JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF - NON KEUANGAN - NON KEPEGAWAIAN - PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2015/NO.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF NON KEUANGAN DAN NON
KEPEGAWAIAN PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin ketertiban dalam penyusutan arsip serta penyelamatan arsip sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 48 ayat (1) UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta memperhatikan Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tanggal 5 Desember 2014 Nomor BPK. 03.09/50/2014 perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian Pemerintah Provinsi Jamb, perlu diatur Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian Pemerintah Provinsi Jambi yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 28 Tahun 2012; Perda No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah (Perubahan Ketiga); Pergub No. 6 Tahun 2005; Pergub No. 28 Tahun 2013.
Pergub ini mengatur mengenai Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian Pemerintah Provinsi Jambi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2015.
4 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 11 Tahun 2015
PEDOMAN PENYUSUNAN - STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR - ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD.2015/NO.11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, maka diperlukan Standar Operasional Prosedur pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi;
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 52 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2013; Perda No. 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 11 Tahun 2011; Perda No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2010; Perda No. 9 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2010; Pergub No. 28 Tahun 2012.
Pergub ini mengatur mengenai Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, meliputi; Maksud, Tujuan dan Manfaat; Ruang Lingkup; Prinsip-prinsip SOP; Tahapan; Persiapan; Identifikasi Kebutuhan; Analisis Kebutuhan SOP; Penulisan SOP; Verifikasi dan Uji Coba; Pelaksanaan; Sosialisasi; Pelatihan dan Pemahaman; Monitoring dan Evaluasi; Pengawasan Pelaksanaan; Pengkajian Ulang dan Penyempurnaan SOP; Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
17 hlm.; Lampiran I dan II 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Jasa Usaha Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan
daerah. Retribusi Jasa Usaha Daerah yang diatur dalam Perda No. 4 Tahun
2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2012 perlu
disesuaikan dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61
Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12
Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 69
Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha, yang terdiri
atas:
1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
2. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
3. Retribusi Pelayanan ke Pelabuhan;
4. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; dan
5. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi didasarkan pada
tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Tarif retribusi dapat
ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun. Wajib retribusi yang tidak
membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif
berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan. Pembayaran retribusi
terutang harus dilunasi sekaligus. Hak penagihan retribusi menjadi
kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun. Wajib retribusi yang
tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah
diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda
paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2015.
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda No. 4 Tahun 2010 yang diubah
dengan Perda No. 1 Tahun 2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan Perda ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Gubernur.
Mulai berlaku 15 (lima belas) hari sejak tanggal diundangkan 1 September
2015.
83 hlm, Penjelasan 5 hlm, lampiran 60 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 10 Tahun 2015
ORGANISASI DAN TATA KERJA - UPTD - MUSEUM SIGINJEI - DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA - PROVINSI JAMBI
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2015/NO.10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang ORGANISASI DAN TATAKERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD)
MUSEUM SIGINJEI PADA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjaga kelestarian benda yang mempunyai nilai budaya dan ilmiah sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 11 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya, dan dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis yang mengelola museum, baik Museum Siginjei sebagai museum umum maupun Museum Gentala ‘Arasy sebagai museum khusus;
Bahwa Museum Siginjei yang telah dibentuk melalui Peraturan Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2009, perlu disesuaikan dengan mengakomodir keberadaan museum khusus yakni Museum Gentala ‘Arasy.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 2007; Pergub No. 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub No. 1 Tahun 2014.
Pergub ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja UPTD Museum Siginjei pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, meliputi; Kedudukan; Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Pengangkatan dan Pemberhentian; Eselonering; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka ketentuan Pasal 30 dan 31 Pergub No. 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan pada Dinas dan Badan Daerah Provinsi Jambi dan Ketentuan Pasal 64 sampai dengan Pasal 69 Pergub No. 26 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) pada Badan Daerah Provinsi Jambi beserta perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Guna menjamin efisiensi dan efektifitas kinerja UPTD,
keberadaan UPTD terus menerus dilakukan evaluasi
minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan ini
ditetapkan.
8 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 17 Tahun 2015
URAIAN JABATAN - DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - PROVINSI JAMBI
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD.2015/NO.17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang URAIAN JABATAN PADA DINAS
KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian yang berbasis kinerja dibutuhkan analisis jabatan pada setiap satuan organisasi untuk mewujudkan PNS yang berdayaguna dan berhasil guna;
Berdasarkan Permendagri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah perlu ditetapkan Analisis Jabatan berupa Uraian Jabatan;
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 70 Tahun 2011; Permendagri No. 35 Tahun 2012; Perda No. 14 Tahun 2008.
Pergub ini mengatur mengenai Uraian Jabatan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, meliputi: Maksud dan Tujuan; dan Hasil Analisis Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 21 Tahun 2015
URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI - INSPEKTORAT, BAPPEDA DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH - PROVINSI JAMBI - perubahan
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD.2015/NO.21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI
NOMOR 31 TAHUN 2008 TENTANG URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
INSPEKTORAT, BAPPEDA DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH
PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat diperlukan Organisasi Perangkat Daerah yang efesien dan efektif serta mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan Daerah.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 7 Tahun 2014.
Pergub ini mengatur mengenai Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2015.
Menghapus Pasal 1 angka 20.
Menambahkan 1 (satu) angka pada Pasal 1, yakni angka 26.
Mengubah ketentuan Pasal 127 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 136 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 165 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 166 ayat (1) dan ayat (2) diubah; Pasal 180a ayat (1) dan ayat (2); Pasal 181a ayat (1) dan ayat (2).
8 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 13 Tahun 2015
RENCANA BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK - PEMERINTAH PROVINSI UNTUK KABUPATEN/KOTA - PROVINSI JAMBI - ANGGARAN MURNI 2015
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2015/NO.13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK PEMERINTAH PROVINSI
UNTUK KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI JAMBI
ANGGARAN MURNI 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 78 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011, yang mengatur hasil penerimaan pajak bagian Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur;
Bahwa dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan APBD Provinsi Jambi Tahun 2015, telah ditetapkan besarnya Pembagian Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Jambi pada Target Pajak Tahun Anggaran Murni 2015 masing-masing Kabupaten/Kota;
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaiman telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 69 Tahun 2010; PMK No. 115/PMK.07/2013; Perda No. 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 11 Tahun 2011; Perda No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Perda No. 17 Tahun 2013; Perda No. 6 Tahun 2011; Pergub No. 16 Tahun 2012; Pergub No. 16 Tahun 2014.
Pergub ini mengatur mengenai Rencana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Pemerintah Provinsi Untuk Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Jambi Anggaran Murni 2015
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2015.
6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 16 Tahun 2015
URAIAN JABATAN - DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN - PROVINSI JAMBI
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BD.2015/NO.16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang URAIAN JABATAN PADA DINAS
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian yang berbasis kinerja dibutuhkan analisis jabatan pada setiap satuan organisasi untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang berdayaguna dan berhasil guna;
Berdasarkan Permendagri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah perlu ditetapkan Analisis Jabatan berupa Uraian Jabatan;
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 70 Tahun 2011; Permendagri No. 35 Tahun 2012; Perda No. 14 Tahun 2008.
Pergub ini mengatur mengenai Uraian Jabatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, meliputi: Maksud dan Tujuan; dan Hasil Analisis Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2015.
5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2015
PENILAIAN - PENANDATANGANAN - SASARAN KERJA PEGAWAI - PENILAIAN PRESTASI KERJA - PNS - PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD.2015/NO.3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENILAIAN DAN PENANDATANGANAN SASARAN KERJA PEGAWAI DAN
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa dengan dilaksanakannya penilaian prestasi kerja yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu diatur
mengenai penandatanganan Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dilingkup Pemerintah Provinsi Jambi;
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; Perda No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 5 Tahun 2010; Perda No. 14 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2014; Perda No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2010.
Pergub ini mengatur mengenai Penilaian dan Penandatanganan Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dilingkup Pemerintah Provinsi Jambi, meliputi; Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2015.
7 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 8 Tahun 2015
TUNJANGAN KINERJA DAERAH - pns - PEMERINTAH PROVINSI JAMBI - perubahan
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD.2015/NO.8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI
NOMOR 02 TAHUN 2014
TENTANG TUNJANGAN KINERJA DAERAH BAGI
PEGAWAI NEGERI SIPIL
DILINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa Tunjangan Kinerja Daerah telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 02 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Bahwa dengan adanya Perubahan dan pembentukan Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkup Peerintah Provinsi Jambi dan perubahan penggolongan Tunjangan Kinerja peru dilakukan penyempurnaan terhadap beberapa materi pengaturan pemberian Tunjangan Kinerja Daerah.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 13 Tahun 2013; Perda No. 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 11 Tahun 2011; Perda No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan perda No. 11 Tahun 2010; Perda No. 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 14 Tahun 2013;
Pergub ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2015.
Menghapus ketentuan Pasal 3 ayat (2) yakni, huruf g dan huruf h; Pasal 18 ayat (1) yakni, huruf b dan huruf c; Pasal 23; Pasal 25 ayat (1).
Menambah 1 (satu) huruf dalam Pasal 3 ayat (2) yakni, huruf k; 1 (satu) huruf dalam Pasal 18 ayat (1) yakni huruf k.
Mengubah ketentuan Pasal 18 ayat (2).
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat