pajak - hiburan - ATAS - PERATURAN DAERAH - KABUPATEN - BUTON - NOMOR 5 - TAHUN 2010
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Pengaturan struktur dan besarnya tarif pajak hiburan sebagaimana dimuat dalam Perda Kab. Buton No. 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian sehingga perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Buton No. 5 Tahun 2010
Ketentuan Pasal 5 Perda Kab. Buton No. 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan diubah, dan ketentuan Pasal 38 dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 17 Tahun 2017
agribisnis memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian Daerah, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), dan mempunyai peranan penting dalam ikut menjaga kelestarian lingkungan hidup, sehingga perlu dikembangkan di Kabupaten Kolaka Timur; penduduk Kabupaten Kolaka Timur mayoritas hidup terkait dengan sektor pertanian, untuk itu perlu dilakukan pengembangan agribisnis secara terintegrasi, menyeluruh, efisien dan efektif serta partisipatif; agar pengembangan agribisnis di Daerah dapat berjalan secara terarah dan mempunyai landasan hukum yang jelas, maka perlu mengatur pengembangan agribisnis dengan Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Agribisnis;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016;
PERATURAN DAERAH INI BERISIKAN TENTANG AGRIBISNIS DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP PENGATURAN 3. PERENCANAAN AGRIBISNIS 4. PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA 5. PENGEMBANGAN AGRIBISNIS 6. SISTEM PEMASARAN 7. PEMBIAYAAN PENJAMINAN DAN PENANAMAN MODAL 8. SISTEM INFORMASI 9. PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN 10. PEMBERDAYAAN 11. PERAN SERTA MASYARAKAT 12. KELEMBAGAAN 13. PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN 14. KETENTUAN PERALIHAN 15. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pelestarian Kebudayaan Daerah Kabupaten Buton Tahun 2017-2021
ABSTRAK:
Kabupaten Buton memiliki keanekaragaman budaya yang diwariskan dari leluhur dan terus berkembang sesuai kondisi zaman, sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengawasan dalam suatu Rencana Induk Pelestarian Kebudayaan Daerah. Untuk menciptakan kepastian hukum dalam penyelenggaran kegiatan pelestarian kebudayaan daerah di Kabupaten Buton sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rencana Induk Pelestarian Kebudayaan Daerah perlu diatur dalam suatu peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 28 Tahun 2014; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 36 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Keppres No. 84 Tahun 1999; Perpres No. 16 Tahun 2005; Perpres No. 78 Tahun 2007; Perpres No. 78 Tahun 2011; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 52 Tahun 2007; Peraturan Bersama Mendagri dan Menbudpar No. 42 Tahun 2009 dan No. 40 Tahun 2009; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Buton No. 6 tahun 2016; Perda Kab. Buton No. 16 tahun 2013; Perda Kab. Buton No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Buton No. 2 Tahun 2015; Perda Kab. Buton No. 4 Tahun 2015.
PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Buton No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini diantaranya mengatur aspek dan kegiatan pelestarian kebudayaan daerah, perlindungan kebudayaan daerah, pengembangan kebudayaan daerah, pemanfaatan kebudayaan daerah, pembinaan dan pengawasan kebudayaan daerah, tugas dan wewenang lembaga (kecamatan, kelurahan, dan desa/desa adat) dalam pelestarian kebudayaan darah, serta peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
245 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton No. 1 Tahun 2017
pajak - reklame - ATAS - PERATURAN DAERAH - KABUPATEN- BUTON - NOMOR 4 - TAHUN 2010
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
Pajak reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kab. Buton No. 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Buton No. 4 Tahun 2010
Ketentuan mengenai cara perhitungan nilai sewa reklame sebagaimana diatur dalam Lampiran Perda Kab. Buton No. 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame, diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran Perda ini. Ketentuan Pasal 38 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu membentuk Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2003; Peraturan Bersama Menkes dan Mendagri No. 188/Menkes/PB/1/2011 dan No. 7 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Buton No. 2 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur kawasan tanpa rokok diantaranya: Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Anak Bermain, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja, Tempat Umum dan tempat lain yang ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton No. 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Buton Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah Kabupaten Buton, adalah dengan menetapkan indikator kinerja utama sebagai dasar pengukuran keberhasilan pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan.
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintahan, Bupati wajib menetapkan indikator kinerja utama untuk Pemerintah Daerah.
c. bahwa berdasarkan penjelasan dalam huruf a, b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Buton Tahun 2017.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
8. Peraturan Pemerintah tentang Tahapan, Tata Cara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan, serta Tata Cara Penyusunan, Pelaporan, dan Evaluasi Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4117);
9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintahan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013-2017.
Peraturan Bupati Tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Buton Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton No. 2 Tahun 2017
TENTANG TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUTON
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2017/No.-
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton tahun [tahun].
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembenahan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PRINSIP DAN RUANG LINGKUP PERGESERAN ANGGARAN
BAB III
TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN
BAB IV
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dicabut: -
-
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengupayakan terwujudnya ketahanan pangan daerah, bagian dari upaya nasional, pemerintah daerah telah membentuk Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Buton;
b. bahwa dengan adanya perubahan visi dan misi serta tuntutan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton, Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Buton yang dibentuk dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2013 tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Buton, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Buton;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
7. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 112);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton;
10. Peraturan Bupati Buton Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Buton.
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: PEMBENTUKAN, TUGAS, SUSUNAN ORGANISASI DAN SEKRETARIAT
BAB III: TATA KERJA
BAB IV: PEMBIAYAAN
BAB V: PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2017
TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KEPADA KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BUTON.
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Pemungutan Pendapatan Asli Daerah kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk efektifnya proses penerimaan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buton, perlu melimpahkan kewenangan pemungutan Pendapatan Asli Daerah kepada Kepala Satuan Kerja Peningkatan Pendapatan Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Buton sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
b. Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Peraturan Bupati Buton Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemungutan Pendapatan Asli Daerah Kepada Unit-Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton, tidak sesuai lagi dengan tugas pokok dan fungsi SKPD sehingga perlu diganti;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Pemungutan Pendapatan Asli Daerah kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Buton;
Pasal 18 ayat 1b Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438),
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494),
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2010 Nomor 2),
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2010 Nomor 3);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2010 Nomor 4);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2010 Nomor 5);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2010 Nomor 6),
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2010 Nomor 7);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2010 Nomor 8);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2010 Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 116);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011 Nomor 6);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011 Nomor 7);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2012 Nomor 48);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2012 Nomor 49),
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2012 Nomor 50);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sumbangan Pihak Keuangan Kepada Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2012 Nomor 52);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 Nomor 57);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Pencabangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 Nomor 58);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 Nomor 59);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 Nomor 60);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tempat Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 Nomor 61 );
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 Nomor 62),
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 Nomor 63).
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 Nomor 64), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 111),
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Penyimpanan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 Nomor 65),
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 Nomor 66).
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 11 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 Nomor 67);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 12 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 Nomor 68);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 Nomor 69);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 Nomor 70).
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 Nomor 71);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2015 Nomor 107);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 116);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2016 tentang Retribusi Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 119).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN PAD
BAB III
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dicabut: Peraturan Bupati Buton Nomor 13 Tahun 2013
Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemungutan Pendapatan Asli Daerah Kepada Unit-Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton
-
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2017
TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN, PENYALURAN, DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA DAN bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa di wilayah kabupaten buton tahun anggaran 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2017/No.169
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Wilayah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 81 ayat 5, pasal 82 ayat 2, pasal 96 ayat 4 dan ayat 7, pasal 97 ayat 3 dan ayat 4, dan pasal 99 ayat 2, peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU no 6, tahun 2014 tentang Desa, sebagaiman telah diubah dengan peraturan pemerintah no 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah no. 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang desa, perlu menetapkan peraturan bupati tentang Tata cara pengalokasian, Pembagian, Penyaluran, dan Penggunaaan alokasi dana desa dan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa di wilayah kabupaten Buto tahun anggaran 2017;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepulauan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dalam Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa;
Peraturan mentri dalam negeri no 44 tahun 2016 tentang kewenangan Desa
Peraturan mentri Dalam Negeri no 47 Tahun 2016 tentang administarsi pemerintahan desa
peraturan kepala lembaga kebijakan pengadaan barang atau jasa pemerintah no 13 tahun 2013 tentang pedoman tata cara pengadaan barang atau jasa di DESA
Peraturan daerah kab. Buton no 4 tahun 2015 tentang lembaga adat (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2015 No. 104)
Peraturan Daerah Kabupaten Buton No 7 Tahun 2015 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan keuangan Daerah (Lembaga Daerah Kabupaten Buton Tahun 2015 No. 107)
Peraturan Daerah Kabupaten Buton No. 2 Tahun 2016 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 No. 121)
Peraturan Bupati Buton No. 3 Tahun 2015 tentang Tatacara Pengadaan barang atau jasa di Desa
Peraturan Bupati Buton No. 58 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belnaja Daerah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati Buton No 59 Tahun 2016 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi pejabat Negara Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai tidak tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton 2017
BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II PENGALOKASIAN, BAB III TATACARA PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN, BAB IV PENYALURAN DAN PENCAIRAN, BAB V PENGGUNAAN ADD DAN DBH PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH, BAB VI ORGANISASI PENGELOLA DAN PENDAMPING ADD, BAB VII PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN, BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, BAB IX SANKSI, BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
Dicabut: Peraturan Bupati Buton No 5 Tahun 2016 Tentang Pengalokasian Dan pedoman Pengelolaan Alokasi dana Desa Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2016
-
82 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat