dinas pendidikan-koordinator wilayah kecamatan bidang pendidikan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 475.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KOORDINATOR WILAYAH KECAMATAN BIDANG PENDIDIKAN
PADA DINAS PENDIDIKAN KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti penataan unit pelaksana teknis daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Teknis Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan Surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 14 Desember 2017 Nomor 061/10395/OTDA hal Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan di Kecamatan; Dalam rangka meningkatkan koordinasi layanan administrasi pada Satuan Pendidikan di Wilayah Kecamatan agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu mengatur mengenai Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan Pada Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan;
UU No. 1 Thn 2003; UU No. 33 Thn 2004; UU No. 23 Thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Thn 2015; PP No. 18 Thn 2016; Permendagri No. 12 Thn 2017; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Thn 2016; Perwali Kota Tidore Kepulauan No. 34 Thn 2016; Perwali Kota Tidore Kepulauan No. 22 Thn 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang kedudukan, tugas, dan fungsi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
5 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 472.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong kelancaran distribusi barang agar dapat memenuhi kebutuhan konsumen di Kota Tidore Kepulauan, maka gudang–gudang penyimpanan barang pokok dan barang penting yang
tersebar di Kota Tidore Kepulauan perlu diinventaris, ditata dan dibina; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penataan dan Pembinaan Gudang;
UU No. 5 Thn 1999; UU No. 8 Thn 1999; UU No. 1 Thn 2003; UU No. 20 Thn 2008; UU No. 12 Thn 2011; UU No. 7 Thn 2014; UU No. 23 Thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Thn 2015; PP No. 58 Thn 2005; PP No. 12 Thn 2017; Perpres No. 71 Thn 2015; Peraturan Menteri Perdagangan No. 90/M-DAG/PER/12/2014; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 25 Thn 2013; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Thn 2016.
Dalam peraturan Walikota ini diatur tentang Penataan dan Pembinaan Gudang dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Pendaftaran Gudang, Pencatatan Administrasi Gudang, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Lain, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
10 Halaman, Lampiran: 5 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 4 Tahun 2018
perusahaan umum daerah aman mandiri-penghasilan dewan pengawas, direksi, kepala bagian dan pegawai
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 453.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHASILAN DEWAN PENGAWAS, DIREKSI,
KEPALA BAGIAN DAN PEGAWAI PERUSAHAAN UMUM DAERAH
AMAN MANDIRI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 40 Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kota Tidore Kepulauan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghasilan Dewan Pengawas, Direksi dan Pegawai Perusahaan Umum Daerah Aman Mandiri;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini yaitu UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 30 Tahun 2015; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 50 Tahun 1999; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 1 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penghasilan Dewan Pengawas, Direksi, Kepala Bagian dan Pegawai Perusahaan Umum Daerah Aman Mandiri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Penghasulan Dewan Pengawas, Penghasilan Direksi, Kepala Bagian dan Pegawai, dan Sumber dan Penggunaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
5 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 17 Tahun 2018
unit pelaksana teknis daerah pasar tidore-pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, dan tata kerja
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 465
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN
TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PASAR TIDORE
PADA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN
USAHA KECIL DAN MENENGAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, yang mengamanatkan bahwa pembentukan UPTD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur; Sesuai Rekomendasi Gubernur Maluku Utara Nomor:061/653/SETDA tanggal 30 April 2018 tentang Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan,
perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Tidore; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Tidore pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Tidore Kepulauan.
Dasar hukum Peraturan ini yaitu UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Tidore Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tugas, Tata Kerja dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
Peraturan Walikota Tidore Kepulauan No. 12 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 Halaman, Lampiran: 1 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 13 Tahun 2018
unit pelaksana teknis daerah taman budaya dan museum sonyinge malige-pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, dan tata kerja
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 461
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH TAMAN BUDAYA DAN MUSEUM SONYINGE MALIGE PADA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, yang mengamanatkan bahwa pembentukan UPTD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur; Sesuai Rekomendasi Gubernur Maluku Utara Nomor:061/653/SETDA tanggal 30 April 2018 tentang Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan,
perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Budaya dan Museum Sonyinge Malige; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Budaya dan Museum Sonyinge Malige pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tidore Kepulauan;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini yaitu UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 9 Tahun 2015; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Budaya dan Museum Sonyinge Malige pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
8 Halaman, Lampiran: 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2018
peredaran dan penjualan minuman beralkohol-pengendalian, pengawasan, dan pembinaan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 196.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PEMBINAAN TERHADAP PEREDARAN
DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
Minuman beralkohol atau minuman keras pada hakekatnya membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas, sehingga perlu adanya pengendalian, penertiban dan pembinaan; Sesuai dengan perkembangan kondisi masyarakat Kota Tidore Kepulauan yang dinamis serta dalam rangka menjaga kearifan lokal, sehingga Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Minuman Beralkohol sudah tidak dapat mengakomodir peredaran, penjualan, dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Tidore Kepulauan sehingga perlu diganti; Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dengan mempertimbangkan karakterisitik daerah dan budaya lokal, Walikota Tidore kepulauan dapat menetapkan pembatasan peredaran minuman beralkohol yang berada diwilayahnya; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah tetang Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pembinaan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dengan menetapkan batasan istilah yang ditetapkan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, kewenangan, perizinan, penjualan minuman beralkohol, label edar minuman beralkohol, pelaporan, pengendalian dan pengawasan, peran serta masyarakat, larangan, sanksi administratif, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2006 tentang Minuman Beralkohol dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PERCEPATAN ELIMINASI MALARIA
DI KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Malaria merupakan penyakit menular yang menimbulkan kesakitan, kematian, mengurangi produktivitas dan menjadi faktor penghalang dalam pembangunan yang harus dicegah dan ditanggulangi sehingga masyarakat dapat terhindar dari penularan malaria; Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu serta menjaga kesinambungan penanggulangan penyakit malaria yang merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan; Dalam rangka efektifitas dan keberhasilan target eliminasi malaria di Kota Tidore Kepulauan menuju Tidore
Bebas Malaria Tahun 2021, dipandang perlu adanya suatu Pedoman Percepatan Eliminasi Malaria; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tentang Percepatan Eliminasi Malaria Di Kota Tidore Kepulauan;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini yaitu UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 1991; Peraturan Menteri Kesehatan No. 70 Tahun 2013; PP No. 12 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Percepatan Eliminasi Malaria di Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan Eliminasi Malaria, Kebijakan dan Strategi Eliminasi Malaria, Target, Sasaran, dan Indikator, Penetapan Teknis Kegiatan Malaria Menuju Pencapaian Eliminasi Tidore Kepulauan Tahun 2021, Kedudukan dan Organisasi Malaria Center Kota Tidore Kepulauan, Tugas dan Tanggung Jawab Tim Koordinasi Eliminasi Malaria, Pembentukan, Kedudukan dan Organisasi Tim Penilai Eliminasi Malaria, Tugas dan Tanggung Jawab Tim Penilai Eliminasi Malaria Kota Tidore Kepulauan, Peran Serta Masyarakat dalam Eliminasi Malaria, Peran Serta Rumah Sakit dan Masyarakat dalam Eliminasi Malaria, Pendanaan, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
12 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 16 Tahun 2018
unit pelaksana teknis daerah pengelolaan pendapatan-pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, dan tata kerja
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 464
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN PENDAPATAN
PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, yang mengamanatkan bahwa pembentukan UPTD ditetapkan dengan
Peraturan Kepala daerah setelah dikonsultasikan kepada Gubernur; Sesuai Rekomendasi Gubernur Maluku Utara Nomor : 061/653/SETDA tanggal 30 April 2018 tentang Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Tidore Kepulauan.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini yaitu UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No, 12 Tahun 2017; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 1 Tahun 2011; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 14 Tahun 2011; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 17 Tahun 2013, Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
8 Halaman, Lampiran: 1 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 18 Tahun 2018
unit pelaksana teknis daerah pasar oba-pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, dan tata kerja
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 466.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN
TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PASAR OBA
PADA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI, DAN
USAHA KECIL DAN MENENGAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, yang mengamanatkan bahwa pembentukan UPTD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur; Sesuai Rekomendasi Gubernur Maluku Utara Nomor:061/653/SETDA tanggal 30 April 2018 tentang Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan,
perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Oba; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Oba pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Tidore Kepulauan.
Dasar hukum Peraturan ini yaitu UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Oba pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 12 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman, Lampiran: 1 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 469.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JARINGAN TRAYEK ANGKUTAN KOTA
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap ketersediaan sarana angkutan penumpang
umum, maka perlu menata rute jaringan trayek angkutan kota pada semua jaringan trayek angkutan kota di Kota Tidore Kepulauan; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jaringan Trayek Angkutan Kota di Kota Tidore Kepulauan;
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 80 Tahun 2012; PP No. 74 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Jaringan Trayek Angkutan Kota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penyelenggaraan jaringan trayek angkutan kota, kewajiban membayar tarif pelayanan yang besarannya ditetapkan dengan Keputusan Walikota untuk penumpang angkutan kota, dan Kepala Dinas bertanggung jawab dalam penyelenggaraan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi terhadap jaringan trayek.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
4 Halaman, Lampiran: 2 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat