Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan;
4. Susunan Organisasi;
5. Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas UPTD pada Dinas dan Badan;
6. Kelompok Jabatan Fungsional;
7. Jabatan;
8. Tata Kerja;
9. Pendanaan;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2019/No.10/jdih.baliprov.go.id/47hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa untuk mencapai sumber daya manusia yang berdaya saing tinggi yaitu berkualitas dan berintegritas bermutu, profesional dan bermoral serta memiliki jati diri yang kokoh yang dikembangkan berdasarkan nilai kearifan lokal krama Bali dalam bentuk Jana Kertih,penyelenggaraan ketenagakerjaan sebagai upaya untuk mewujudkan Tenaga Kerja yang kompeten, produktif, berkualitas dan memiliki daya saing tinggi, memperluas akses kesempatan kerja dalam dan luar negeri, pelindungan jaminan sosial tenaga kerja, hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan, serta pengupahan yang selaras dengan kearifan lokal Bali, dan untuk memberikan arahan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Provinsi
Pasal 18 hayat (6) UUDNRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, arah kebijakan, sistem informasi ketenagakerjaan, pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, penggunaan tenaga kerja asing, hubungan kerja, hubungan industrial, perlindungan tenaga kerja, sistem pengupahan dan pengupahan, larangan, peran masyarakat, kerjasama, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2019.
bagian isi sebanyak 41 halaman, bagian penjelasan 6 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019
PERATURAN-DAERAH-PROVINSI-BALI-SISTEM-PERTANIAN-ORGANIKbahwa dalam rangka mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, perlu peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui peningkatan kesejahteraan, kesadaran, kemauan, dan kesehatan masyarakat
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/No.8/jdih.baliprov.go.id/22hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pertanian Organik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, perlu peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui peningkatan kesejahteraan, kesadaran, kemauan, dan kesehatan masyarakat,meningkatnya penggunaan pupuk dan obat–obatan sintesis serta varietas unggul menyebabkan Petani semakin tergantung terhadap bahan-bahan tersebut yang menyebabkan menurunnya kesuburan tanah, keanekaragaman hayati, dan kualitas lingkungan hidup dan sistem pertanian organik yang berkembang di Bali belum optimal mengikuti kaidah-kaidah pertanian organik sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/ Ot.140/5/2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan Sistem Pertanian Organik, Penyediaan Sarana dan Prasarana Prodüksiyon Pertanian Organik, Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik, Budidaya Pertanian Organik, Sarana Produksi dan Pengolahan, Kelembagaan Sistem Pertanian Organik, Sertifikasi dan Pelabelan, Pemberian Insentif, Produk Pertanian Organik Asal Pemasukan, Pemasaran Produk Pertanian Organik, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
isi 17 halaman, penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
SEMESTA BERENCANA PROVINSI BALI TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen
pendukungnya kepada DPRD sesuai waktu yang ditentukan
oleh peraturan perundang-undangan untuk memperoleh
persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana
yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 yang dijabarkan kedalam
kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran
yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah
dengan DPRD
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
Pasal 9 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/No.1/jdih.baliprov.go.id/17hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Atraksi Budaya
ABSTRAK:
bahwa budaya Bali sebagai bagian dari budaya national memiliki sıfat khas dan atraktif yang mencerminkan tradisi kehidupan masyarakat Bali yang dijiwai oleh nilai-nilai Agama Hindu. penyelenggaraan Atraksi Budaya Belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dan bahwa UU No. 23 Tahin 2014 memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah di urusan kebudayaan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Atraksi Budaya.
Pasal 18 ayet (6) UUDNRI Tahun 1945,UU No. 64 Tahun 1958, UU No.10 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 5 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 28 Tahun 2018, Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Atraksi Budaya, Penyelenggaraan Atraksi Budaya, Hak, Kewajiban dan Larangan, Penghargaan, Peran Masyarakat dan Desa Pakraman/Desa Adat, Kerjasama, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
13 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2019/No.9/jdih.baliprov.go.id/18hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung peningkatan penerimaan pajak daerah serta untuk memberikan insentif serta rasa keadilan bagi masyarakat perlu dilakukan penyesuaian pengenaan dan tarif Pajak dan dengan berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diubah.
Pasal 18 hayat (6) UUDNRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
mengubah ketentuan :
angka 5 Pasal 1, ayat (1) huruf d Pasal 7, Pasal 15 ditambahkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (7) dan ayat (8), udul Bagian Ketujuh Bab III, ayat (2) Pasal 16 , ayat (3) Pasal 25, Pasal 29, Judul Bagian ketujuh Bab IV, Pasal 32, ayat (1) Pasal 41, ayat (1) Pasal 43, ayat (1) Pasal 44, Pasal 52.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2019.
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
isi sebanyak 18hlm, penjelasan sebanyak 3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat