GERAKAN APARATUR PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PENUNTASAN 5 (LIMA) PILAR PROGRAM SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Aparatur Pemerintah Daerah dalam Rangka Penuntasan 5 (lima) Pilar Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam penuntasan 5 (lima) pilar program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di Kabupaten Sumbawa Barat perlu dilakukan upaya secara menyeluruh;
b. bahwa Aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat diharapkan menjadi contoh atau teladan bagi masyarakat di dalam penuntasan 5 (lima) pilar program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan Aparatur Pemerintah Daerah Dalam rangka penuntasan 5 (Lima) Pilar Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 30 Tahun 2003; UU No 35 Tahun 2009; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 49 Tahun 2018; Perpres No 97 Tahun 2017; Permen Kesehatan No 3 Tahun 2014; Permen Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019; Pergub NTB No 9 Tahun 2013; Perda Sumbawa Barat Nomor 4 Tahun 2015; Perda Sumabawa Barat No 3 Tahun 2016; Perbup Sumabawa Barat Nomor 108 Tahun 2018; Perbup SUmbawa Barat No 20 Tahun 2019.
Peraturan ini berisi tentang GERAKAN APARATUR PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PENUNTASAN 5 (LIMA) PILAR PROGRAM SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT, meliputi; Ketentuan; ruang lingkup; persiapan; pelaksanaan; monitoring dan evaluasi; dan pengharagaan dalam PROGRAM SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 49 Tahun 2021
PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN SETELUK REA DI KECAMATAN SETELUK KABUPATEN SUMBAWA BARAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Persiapan Seteluk Rea Di Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 22 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 201 7 tentang Penataan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan Seteluk Rea di Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukkan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukkan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi NusaTenggara Barat (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 145 ' Tambahan Lembaran Negara Nomor 4340);
4.. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5.. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
10.Peraturan Dacrah Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penggabungnn dan Penghapusan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2006 Nomor 27, Tambahan Lembaran Dacrah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2006 Nomor 42).
BAB I KETENTUAN
BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN DAN BATAS WILAYAH
BAB III PEMERINTAHAN
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 5, Noreg Perda Kabupaten Sumbawa Barat Prov NTB Nomor 17 Tahun 2021, Tambahan LD KSB Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal pada Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa kesejahteraan masyarakat di desa perlu ditingkatkan melalui pengelolaan potensi ekonomi yang dimiliki oleh desa secara tepat, sehingga semakin terbuka lapangan pekerjaan dan terjadi peningkatan ekonomi dan sosial;
b. bahwa potensi ekonomi desa di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat meliputi potensi pertanian, pertambangan, dan kelautan memiliki peluang yang sangat besar untuk dikembangkan dan dikelola secara efektif, efisien, dan transparan;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyertaan modal pada Badan
Usaha Milik Desa, maka diperlukan pengaturan dalam penyelenggaraannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Nomor 21 Tahun 2021, Tambahan Lembar Negara Nomor 6623); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 296); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 53); Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 17 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2017 Nomor 17).
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL BADAN USAHA MILIK DESA. Terdiri dari VI Bab, 18 Pasal. Dengan ketentuan Bab sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Modal dan Penyertaan Modal BUM Desa/BUM Desa Bersama, Bab III Bentuk Penyertaan Modal, Bab IV Kriteria Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama dan Besaran Penyertaan Modal, Bab V Ketentuan Peralihan, Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 47 Tahun 2021
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jarninan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah perlu dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jarninan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah di Kabupaten Sumbawa Barat;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145.Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340):
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Keschatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
8. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81) sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 125);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Repu blik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 874);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 761);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6
Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 442);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Penanganan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 803);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1508);
16. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2012 Nomor 8. Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2);
BAB I KETENTUAN
BAB II PENGELOLAAN DANA
BAB III DANA NON KAPITASI
BAB IV PENATAUSAHAAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI
BAB V PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VI PENGAWASAN DAN SANKS! ADMINISTRATIF
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
32
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 14 Tahun 2021
PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ASY-SYIFA SUMBAWA BARAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Asy-Syifa Sumbawa Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran dan ketertiban serta pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Asy Syifa’ Kabupaten Sumbawa Barat diperlukan pedoman untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam optimalisasi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang didasarkan pada prinsip ekonomi dan produktivitas serta penerapan praktik bisnis yang sehat diperlukan pengaturan dalam penyelenggaraannya;
c. bahwa untuk menjamin adanya konsistensi dan prinsip fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan Pedoman Pengelolaan Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah AsySyifa Sumbawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;); Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II Dalam DaerahDaerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 _ tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2).
PEDOMAN PENGELOLAAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ASY SYIFA KABUPATEN SUMBAWA BARAT,yang terdiri atas 64 Pasal dari VIII Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Pengelolaan Keuangan, Bab IV Perencanaan Dan Penganggaran, Bab V Pelaksanaan Anggaran Blud, Bab VI Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Keuangan, Entitas Dan Basis Akuntansi, Bab VII Akuntabilitas Kinerja, Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2021
PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabata Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatul Sipil Negara, dan Pegawai Tidak Tetap
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap, serta untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di Kabupaten Sumbawa Barat, maka pengaturan perjalanan dinas perlu disesuaikan dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Nagara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5251); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1950 tentang Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Buat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 70); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tengang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 199); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 678); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/ 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1547); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 811); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 976); Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2012 tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2).
PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI TIDAK TETAP.,yang terdiri atas 43 Pasal dari XV Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup Perjalanan Dinas, Bab III Prinsip Perjalanan Dinas, Bab IV Perjalanan Dinas Jabatan, Bab V Jenis Perjalanan Dinas Jabatan, Bab VI Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan, Bab VII Biaya Perjalanan Dinas Jabatan, Bab VIII Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Jabatan, Bab IX Perjalanan Dinas Luar Negeri, Bab X Dokumen Perjalanan Dinas Luar Negeri, Bab XI Tata Cara Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri, Bab XII Pelaporan, Bab XIII Pendanaan, Bab XIV Ketentuan Lain-Lain, Bab XV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
44 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 2, Noreg Perda Kabupaten Sumbawa Barat Prov NTB Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bale Mediasi
ABSTRAK:
a. bahwa masyarakat mengharapkan kehidupan aman, tertib dan damai dalam rangka menjaga kerukunan di dalam
kehidupan masyarakat;
b. bahwa dalam kehidupan masyarakat sering terjadi sengketa, baik sengketa perdata maupun pidana yang cenderung
diselesaikan melalui lembaga peradilan yang membutuhkan biaya tinggi, waktu yang lama dan mengganggu kerukunan
dan hubungan antara para pihak;
c. bahwa penyelesaian sengketa berdasarkan musyawarah mufakat merupakan kearifan lokal yang tumbuh dan
berkembang dalam kehidupan masyarakat Sumbawa Barat dilakukan melalui mekanisme mediasi;
d. bahwa penyelesaian melalui mediasi memerlukan suatu wadah dalam bentuk Bale Mediasi sebagai lembaga yang
memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bale Mediasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Budaya Sosial Masyarakat; Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
PERATURAN DAERAH TENTANG BALE MEDIASI Terdiri dari X Bab, 28 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pementukan dan Kelembagaan Bale Mediasi, Bab III Mediator, Bab IV Jenis Sengketa yang Bisa Ditangani Bale Mediasi, Bab V Prosedur Penyelesaian Sengketa di Bale Mediasi, Bab VI Koordinasi, Bab VII Pembinaan Pengawasan dan Pelaporan, Bab VIII Peran Serta Masyarakat, Bab IX Pendanaan, X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 37 Tahun 2021
TATA CARA KERJASAMA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ASY-SYIFA SUMBAWA BARAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah sakit Umum Daerah Asy-Syifa Sumbawa Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ae Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Asy-Syifa' Sumbawa Barat;
b. Bahwa untuk meningkatkan kualitas Pelayanan kepada masyarakat pada Rumah Sakit yang menerapkan pola Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Asy-Syifa Sumbawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; . Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 tahun 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); Undang-Undang Nomor 30 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4340); 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6322); Peraturan Prsiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor1781); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 tahun 2020 Tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum.
TATA CARA KERJASAMA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ASY-SYIFA SUMBAWA BARAT,yang terdiri atas 14 Pasal dari XIII Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud Dan Tujuan Kerjasama, Bab III Prinsip Kerjasama, Bab IV Subjek Dan Objek Kerjasama, Bab V Bentuk Kerjasama, Bab VI Tata Cara Kerjasama, Bab VII Tim Koordinasi Dan Tim Seleksi Mitra Kerjasama, Bab VIII Tahapan Kerjasama, Bab IX Hasil Kerja Sama, Bab X Pengawasan Dan Pengendalian Kerjasama, Bab XI Evaluasi, Bab XII Ketentuan Peralihan, Bab XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 35 Tahun 2021
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA PAJAK DAERAH YANG TERUTANG
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Daerah Yang Terhutang
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, Pasal 23 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran, Pasal 23 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bupati dapat menghapus sanksi administrasif berupa denda Pajak Daerah;
b. bahwa dalam mendorong Wajib Pajak untuk melunasi pajak terutang dan sebagai upaya meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah, diperlukan Instrumen kebijakan di bidang Perpajakan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Daerah Yang Terutang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lcmbaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat Di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11); Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 12); Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5).
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA PAJAK DAERAH YANG TERUTANG,yang terdiri atas 8 Pasal dari IV Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud, Tujuan Dan Sasaran, Jangka Waktu Pelaksanaan , Bab III Teknis Pelaksanaan, Bab IV Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 30 Tahun 2021
PETUNJUK PELAKSANAAN TATA CARA PENYEDIAAN SERAGAM SEKOLAH GRATIS
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa barat tahun 2021 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyelenggarakan prinsip keadilan sosial bagi warga masyarakat dan pemajuan pendidikan, perlu mewujudkan kesejahteraan masyarakat dibidang pendidikan;
b. bahwa sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dibidang Pendidikan, khususnya kepada siswa siswi baru tiap satuan pendidikan jenjang pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar sederajat baik negeri maupun swasta diberikan seragam sekolah gratis;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukumdalam pelaksanaan penyediaan seragam sekolah geratis, diperlukan peraturan dalam penyelenggaraannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 ‘Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676); Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentnag Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8).
PETUNJUK PELAKSANAAN TATA CARA PENYEDIAAN SERAGAM SEKOLAH GRATIS.,yang terdiri atas 14 Pasal dari VI Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pelaksanaan Kegiatan, Bab III Kelengkapan Administrasi Swakelola, Bab IV Pemantauan Dan Evaluasi, Bab V Pelaporan, Bab VI Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
31 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat