Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tarif Sewa Bangunan atas Pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dalam rangka Pengelolaan dan Pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih sesuai dengan PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Perda Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih, maka perlu ditetapkan Besaran Tarif Sewa Bangunan atas Pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran Tarif Sewa Bangunan atas Pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No, 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2003; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2008; Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Besaran Tarif Sewa Bangunan atas Pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai lokasi bangunan, besaran tarif sewa, kontrak dan biaya lainnya dan penanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut adalah : Perwali Nomor 4 Tahun 2017 tentang Besaran Tarif Sewa Bangunan atas Pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2018
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Prabumulih No. 40 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PRABUMULIH NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN STANDARISASI PERJALANAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PIHAK LAINNYA DARI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH TAHUN ANGGARAN 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standarisasi Perjalanan Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan Permendagri No. 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 maka petunjuk pelaksanaan dan standarisasi Perjalanan Dinas bagi PNS, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2018; berdasarkan pertimbangan sebagaimana telah diatur sebelumnya perlu menetapkan Perwako tentang petunjuk pelaksanaan dan standarisasi Perjalanan Dinas bagi PNS, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 ; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; UU No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Prabumulih No. 12 Tahun 2014; Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016; Perda Kota Prabumulih No. 11 Tahun 2017; Perwako Prabumulih No. 1 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Petunjuk pelaksanaan dan standarisasi Perjalanan Dinas bagi PNS, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih , dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai jenis, biaya, pengaturan tarif pesawat, hotel, transport dan penandatanganan SPPD, prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas jabatan dan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas jabatan melalui uang persediaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut adalah : Perwako Prabumulih No. 2 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan dan standarisasi Perjalanan Dinas bagi PNS, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017; Perwako Prabumulih No. 9 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perwako Prabumulih No. 2 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan dan standarisasi Perjalanan Dinas bagi PNS, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017; Perwako Prabumulih No. 40 Tahun 2017 tentang perubahan Kedua atas Perwako Prabumulih No. 2 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan dan standarisasi Perjalanan Dinas bagi PNS, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017.
28 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penanggulangan Pemasungan Orang dengan Gangguan Jiwa
ABSTRAK:
Dalam rangka melindungi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kota Prabumulih yang di pasung atau di kekang secara fisik oleh keluarga dan / atau dengan lingkungannya maka perlu dilakukan upaya-upaya sehingga yang bersangkutan mendapatkan perlakuan sesuai dengan martabatnya sebagai seorang manusia; sesuai ketentuan dalam UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Pemerintah Daerah wajib melakukan penatalaksanaan dan upaya rehabilitasi terhadap ODGJ yang terlantar mengelandang, yang dapat mengancam keselamatan dirinya dan atau orang lain, dan atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penanggulangan Pemasungan ODGJ.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 6 Tahun 2001, UU No. 39 Tahun 1997, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 18 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Permenkes No. 1993/kdj/u/1070, Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penanggulangan Pemasungan ODGJ, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud, tujuan dan sasaran, penanggulangan pemasungan, peran serta masyarakat, pembiayaan dan pengendalian, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kegiatan pendidikan formal dan non formal perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih; hal tersebut telah mendapat persetujuan berdasarkan Surat Gubernur Sumsel No. 061/3105/VI/2017 perihal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya perlu menetapkan Perwali tentang Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih.
Dasar Hukum Peratuan Gubernur ini adalah : UU No. 6 Tahun 2001, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 20 Tahun 2003, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pembentukan, kedudukan dan tugas, koordinator wilayah kecamatan, pembiayaan, dan tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
Peraturan yang dicabut adalah : Pasal 2 ayat (2) angka 1 dan Pasal 3 Perwali No. 23 Tahun 2011 tentang Pembentukan UPTD/Badan di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
19 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Status Pelayanan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat Mendagri No. 520/9340/OTDA perihal Pelaksanaan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah yang penyediaan aparaturnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat serta Penguatan Fungsi Penyuluh Pertanian dan Penyuluh Kehutanan, mengatur tentang penempatan Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana; berdasarkan Surat Gubernur Sumsel No. 061/3105/VI/2017 perihal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis, UPTD Keluarga Berencana tidak direkomendasikan untuk dibentuk, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya perlu menetapkan Perwali tentang Satuan Pelayanan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Prabumulih.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 6 Tahun 2001, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Satuan Pelayanan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Prabumulih, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai satuan pelayanan dan pendayagunaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Petro Prabu
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Perda Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Prabumulih No. 7 Tahun 2012, maka ditetapkan Perwali No. 22 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Petro Prabu; dikarenakan Perwali No. 22 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Petro Prabu sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan dan kebutuhan Perusahaan Daerah Petro Prabu, maka perlu dilakukan penyesuaian; berdasarkan pertimbangan diatas perlu menetapkan Perwali tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Petro Prabu.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 6 Tahun 2001, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2007, Kepmendagri No. 50 Tahun 1999, Perda Kota Prabumulih No. 7 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Petro Prabu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai sususan organisasi dan tata kerja, tugas pokok, fungsi dan tata kerja, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut adalah Perwako Nomor 22 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tatat kerja Perusahaan Daerah Petro Prabu
18 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata di Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Berdasarkan UU No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah; berdasarkan Permen Pariwisata Republik Indonesia No. 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, Walikota dapat menetapkan jenis usaha dan sub jenis usaha lainnya untuk setiap bidang usaha pariwisata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata di Kota Prabumulih.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 6 Tahun 2001, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 10 Tahun 2009, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 52 Tahun 2012, Perpres No. 63 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pariwisata RI No. 18 Tahun 2016, Perda Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2014, Perda Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2014, dan Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata di Kota Prabumulih, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai usaha pariwisata, pendaftaran usaha pariwisata, pemutakhiran TDUP, pembinaan dan pengawasan, pelaporan dan kewajiban, larangan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
29 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaiman telah di ubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 menyatakan bahwa Kepala Daerah selaku kepala pemerintahan daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam pemilikan kekayaan daerah serta dalam rangka meningkatkan Kinerja Pejabat Eselon II, III, IV Pegawai ASN dan Calon Pegawai ASN Kota Prabumulih serta untuk peningkatan pelaksanaan pelayanan yang optimal dan maksimal, maka dipandang perlu diberikan Tunjangan Kinerja Daerah untuk Pegawai; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada peraturan di atas perlu menetapkan Perwali Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 6 Tahun 2001, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 53 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai tujuan, ruang lingkup dan besaran, syarat pemberian dan pembayaran, cuti kerja dan ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Peraturan yang dicabut adalah : Peraturan Walikota No. 5 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Daerah.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Pasal 13 ayat (2) Permendagri No. 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS, berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, maka perlu diberikan tunjangan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu kepada PNS di lingkungan Kota Prabumulih dalam rangka peningkatan kesejahteraan, kinerja dan disiplin pegawai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebelumnya, perlu menetapkan Perwali tentang Tunjangan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 6 Tahan 2001, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 71 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016, Perda Kota Prabumulih No. 11 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tunjangan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai tujuan pemberian tunjangan, kriteria pemberian tunjangan, pembebanan anggaran dan pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 3 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 33 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 yang terdiri dari Pendapatan sebesar Rp874.733.232.761,00; Belanja sebesar Rp872.733.232.761,00; Surplus sebesar Rp2.000.000.000,00; Pembiayaan Penerimaan sebesar Rp1.000.000.000,00 dan Pembiayaan Pengeluaran sebesar Rp3.000.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat