;
d. teknis penyusunan APB Lembang; dan
e. hal-hal khusus lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 57 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEBUDAYAAN KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 huruf
d angka 23 Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dal
Susunan Perangkat Daerah, telah ditetapkan
Pembentukan Susunan Dan Tipe Dinas Kebudayaan;
b. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 7 Peraturan
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1O Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
perlu diatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi,
T\rgas dan Fungsi serta Tata Kerja Aparatur Sipil Negara
(ASN) lingkup Dinas Kebudayaan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
168);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OlL tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
52341;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Leembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah;
Susunan organisasi Dinas Kebudayaan, terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat terdiri dari:
1. Subbagian Program dan Evaluasi;
2. Subbagian Umum.
c. Bidang Adat dan Tradisi terdiri dari:
1. Seksi Pelestarian Nilai Adat dan Tradisi;
2. Seksi Penguatan Lembaga Adat;
3. Seksi Penelusuran Adat dan Seni Budaya.
d. Bidang Sejarah dan Cagar Budaya terdiri dari:
1. Seksi Sejarah dan Permuseuman;
2. Seksi Pelestarian Cagar Budaya;
3. Seksi Kerjasama.
e. Bidang Seni Budaya terdiri dari:
1. Seksi Kelembagaan Seni;
2. Seksi Penggalian dan Pergelaran Seni dan Budaya;
3. Seksi Bahasa dan Sastra.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
Peraturan Bupati Tana Toraja
Nomor 26 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural
pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tana Toraja
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2019
PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN DANA NON KAPITASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DI KABUPATEN TANA TORAjA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah di Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan
keuangan daerah terkait dengan pembayaran dana
Kapitasi dan dana Non Kapitasi oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan pada
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, maka perlu diatur
pedoman penggunaan dana kapitasi dan Non Kapitasi
di Fasilitas kesehatan Tingkat Pertama di lingkungan,
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja;
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (4)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 tahun 2016
tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional untuk jasa pelayanan kesehatan dan
dukungan biaya operasional pada Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama Milik Pemerintah, Kepala Daerah
menetapkan Pemanfaatan dana kapitasi untuk
pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan untuk
pembayaran dukungan biaya operasional pelayanan
kesehatan setiap tahun;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan peraturan bupati tentang pemanfaatan dana kapitasi dan non kapitasi program jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik Pemerintah di Kabupaten Tana Toraja;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74) Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 150. Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4456);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5256);
6. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 Pemerintah Daerah (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58. Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 20l2 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
8. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20l3 Nomor 29 sebagai telah diubah
dengan Peraturan presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang pelayanan Kesehatan pada Jaminan,
Kesehatan Nasional;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman pelaksanaan program Jaminan
Kesehatan Nasional;
12 . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 1 tahun 2016 tentang penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa pelayanan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama Milik pemerintah Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor l0 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2018 tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019;
16. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 49 Tahun 2018 tentang penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019.
Alokasi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Tana Toraja Yaitu 65% (Enam puluh lima persen) dipergunakan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan, dan 35% (Tiga puluh lima persen) di pergunakan untuk pembayaran biaya operasional kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 32 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TANA TORAjA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2019/No.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan Sinergitas dan
Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan dan
pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas
Perangkat Daerah, dan sesuai dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2018
tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di
lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota,
perlu dilakukan penyempurnaan Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Toraja;
Untuk terlaksananya penyempurnaan Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten
Tana Toraja sebagaimana dimaksud huruf a, maka Peraturan
Bupati Tana Toraja Nomor 32 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Toraja perlu diubah;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tana
Toraja Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat
Daerah Kabupaten Tana Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887;
8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor
10);
11. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 32 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Toraja (
Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016Nomor
321;
Subbagian Informasi dan Komunikasi dipimpin oleh seorang Kepala
Subbagian, mempunyai tugas membantu kepala bagian mempersiapkan
bahan penyusunan kebijakan teknis, membina, mengoordinasikan dan
melaksanakan program kegiatan Subbagian Informasi dan Komunikasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2019
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP LEMBANG KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2019/No.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Lembang Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kepastian hukum,
menjamin pembagian dana desa setiap lembang secara merata dan berkeadilan, perlu diatur Tata Cara Pembagian
dan penetapan Rincian Dana Desa setiap Lembang
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) peraturan pemerintah
Nomor 60 Tahun 2074 tentang Dana Desa yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana
telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja
Negara. Bupati menetapkan rincian dana desa Desa untuk setiap lembang
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa Setiap Lembang di Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2019;
1. Undang-Undang nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
18221;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 558) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6791;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 20l4 tentang peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539), sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja
Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 244);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 / PMK.O7/ 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225 /PMK.O7 /2017 tentang Perubahan Kedua Atas peraturan Menteri
Keuangan Nomor 50/ PMK.07/ 2017 tentang pengelolaan
Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor l970);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226 / PMK.07/ 2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1971);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun
2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019 (lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2018 Nomor 46);
11. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2018 Nomor 49);
PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
PENYALURAN DANA DESA
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
PELAPORAN DANA DESA
SANKSI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 02 Tahun 2019
PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2019/No.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi
dan dokumentasi yang berkualitas, diperlukan pedoman
pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah, sehingga perlu diatur pedoman pengelolaan
pelayanan informasi dan dokumentasi Pemerintah
Kabupaten Tana Toraja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Pedoman
Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat ll di Sulawesi
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74 Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
pelayanan publik (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5597), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang_
Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik ,
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi publik (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman pengelolaan pelayanan Informasi dan
Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 157);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
HAK DAN KEWAJIBAN
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPRD)
MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KEBERATAN DAN SENGKETA INFORMASI
FORUM KOORDINASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMERINTAH DAERAH (FKPPID)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
30 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat