Peraturan Bupati Kab. Lahat No 22 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalahbahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah daerah, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lahat dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden No 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Lahat No 4 Tahun 2016
Dalam Peraturan ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kebupaten Lahat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Diatur mengenai ketentuan umum, susunan organisasi, tugas dan fungsi, unit pelaksana teknis, kepegawaian, jabatan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Kab. Lahat No 22 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lahat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah daerah, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi, Uraian bahwa Tugas dan Fungsi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Lahat dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden No 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 32/PRT/M/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Lahat No 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukinan dan Pertanahan Kab. Lahat, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan dipimpin oleh seorang kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretariat Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan bentuk, susunan organisasi, tugas dan fungsi, unit pelaksana teknis, kepegawaian, jabatan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Lahat No 49 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lahat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lahat tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lahat.
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 30 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; PP No 12 Tahun 2017; Perpres No 87 Tahun 2014; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 90 Tahun 2019; PermenPAN RB No 17 Tahun 2021; PermenPAN RB No 25 Tahun 2021; Perda Kabupaten Lahat No 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Perda Kabupaten Lahat No 2 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur mengenai : Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lahat yang memuat Ketentuan Umum; Kedudukan dan Bentuk; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Unit Pelaksana Teknis Badan; Kepegawaian; Jabatan; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Mengatur Peraturan Bupati Lahat Nomor 21 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
19 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 24 Tahun 2022
PERBUP Kab. Lahat No. 32 Tahun 2019 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Masing-Masing Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Lahat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah daerah, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Sosial Kabupaten Lahat dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk Penyerdahanaan Birokrasi.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden No 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Lahat No 4 Tahun 2016,
Dalam Peraturan ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Lahat. Diatur mengenai ketentuan umum, susunan organisasi, tugas dan fungsi, unit pelaksana teknis, kepegawaian, jabatan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati No 32 Tahun 2019 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Masing-Masing Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Lahat.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lahat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lahat tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lahat.
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 30 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; PP No 12 Tahun 2017; Perpres No 87 Tahun 2014; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 90 Tahun 2019; PermenPAN RB No 17 Tahun 2021; PermenPAN RB No 25 Tahun 2021; Perda Kabupaten Lahat No 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Perda Kabupaten Lahat No 2 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur mengenai : Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lahat yang memuat Ketentuan Umum; Kedudukan dan Bentuk; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Unit Pelaksana Teknis; Kepegawaian; Jabatan; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Lahat Nomor 50 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
38 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2021 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Masing-Masing Jabatan Struktural Di Lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lahat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lahat tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lahat.
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 30 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; PP No 12 Tahun 2017; Perpres No 87 Tahun 2014; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 90 Tahun 2019; PermenPAN RB No 17 Tahun 2021; PermenPAN RB No 25 Tahun 2021; Perda Kabupaten Lahat No 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Perda Kabupaten Lahat No 2 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur mengenai : Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lahat yang memuat Ketentuan Umum; Kedudukan dan Bentuk; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Unit Pelaksana Teknis; Kepegawaian; Jabatan; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2021 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Masing-Masing Jabatan Struktural Di Lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
19 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 44 Tahun 2022
Peraturan Bupati Kab. Lahat No 59 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Masing-Masing Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menegah Kabupaten Lahat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah daerah, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Lahat dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden No 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Lahat No 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kab. Lahat, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintah bidang Koperasi, usaha kecil dan menengah, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan bentuk, susunan organisasi, tugas dan fungsi, unit pelaksana teknis, kepegawaian, jabatan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Kab. Lahat No 59 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Masing-Masing Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Bupati No 45 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Masing-Masing Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Kesehatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah daerah, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi, Uraian bahwa Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah untuk Penyerdahanaan Birokrasi.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden No 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi No 49 Tahun 2016; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 050-3708 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kabupaten Lahat No 4 Tahun 2016
Dalam Peraturan ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat, Susunan organisasi Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari: Kepala Dinas; Sekretariat; Bidang Kesehatan Masyarakat; Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; Bidang Pelayanan Kesehatan; Bidang Sumber Daya Kesehatan; UPT; Kelompok Jabatan Fungsional. Diatur mengenai ketentuan umum, susunan organisasi, tugas dan fungsi, unit pelaksana teknis, kepegawaian, jabatan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati No 45 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Masing-Masing Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Kesehatan.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Masing-Masing Jabatan Struktural di Lingkungan Satuan PolisiPpamong Praja dan Pemadam Kebakaran
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lahat
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi pemerintahan untuk penyederhanaan birokrasi
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 12 Tahun 2011;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;UU No 30 Tahun 2014;PP No 79 Tahun 2005;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019 ;PP No 87 Tahun 2014;Permendagri No 80 Tahun 2015;Permendagri No 90 Tahun 2019;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur mengenai : Organisasi adan tata kerja di lingkungan satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran kabupaten lahat,kedudukan dan bentuk,susunan organisasi ,tugas dan fungsi ,Pengangkatan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan
struktural serta jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.jabatan,Pada masing-masing unit kerja di lingkungan Satuan Polisi
Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dapat dibentuk
sejumlah kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan dan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan dan unit
organisasi dan kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di
lingkungan Pemerintah Daerah serta dengan instansi lain di luar
Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing,Struktur organisasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam
Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Masing-Masing Jabatan Struktural di Lingkungan Satuan PolisiPpamong Praja dan Pemadam Kebakaran
26 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Bupati Kabupaten Lahat No 56 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Masing-Masing Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lahat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah daerah, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lahat dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden No 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional No 163 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Lahat No 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang organisasi dan tata kerja di Lingkungan DInas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lahat, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana merupakan unsur Pelaksana Urusan Pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung Jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga berencana dipimpin oleh Kepala Dinas. Diatur mengenai ketentuan umum, susunan organisasi, tugas dan fungsi, unit pelaksana teknis, kepegawaian, jabatan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Kabupaten Lahat No 56 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Masing-Masing Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat