PERDA Kab. Bintan No. 2 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU ketentuan Pasal 3 sampai dengan Pasal 11 pada Peraturan Daerah
Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Tahun 2018 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 32) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bangunan Gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan
ruang. Oleh karena itu. pengaturan Bangunan Gedung tetap mengacu pada
pengaturan penataan ruang sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam
Penyelenggaraan Bangunan Gedung, setiap Bangunan Gedung harus
memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis Bangunan
Gedung dalam bentuk Persetujuan Bangunan Gedung.
Sebagai dasar pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di
Kabupaten Bintan, jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dapat
ditetapkan dalam Peraturan Daerah sebagai pungutan harus mengacu pada
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana diubah terakhir kali
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
termuat dalam Pasal 114 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja, mengahapus Retribusi Izin Mendirikan Bangunan serta dengan
memunculkan 1 jenis retribusi, yakni Retribusi Persetujuan Bangunan
Gedung.
Untuk mengakomodasi ketentuan pemungutan Retribusi PBG dengan
baik, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2022; UU No.69 Tahun 2010; PP No.10 Tahun 2021; PP No.16 Tahun 2021
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, yang berisi asas, perhitungan, persyaratan, dan objek retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan
Pasal 3 sampai dengan Pasal 11 pada Peraturan Daerah
Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Tahun 2018 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 32) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2022/No.3, TLD No.56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kabupaten Bintan
ABSTRAK:
peristiwa sejarah suatu daerah merupakan
momentum penting yang digunakan sebagai motivasi dan
evaluasi dalam peningkatan pembangunan daerah, penetapan hari jadi Kabupaten Bintan perlu
dimaknai sebagai identitas masyarakat yang mencirikan
nilai luhur budaya dan perjuangan bangsa di daerah, untuk memberikan kepastian hukum terhadap
penetapan hari jadi Kabupaten Bintan diperlukan suatu
pengaturan. berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi
Kabupaten Bintan
UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6, UU No.12 Tahun 1956; UU No.25 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.5 Tahun 2006
Dalam Peraturan Daerah Kabupaen Bintan ini diatur tentang Hari Jadi Kabupaten Bintan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2022.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2022/No.4, TLD No.57
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
wilayah Kabupaten Bintan memiliki kondisi
geografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik
yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam
maupun faktor manusia yang dapat menyebabkan
timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian
harta benda, serta berdampak bagi kesehatan fisik
maupun. untuk mengantisipasi dan mengurangi risiko
bencana dan memulihkan kondisi pasca bencana yang
sesuai dengan tatanan nilai dalam kehidupan
masyarakat, diperlukan upaya penyelenggaraan
penanggulangan bencana secara sistematis, terencana,
terkoordinasi dan terpadu. berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana, Pemerintah Daerah menjadi penanggungjawab
dalam penyelenggaraaan penanggulanggan bencana
daerah. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.12 Tahun 1956; UU No.24 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.56 Tahun 2005; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; Perpres No.17 Tahun 2018; Perpres No.87 Tahun 2020; Permendagri No.33 Tahun 2006; Permendagri No.27 Tahun 2007; Perka BNPB No.4 Tahun 2008; Perka BNPB No.6 Tahun 2008; Perka BNPB No.9 Tahun 2008; Perka BNPB No.1 Tahun 2012; Perka BNPB No.12 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perka BNPB No.5 Tahun 2017; Perka BNPB No.6 Tahun 2017; Permendagri No.101 Tahun 2018; Permendagri No.22 Tahun 2020; Perda Bintan No.1 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bintan ini diatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksana yang berkaitan dengan
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah,
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan daerah ini
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah diundangkan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun
2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, khususnya dalam ketentuan
Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 terkait penyesuaian
Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai
retribusi daerah yang berasal dari perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing.
Penetapan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagai Retribusi
daerah merupakan peluang bagi daerah untuk menambah sumber
pendapatan daerah yang diutamakan untuk membiayai kegiatan
pengembangan keahlian dan ketrampilan tenaga kerja lokal yan alokasinya
ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Untuk menjamin kepastian hukum pelaksanaan pemungutan Retribusi
Penggunaan TKA ini maka ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Bintan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956; UU No.13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2022; UU No.69 Tahun 2010; PP No.42 Tahun 2018; PP No.10 Tahun 2021; PP No.34 Tahun 2021; PP No.8 Tahun 2021
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang prinsip, sasaran, ketentuan, wilayah pemungutan retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini Peraturan Daerah
Kabupaten Bintan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
(Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2013 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Nomor 8)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Bintan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian
Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Bintan (Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2011
Nomor 1)
bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten bintan - pedoman pemberian tambahan penghasilan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah mengamanatkan Pemberian Tambahan
Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di daerah
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan
berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Dalam hal belum adanya Peraturan Pemerintah, pemberian
Tambahan Penghasilan dengan persetujuan menteri sesuai
ketentuan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700
Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam
Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014; PP No.53 Tahun 2010; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.12 Tahun 2008; Permenpanrb No.34 Tahun 2011; Permendagri No.35 Tahun 2012; Permenpanrb No.39 Tahun 2013; Permenpanrb No.41 Tahun 2018; Permenpanrb No.17 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan
Bupati Bintan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian
Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Bintan (Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2011
Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 17 Tahun 2022
tenaga kerja asing di daerah - pemantauan orang asing dan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemantauan Orang Asing dan Tenaga Kerja Asing di Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin keamanan, stabilitas
politik, persatuan dan kesatuan serta kewaspadaan
terhadap segala dampak negatif yang timbul akibat
keberadaan orang asing dan tenaga kerja asing di wilayah
Kabupaten Bintan perlu dilakukan pemantauan secara
terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan. Pemantauan orang asing dan tenaga kerja asing
didaerah merupakan tugas dan tanggungjawab
pemerintah daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemantauan Orang Asing dan Tenaga
Kerja Asing didaerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.12 Tahun 1956; UU No.6 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.11 Tahun 2020; PP No.31 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.48 Tahun 2021; Permendagri No.49 Tahun 2010; Permendagri No.50 Tahun 2010; Permendagri No.2 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.46 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati Bintan ini ditaru tentang Pemantauan Orang Asing dan Tenaga
Kerja Asing didaerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pedoman, ruang lingkup, dan mekanisme pemantauan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2022.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 71 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (4),
Pasal 46 ayat (4), Pasal 51 ayat (8), Pasal 53 ayat
(3), Pasal 54 ayat (4), Peraturan Daerah Kabupaten
Bintan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi
Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum, tata cara pelaksanaan pemungutan,
tata cara pembayaran, tata cara penagihan,
pengembalian kelebihan pembayaran dan
kedaluwarsa penagihan, perlu diatur dengan
Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/
Kebersihan.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.18 Tahun 2018; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2022; PP No.5 Tahun 2006; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.33 Tahun 2010; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kab. Bintan No.3 Tahun 2011
Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/
Kebersihan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2022.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 19 Tahun 2022
bagi lanjut usia di kabupaten bintan - petunjuk pelaksanaan bantuan langsung tunai
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Bagi Lanjut Usia di Kabupaten Bintan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Program Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Bintan Tahun 2021 – 2026 yakni perlindungan sosial
terhadap kelompok masyarakat rentan dengan resiko
sosial tinggi yakni lanjut usia, Pemerintah Kabupaten
Bintan memberikan Bantuan Langsung Tunai, sebagai
tambahan untuk pemenuhan kebutuhan hidup lanjut
usia dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial. Dalam pelaksanaan pemberian Bantuan
Langsung Tunai bagi lanjut usia tersebut diperlukan
pedoman sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bintan tentang Petunjuk Pelaksanaan
Bantuan Langsung Tunai Bagi Lanjut Usia di Kabupaten
Bintan.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.13 Tahun 1998; UU No.11 Tahun 2009; UU No.13 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permensos No.5 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permensos No.11 Tahun 2019; Permensos No.15 Tahun 2018; Perda Kab.Bintan No.4 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan
Bantuan Langsung Tunai Bagi Lanjut Usia di Kabupaten
Bintan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2022.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 40 Tahun 2022
melalui klinik layanan berbantuan terintegrasi online single submissions risk based approach - perlayanan perizinan berusaha berbasis risiko
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Klinik Layanan Berbantuan Terintegrasi Online Single Submissions Risk Based Approach
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan
publik guna terwujudnya pelayanan publik yang cepat,
murah, transparan, pasti, terjangkau dan mandiri
dilakukan melalui Klinik Layanan Berbantuan
Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission
Risk Based Approach). Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bintan tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Melalui Klinik Layanan Berbantuan Online Single
Submissions risk Based Approach Terintegrasi Secara
Elektronik.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.11 Tahun 2020; PP No.5 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Melalui Klinik Layanan Berbantuan Online Single
Submissions risk Based Approach Terintegrasi Secara
Elektronik, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, Peraturan
Bupati Bintan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Akselerasi
Pelayanan Perizinan Berusaha Melalui Klinik Layanan
Perbantuan Terintegrasi Secara Elektronik (Berita Daerah
Kabupaten Bintan Tahun 2020 Nomor 52) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2022
penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus 2019 - perubahan peraturan bupati nomor 52 tahun 2020 tentang
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Guna menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan
Penganggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron
serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi, Daerah
melakukan pengaturan terhadap penegakan penggunaan
aplikasi Pedulilindungi beserta penegakan dan pemberian
sanksinya sehingga Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020
Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan
Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 perlu
dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020
Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan
Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.4 Tahun 1984; UU No.24 Tahun 2007; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.6 Tahun 2018; Perbup No.52 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020
Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan
Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020
Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan
Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat