Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan serta Pengendalian Toko Modern
ABSTRAK:
Perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan dengan tujuan utama tercipta adanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat, kebijakan pembangunan dan pemberian izin pendirian pasar dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan daya saing antara pelaku ekonomi baik dengan skala modal besar maupun skala modal kecil, dengan pesatnya perkembangan usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, serta usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka diperlukan usaha perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional agar mampu berkembang, saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan melalui kemitraan antara pasar modern dengan pasar tradisional serta pasar tradisional merupakan wadah membangun dan mengembangkan perekonomian bagi usaha kecil, menengah dan koperasi sebagai pilar perekonomian yang disusun berdasarkan atas asas kekeluargaan maka dipandang perlu perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern agar pasar tradisional dapat berkembang dan bersaing secara serasi, selaras serta bersinergi ditengahtengah pesatnya pertumbuhan pasar modern di Kota Prabumulih.
Dasar hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NKRI 1945; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; Permendagri No. 53/M- DAG/PER/12/2008; Permendagri No. 48/M- DAG/PER/8/2008; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2007; Perpres 112 Tahun 2007.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan serta pengendalian toko modern dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang azas dan tujuan penyelenggaraan, penggolongan pasar, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan serta pengendalian toko modern, pembinaan dan pengawasan, perizinan usaha pengelolaan, kemitraan usaha, batasan luas lantai penjualan toko modern, kewajiban dan larangan, ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota sepanjang mengenai pelaksanaannya
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2013
PENAMBAHAN-PENYERTAAN-MODAL-PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH -KE DALAM PERUSAHAAN DAERAH- AIR MINUM TIRTA PRABUJAYA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Prabumulih ke Dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya
ABSTRAK:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 71 Ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dalam bentuk investasi jangka panjang dapat dilaksanakan dan dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah.
2. Bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabu Jaya, telah dibentuk Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Prabumulih ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabu Jaya
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir UU No. 12 Tahun 2008 ; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir, PP No. 38 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir Permendagri No. 21 Tahun 2011; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah No. 8 Tahun 2000; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2004; Perda Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2008; Perda No.7 Tahun 2011.
Materi pokok dalam Perda ini adalah perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih No. 7 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Prabumulih ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabu Jaya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n dan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,
Tahun 1945. PP No 38 Tahun 2007, Peraturan Menkominfo No 02/PER/M.KOMINFO/2008 , Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri (Dalam Negeri nomor 18 Tahun 2009, PP No 26 Tahun 2008, UU No 28 Tahun 2009, PP No 69 Tahun 2010,
Materi Hukum dalam Peraturan ini adalah : ASAS-ASAS, TUJUAN DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI, PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI BARU DAN PENEMPATAN BTS, PENEMPATAN LOKASI MENARA BERSAMA TELEKOMUNIKASI, PENGGUNAAN MENARA BERSAMA TELEKOMUNIKASI , PERIZINAN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI, REKOMENDASI CELL PLAN DAN RUANG LINGKUP, PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PERLINDUNGAN, RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI, PEMUNGUTAN RETRIBUSI, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, KEDALUWARSA PENAGIHAN, INSENTIF PEMUNGUTAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA ,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 7 Tahun 2013
PERUBAHAN-ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH-TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Oaerah (DPRD) Kota Prabumulih bersama Walikota Prabumulih telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 733 KPTS/BPKAD/2013 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Prabumulih tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dan Rancangan Peraturan Walikota Prabumulih tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
Dasar Hukum dalam Perda ini adalah UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000 ; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 6 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 59 tahun 2007; Keputusan Bersama DPRD Kota Prabumulih No. 3 Tahun 2013 dan Keputusan Walikota Prabumulih No. 3 Tahun 2013.
Materi Pokok dalam Perda ini adalah Peraturan Daerah Kota Prabumulih tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2013 yang memuat uraian komponen Anggaran Pendapatan dan Belanja secara terperinci dalam pasal-pasal serta Lampiran I - Lampiran XIII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan perubahan APBP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 9 Tahun 2013
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH-KOTA PRABUMULIH TAHUN ANGGARAN 2014
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 Ayat (4) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005 tentang perubahan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih bersama Walikota Prabumulih telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2014 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No. 882/KPTS/BPKAD/2013 tentang Evalusasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2014.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 8 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006 ; Permendagri No, 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Keputusan Bersama DPRD Kota Prabumulih No. 5 Tahun 2013; Keputusan Walikota Prabumulih No. 5 tahun 2013.
Materi pokok Perda ini adalah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2014 yang memuat sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp 0 dan uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam Lampiran I - Lampiran X yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (Perwal) Prabumulih No.30 Tahun 2011 dinyatakan tidak berlaku
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat