GERAKAN APARATUR PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PENUNTASAN 5 (LIMA) PILAR PROGRAM SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Aparatur Pemerintah Daerah dalam Rangka Penuntasan 5 (lima) Pilar Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam penuntasan 5 (lima) pilar program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di Kabupaten Sumbawa Barat perlu dilakukan upaya secara menyeluruh;
b. bahwa Aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat diharapkan menjadi contoh atau teladan bagi masyarakat di dalam penuntasan 5 (lima) pilar program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan Aparatur Pemerintah Daerah Dalam rangka penuntasan 5 (Lima) Pilar Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 30 Tahun 2003; UU No 35 Tahun 2009; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 49 Tahun 2018; Perpres No 97 Tahun 2017; Permen Kesehatan No 3 Tahun 2014; Permen Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019; Pergub NTB No 9 Tahun 2013; Perda Sumbawa Barat Nomor 4 Tahun 2015; Perda Sumabawa Barat No 3 Tahun 2016; Perbup Sumabawa Barat Nomor 108 Tahun 2018; Perbup SUmbawa Barat No 20 Tahun 2019.
Peraturan ini berisi tentang GERAKAN APARATUR PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PENUNTASAN 5 (LIMA) PILAR PROGRAM SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT, meliputi; Ketentuan; ruang lingkup; persiapan; pelaksanaan; monitoring dan evaluasi; dan pengharagaan dalam PROGRAM SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 49 Tahun 2021
PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN SETELUK REA DI KECAMATAN SETELUK KABUPATEN SUMBAWA BARAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Persiapan Seteluk Rea Di Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 22 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 201 7 tentang Penataan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan Seteluk Rea di Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukkan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukkan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi NusaTenggara Barat (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 145 ' Tambahan Lembaran Negara Nomor 4340);
4.. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5.. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
10.Peraturan Dacrah Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penggabungnn dan Penghapusan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2006 Nomor 27, Tambahan Lembaran Dacrah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2006 Nomor 42).
BAB I KETENTUAN
BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN DAN BATAS WILAYAH
BAB III PEMERINTAHAN
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 70 Tahun 2019
KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BAGIAN HUKUM KAB.SUMBAWA BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Sususnan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Barat;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
PERATURAN BUPATI TENTANG KEDUDUKAN SUSUNAN
ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN SUMBAWA
BARAT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2019.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2019
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 5, Noreg Perda Kabupaten Sumbawa Barat Prov NTB Nomor 17 Tahun 2021, Tambahan LD KSB Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal pada Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa kesejahteraan masyarakat di desa perlu ditingkatkan melalui pengelolaan potensi ekonomi yang dimiliki oleh desa secara tepat, sehingga semakin terbuka lapangan pekerjaan dan terjadi peningkatan ekonomi dan sosial;
b. bahwa potensi ekonomi desa di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat meliputi potensi pertanian, pertambangan, dan kelautan memiliki peluang yang sangat besar untuk dikembangkan dan dikelola secara efektif, efisien, dan transparan;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyertaan modal pada Badan
Usaha Milik Desa, maka diperlukan pengaturan dalam penyelenggaraannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Nomor 21 Tahun 2021, Tambahan Lembar Negara Nomor 6623); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 296); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 53); Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 17 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2017 Nomor 17).
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL BADAN USAHA MILIK DESA. Terdiri dari VI Bab, 18 Pasal. Dengan ketentuan Bab sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Modal dan Penyertaan Modal BUM Desa/BUM Desa Bersama, Bab III Bentuk Penyertaan Modal, Bab IV Kriteria Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama dan Besaran Penyertaan Modal, Bab V Ketentuan Peralihan, Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 63 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT
NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
a. Dalam rangka penyesuaian pembayaran tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan azas keadilan dan kinerja PNS yang bersangkutan, dipandang perlu melakukan perubahan Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahn Peraturan Bupati tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 39 Tahun 2007;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Permendagri No. 134 Tahun 2017;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 8 Tahun 2012.
1. Ketentuan Pasal 7 ayat (6) huruf g diubah, disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (6a), ayat (13) diubah, ayat (14) diubah, disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (14a), dan ayat (15) dihapus, ditambah 7 (tujuh) ayat baru yaitu (16), (17), (18), (19), (20), (21) dan (22);
2. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e dihapus, dan ayat (2) diubah;
3. Ketentuan Pasal 11 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT NOMOR 63 TAHUN 2018 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 1 Tahun 2005
APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. Dalam rangka meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam pengelolaan sumber daya keuangan daerah yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta berdasarkan pada kaidah dan semangat otonomi daerah, diperlukan pedoman;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 6 Tahun 1988;
PP No. 25 Tahun 2000;
PP No. 104 Tahun 2000;
PP No. 105 Tahun 2000;
PP No. 106 Tahun 2000;
PP No. 107 Tahun 2000;
PP No. 108 Tahun 2000;
PP No. 109 Tahun 2000;
PP No. 20 Tahun 2001;
PP No. 65 Tahun 2001;
PP No. 66 Tahun 2001;
PP No. 8 Tahun 2003;
PP No. 23 Tahun 2003;
Kepres No. 74 Tahun 2001;
Kepres No. 80 Tahun 2003;
Kep Mendagri No. 29 Tahun 2002.
Ketentuan Umum; Kerangka dan Garis Besar Pengelolaan Keuangan Daerah; Kewenangan, Hak dan Kewajiban Bupati dan DPRD dalam Pengelolaan Keuangan Daerah; Penyiapan dan Penyusunan APBD; Pelaksanaan APBD dan Tata Usaha Keuangan Daerah; Anggaran Kas; Dana Cadangan; Pinjaman Daerah; Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa; Investasi Keuangan Daerah; Kerugian Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; Pengawasan dan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 8 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat: 22 Tahun 2020,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Desa Wisata Kabupaten Sumbawa Barat
ABSTRAK:
a. bahwa keanekaragaman, kekhasan dan keunikan tradisi budaya beserta cagar alam dan cagar budaya merupakan
bagian dari kekayaan, potensi dan sumber daya yang perlu dilestarikan dan dikelola demi meningkatkan kemandirian
dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa bentuk peningkatan kemandirian dan kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, meliputi
pengembangan desa wisata guna mendukung pemberdayaan ekonomi kreatif dan produktif masyarakat;
c. bahwa desa membutuhkan regulasi yang mengatur secara jelas upaya pemanfaatan potensi sumber daya yang dimiliki
berbasis kepariwisataan untuk mewujudkan kemandirian masyarakat desa setempat;
d. bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Desa Wisata di Kabupaten Sumbawa Barat.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4562); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Ne-gara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717).
DESA WISATA DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT, yang terdiri atas 24 Pasal dari VIII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pembangunan Desa Wisata, Bab III Pendekatan dan Pengembangan Desa Wisata, Bab IV Pembuiayaan, Bab V Pembinaan dan Pengawasan, Bab VI Sanksi, Bab VII Ketentuan Peralihan, Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 11 Tahun 2005
APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
a. Dengan berlakunya UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah, Pemerintah Daerah dituntut untuk kreatif menggali potensi sumber Pendapatan Asli Daerah;
b. Sesuai dengan UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menyusun PERDA tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk peraturan daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 25 Tahun 2000;
PP No. 105 Tahun 2000;
PP No. 66 Tahun 2001;
Kep Mendagri No 245 Tahun 2004.
Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 6 Tahun 2020
PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 6 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat: 21 Tahun 2020,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas,
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang
pelaksanaan, penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas;
b. bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, termasuk di Kabupaten Sumbawa Barat, sebagian besar
Penyandang Disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang sama disebabkan masih adanya
pembatasan, hambatan, kesulitan atau pengurangan hak Penyandang Disabilitas;
c. bahwa untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk hidup dan berkembang secara mandiri, dan tanpa diskriminasi, diperlukan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah, serta peranserta masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Pasa1 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang- Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4967); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Right Of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 1107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5251); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5871); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3754); Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294).
PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS, yangterdiri atas 117 pasal dari XVI Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ragam PenyadangDisabilitas, Bab III Hak Penyadang Disabilitas, Bab IV Pelaksanaan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Bab V Bantuan Sosial, Bab VI Koordinasi, Bab VII Peran Serta Masyarakat, Bab VIII Penghargaan, Bab IX Pembinaan dan Pengawasan, Bab X Komisi Disabilitas Daerah, Bab Xi pendanaan,Bab XII Larangan, Bab XIII Penyidikan, Bab XIV Ketentuan Pidana, Bab XV Ketentuan Peralihan, Bab XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
66 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Perbup No 53 Th 2020 Ttg penerapan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi di Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa penerapan tandatangan elektronik dalam dokumen kedinasan di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Tandatangan Elektronik Tersertifikasi di Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019
Materi Pokok
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2022.
Jumlah Halaman : 4 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat