Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Sumbawa Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional, maka perlu Membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
b. bahwa Berdasarkan Pertimbangan Huruf A Perlu Membentuk Peraturan Daerah Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 122), Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 571);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016 Nomor 11);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 20 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016 Nomor 5);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016 Nomor 6);
BAB I menyatakan Ketentuan Umum
BAB II menyatakan Prinsip dan Metode Pendekatan Perencanaan Pembangunan Daerah
BAB III menyatakan ASas, Tujuan dan Ruang Lingkup
BAB IV menyatakan Perencanaan Partisipatif
BAB V menyatakan Pembangunan Jangka Panjang Daerah
BAB VI menyatakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
BAB VII menyatakan Rencana Strategis Perangkat Daerah
BAB VIII menyatakan REncana Kerja Pembangunan Daerah
BAB IX menyatakan Renvana Kerja Perangkat Daerah
BAB X menyatakan Pembangunan Jangka Menengah Desa
BAB XI menyatakan Rencana Kerja Pemerintah Desa
BAB XII menyatakan Sistematika Penulisan Dokumen Perencanaan
BAB XIII menyatakan Koordinasi, Pengendalian, Evaluasi dan Pengawasan
BAB XIV menyatakan Kelembagaan
BAB XV menyatakan Perubahan Dokumen Perencanaan
BAB XVI menyatakan Ketentuan Peralihan
BAB XVII menyatakan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, BAGIAN HUKUM KAB. SUMBAWA BARAT
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BNTANG BANO KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan investasi daerah, penguatan struktur permodalan badan usaha milik daerah, penumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan adanya penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan daerah secara umum. Sesuai ketentuan Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik negara dan/atau BUMD. sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal. Sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal pemerintah daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal, dilakukan perubahan peraturan daerah tentang penyertaan modal yang berkenaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat kepada PT Bank NTB Syariah.
Pasal 18 ayat (6) Undang –Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 33 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 9 Tahun 2012
Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Penyertaan modal, Pembagian keuntungan, Pertanggungjawaban dan kewajiban, Pengawasan dan pengendalian, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2019.
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN SUMBAWA BARAT
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BAGIAN HUKUM KAB. SUMBAWA BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk Pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 tahun 2016
PERATURAN BUPATI TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN
ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS
LINGKUNGAN HIDUP KABUPTEN SUMBAWA BARAT
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2019.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 tahun 2016
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2019
Struktur Organisasi - PEMBENTUKAN UNIT KERJA BALAI PENYULUHAN PERTANIAN PADA DINAS PERTANIAN PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Bagian Hukum Pemkab Sumbawa Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT KERJA BALAI PENYULUHAN PERTANIAN PADA DINAS PERTANIAN PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
a. Sehubungan dengan usulan pembentukan (UPTD) Balai Penyuluhan Pertanian tidak memenuhi syarat untuk dibentuk UPTD, maka dalam rangka memudahkan koordinasi penyuluhan lintas kecamatan, dipandang perlu membentuk unit kerja Balai Penyuluhan Pertanian yang dipimpin oleh seorang Koordinator;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diatur melalui Peraturan Bupati Sumbawa Barat tentang Pembentukan Unit Kerja Balai Penyuluhan Pertanian Pada Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sumbawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Permendagri No. 12 Tahun 2017;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 11 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Pembentukan dan Kedudukan; Susunan Organisasi; Keududukan Fungsi dan Tugas; Tata Kerja; Pengelolaan BPP; Ketentuan Penutup; Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
BUMD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
ABSTRAK:
a. Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah, diperlukan upaya dan usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan Daerah;
b. Untuk mewujudkan tuntutan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah dalam upaya dan usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan Daerah dipandang perlu dibentuk Perusahaan Daerah di Kabupaten Sumbawa Barat;
c. Pembentukan Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dipandang perlu ditetapkan dengan Pertauran Daerah.
UU No. 5 Tahun 1962;
UU No. 11 Tahun 1967;
UU No. 3 Tahun 1982;
UU No. 5 Tahun 1982;
UU No. 8 Tahun 1987;
UU No. 9 Tahun 1990;
UU No. 14 Tahun 1992;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 7 Tahun 2004;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
PP No. 67 Tahun 1996;
PP No. 18 Tahun 1999;
PP No. 25 Tahun 2000;
PP No. 69 Tahun 2001;
PP No. 70 Tahun 2001;
PP No. 82 Tahun 2001;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
Permendagri No. 5 Tahun 1997;
KEP Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi No: KM.94/HK.103/MPPT-87
KEP Mendagri No. 50 Tahun 1999.
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 3 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Pendirian; Nama, Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, serta Lapangan Usaha; Modal; Pengurus; Direksi; Badan Pengawas; Tanggung awab dan Tuntutan Ganti Rugi; Penetapan dan Penggunaan Laba; Organisasi dan Kepegawaian; Pembubaran; Pembinaan dan Dukungan; Ketentuan-Ketentuan Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Bagian Hukum Pemkab Sumbawa Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGOLAHAN ARSIP STATIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
Dalam menghadapi tantangan di era globalisasi, mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, maka penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu. Salah satu upaya guna terciptanya penyelenggaraan kearsipan terpadu dan kompherensif tersebut perlu di susun pedoman pengelolaan terhadap arsip statis.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 30 Tahun 2003, UU No. 43 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 28 Tahun 2012, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perka Arsip Nasional No. 24 Tahun 2012
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam rangka Pengolahan Arsip Statis di Lembaga Kearsipan Daerah. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk melestarikan arsip yang memiliki nilai guna sekunder dan menyelamatkan arsip yang mempunyai nilai kesejarahan sehingga dapat memberikan informasi yang luas kepada generasi yang akan datang. Ruang lingkup Pengolahan Arsip Statis meliputi :
a. Penataan;
b. Penyimpanan;
c. Standar deskripsi arsipstatis;
d. Sarana bantu temu balik arsip statis;dan
e. Pemanfaatan dan pendayagunaan arsipstatis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
PENDAPATAN ASLI DAERAH-RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, http://jdih.sumbawabaratkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ASY-SYIFA’ SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
• bahwa tarif retribusi pelayanan kesehatan merupakan pungutan daerah terhadap satuan harga barang atau jasa tertentu sebagai pengganti biaya produksi yang dikeluarkan untuk barang atau jasa pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan keinginan bayar masyarakat untuk kepentingan pribadi atau badan;
• bahwa RSUD Asy-Syifa’ Sumbawa Barat sebagai institusi penyelenggara pelayanan kesehatan berhak memperoleh imbalan dalam bentuk tarif retribusi dari pengguna jasa atas pelayanan kesehatan yang diberikan;
• bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Tarif retribusi Daerah, Tarif retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan tarif retribusi daerah yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah; PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatn Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Ruang lingkup pengaturan perda ini meliputi:
a. KETENTUAN UMUM;
b. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK TARIF RETRIBUSI;
c. GOLONGAN TARIF TARIF RETRIBUSI;
d. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
e. PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN;
f. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
g. WILAYAH PEMUNGUTAN;
h. SAAT TARIF RETRIBUSI TERHUTANG;
i. TATA CARA PEMUNGUTAN;
j. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN;
k. TATA CARA PENAGIHAN;
l. SANKSI ADMINISTRATIF;
m. KEBERATAN;
n. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
o. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN TARIF TARIF RETRIBUSI;
p. KADALUWARSA PENAGIHAN;
q. PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI;
r. PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA ASURANSI KESEHATAN DAN TANGGUNGAN PIHAK KETIGA;
s. KEBIJAKAN KESEHATAN;
t. PENYIDIKAN;
u. KETENTUAN PIDANA;
v. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 4, Noreg Perda Kabupaten Sumbawa Barat Prov NTB Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi manusia yang secara konstitusional dilindungi
oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa air limbah domestik yang dibuang ke media lingkungan di Daerah semakin meningkat dan berpotensi
menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas
manusia;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 tentang
Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertanggung jawab
terhadap pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam daerah Kabupaten/Kota, sehingga
diperlukan pengaturan sebagai landasan dan pedoman dalam pengelolaan air limbah domestik di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802); Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13.1/PRT/M/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13.1/PRT/M/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2015-2019; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8 /2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1323) ; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 456).
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK. Terdiri dari XVII Bab, 61 Pasal. Dengan Ketentuan Bab sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Bab III Penyelenggaraan SPALD, Bab IV Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Bab V Hak dan Kewajiban Masyarakat, Bab VI Peran Serta Masyarakat, Bab VII Kerjasama dan Kemitraan, Bab VIII Pembiayaan, Bab IX Perizinan, Bab X Pembinaan dan Pengawasan, Bab XI Insentif, Bab XII Kelembagaan, Bab XIII Sistem Informasi dan Penyuluhan, Bab XIV Larangan, Bab XV Sanksi Administratif, Bab XVI Ketentuan Peralihan, Bab XVII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, BAGIAN HUKUM KABUPATEN SUMBAWA BARAT
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA ADAT TANA' SAMAWA KAMUTAR TELU
ABSTRAK:
Tau dan Tana Samawa merupakan bagian dari bangsa dan negara Indonesia yang memiliki nilai-nilai luhur sebagai bagian dari kebudayaan Indonesia yang dapat memperkaya Wawasan Nusantara dan dapat dijadikan pedoman hidup tau Samawa secara turun temurun. Nilai-nilai luhur warisan para leluhur tau Samawa perlu dipertahankan dan dipraktekkan dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. dengan kesadaran menjaga dan melestarikan serta mengembangkan nilai-nilai luhur, Tau Samawa sebagai pemilik Tana’ Samawa membentuk Lembaga Adat untuk melindungi dan mengayomi Tana’ dan Tau Samawa menuju masyarakat yang relegius, modern dan demokratis yang berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta nilai-nilai dasar Tau Samawa Adat Barenti ko Syara’, Syara’ Barenti ko Kitabullah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lambaga Adat Tana’ Samawa Kamutar Telu Kabupaten Sumbawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
Ketentuan umum, Kedudukan dan wilayah hukum, Fungsi, Visi dan Misi, Tanggungjawab pemerintah daerah dan DPRD, Hak dan wewenang, Kewajiban dan tugas, Pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan lembaga adat, Tujuan pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat dan lembaga adat, Perlindungan adat, Hubungan tata kerja, Kekayaan dan sumber pembiayaan, Gelar adat dan gelar kehormatan, Pakaian adat resmi, atribut dan asesoris, Lambang organisasi, Penghargaan dan sanksi, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2019.
BUMD - Penanaman Modal dan Investasi - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pada BUMN, BUMD, dan Koperasi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pada BUMN, BUMD, dan Koperasi
ABSTRAK:
a. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas dunia usaha khususnya bagi perbankan, Badan Usaha Milik Daerah dan Koperasi di Kabupaten Sumbawa Barat serta untuk memperoleh manfaat ekonomis atas asset daerah, perlu melakukan penyertaan modal pemerintah daerah;
b. Penyertaan modal pemerintah daerah merupakan investasi untuk memperoleh manfaat ekonomis dan manfaat lainnya dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat;
c. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara perlu menetapkan Peraturan Daerah;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta dan Koperasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 5 Tahun 1962;
UU No. 25 Tahun 1992;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 19 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2007;
UU No. 40 Tahun 2007;
UU No. 12 Tahun 2011;
PP No. 44 Tahun 1997;
PP No. 33 Tahun 1998;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 6 Tahun 2006;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 50 Tahun 2007;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 53 Tahun 2011;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 17 Tahun 2006;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 26 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 3 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 33.
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Sumber Dana dan Besaran Modal Penyertaan; Pelaksanaan Penyertaan Modal; Jangka Waktu; Pembagian Keuntungan; Pertanggungjawaban dan Kewajiban; Penambahan, Pengurangan dan Penghentian Penyertaan Modal; Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - PEMBERIAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Sumbawa Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN
TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
a. Dalam rangka peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja dan uang makan;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 39 Tahun 2007;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Permendagri No. 134 Tahun 2017;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 8 Tahun 2012.
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Tambahan Penghasilan; Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja; Pemberian Uang Makan; Perumusan Kriteria, Besaran dan Penganggaran Tambahan Penghasilan; Tata Cara dan Prosedur Pembayaran Tambahan Penghasilan; Penghentian Pembayaran Tambahan Pengahasilan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Retribusi Izin Usaha Perdagangan dan Industri
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan dan Industri
ABSTRAK:
a. Dengan berlakunya UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah, Pemerintah Daerah dituntut untuk kreatif menggali potensi sumber Pendapatan Asli Daerah;
b. Sesuai dengan UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menyusun PERDA tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk peraturan daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan dan Industri.
UU No. 8 Tahun 1981;
UU No. 5 Tahun 1985;
UU No. 9 Tahun 1995;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 27 Tahun 1983;
PP No. 17 Tahun 1986;
PP No. 25 Tahun 2000;
PP No. 105 Tahun 2000;
PP No. 66 Tahun 2001.
Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. Keuangan daerah sebagai subsistem dari system keuangan negara merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menentukan dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
b. Keuangan daerah harus dikelola secara terukur dengan prinsip efisiensi, efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan agar dapat memberikan kepastian hukum baik dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan yang dilaksanakan melalui tata kelola pemerintahan yang baik;
c. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD, perlu melakukan penyempurnaan terhadap Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
PP No. 23 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 57 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 6 Tahun 2006;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 39 Tahun 2007;
PP No. 60 Tahun 2008;
PP No. 5 Tahun 2009;
PP No. 71 Tahun 2010;
Perpres No. 54 Tahun 2010;
PER BPK RI No. 3 Tahun 2007;
Permendagri No. 5 Tahun 1997;
Permendagri No. 13 tahun 2006;
Permendagri No. 17 Tahun 2007;
Permendagri No. 32 Tahun 2011;
Permendagri No. 53 Tahun 2011;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 3 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Azas Umum dan Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Perubahan APBD; Pengelolaan Kas; Penatausahaan Keuangan Daerah; Akuntansi Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; Kerugian Daerah; Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Bagian Hukum Pemkab Sumbawa Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah daerah dan adanya koordinasi dan sinkronisasi atas pemerintah dengan pemerintah daerah, maka Susunan Perangkat Daerah perlu dilakukan penyempurnaan kembali. Penyempurnaan Susunan Perangkat Daerah adalah dalam upaya mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) yang berorientasi pada peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kapasitas daerah.
Pasal Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 30 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 99 Tahun 2018
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016 Nomor 11) diubah. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan dan Kecamatan. Ketetntuan Pasal 14 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 93, BAGIAN HUKUM KABUPATEN SUMBAWA BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENYEDIAAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT TAHUN 2018-2022
ABSTRAK:
Untuk mendukung percepatan pencapaian tujuan pembangunan millenium, khususnya target sektor air minum dan sanitasi di Kabupaten Sumbawa Barat, perlu disesuaikan dengan salah satu indikator capaian RPJMN 2015 -2019 tentang kebutuhan dasar masyarakat sektor air minum dan sanitasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2018 - 2022.
Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2011, Surat Edaran Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 0445/M.PPN/11/2010, Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 29 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 tahun 2017.
Ketentuan umum, Peran, fungsi, kedudukan dan sistematika RAD-AMPL kabupaten sumbawa barat 2018-2022, Pelaksanaan RAD AMPL kabupaten sumbawa barat 2018-2022, Pemantauan dan evaluasi RAD AMPL Kabupaten sumbawa barat 2018-2022, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, BAGIAN HUKUM KAB. SUMBAWA BARAT
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN PENDIDIK DAN TENAGA KERJA KEPENDIDIKAN
ABSTRAK:
Untuk terwujudnya peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab dibutuhkan jaminan rasa aman bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk mencapai keberhasilan pendidikan. Kedudukan, peran dan fungsi Pendidik dan Tenaga kependidikan sangat strategis dalam menentukan keberhasilan pembangunan pendidikan dan tercapainya tujuan pendidikan, oleh karena itu perlu dilakukan upaya perlindungan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017
Ketentuan umum, Asas dan Tujuan, Ruang lingkup dan perlindungan, Kedudukan dan wewenang pendidik dan tenaga kependidikan, Hak dan kewajiban pendidik, Peran dan tanggungjawab para pihak, Pelaksanaan perlindungan, Komisi perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan, Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan pidana, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN SUMBAWA BARAT
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BAGIAN HUKUM KAB. SUMBAWA BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Sumbawa Barat sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2016, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Sususnan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa
Kabupaten Sumbawa Barat;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
PERATURAN BUPATI TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN
ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN
KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN SUMBAWA
BARAT
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2019.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2019
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. Dalam rangka pengamanan, pengendalian dan pelestarian sumber daya hewani maka pelayanan kesehatan hewan perlu dilaksanakan untuk meningkatkan perekonomian dan keseahteraan masyarakat;
b. Sesuai dengan UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menyusun Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan.
UU No. 6 Tahun 1967;
UU No. 8 Tahun 1981;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 27 Tahun 1983;
PP No. 25 Tahun 2000;
PP No. 105 Tahun 2000;
PP No. 66 Tahun 2001.
Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
12
Kabupaten Sumbawa Barat
Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 2 Tahun 2021
Bale Mediasi
Kependudukan dan PerkawinanOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 2, Noreg Perda Kabupaten Sumbawa Barat Prov NTB Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bale Mediasi
ABSTRAK:
a. bahwa masyarakat mengharapkan kehidupan aman, tertib dan damai dalam rangka menjaga kerukunan di dalam
kehidupan masyarakat;
b. bahwa dalam kehidupan masyarakat sering terjadi sengketa, baik sengketa perdata maupun pidana yang cenderung
diselesaikan melalui lembaga peradilan yang membutuhkan biaya tinggi, waktu yang lama dan mengganggu kerukunan
dan hubungan antara para pihak;
c. bahwa penyelesaian sengketa berdasarkan musyawarah mufakat merupakan kearifan lokal yang tumbuh dan
berkembang dalam kehidupan masyarakat Sumbawa Barat dilakukan melalui mekanisme mediasi;
d. bahwa penyelesaian melalui mediasi memerlukan suatu wadah dalam bentuk Bale Mediasi sebagai lembaga yang
memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bale Mediasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Budaya Sosial Masyarakat; Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
PERATURAN DAERAH TENTANG BALE MEDIASI Terdiri dari X Bab, 28 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pementukan dan Kelembagaan Bale Mediasi, Bab III Mediator, Bab IV Jenis Sengketa yang Bisa Ditangani Bale Mediasi, Bab V Prosedur Penyelesaian Sengketa di Bale Mediasi, Bab VI Koordinasi, Bab VII Pembinaan Pengawasan dan Pelaporan, Bab VIII Peran Serta Masyarakat, Bab IX Pendanaan, X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TATA CARA PENYEDIAAN SERAGAM SEKOLAH GRATIS DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
-bahwa untuk membantu meringankan beban masyarakat, khususnya orang tua /wali siswa tiap satuan pendidikanbai k negeri dan swasta di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat akan diberikan seragam sekolah gratis;
Pasal 18 ayat (16) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2012;
PETUNJUK PELAKSANAAN TATA CARA PENYEDIAAN SERAGAM SEKOLAH GRATIS DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT; TERDIRI DARI VIII BAB DAN 15 PASAL, YANG MENGATUR HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT:
1. BAB I KETENTUAN UMUM;
2. BABII MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN;
3. AZAS PENGADAAN SERAGAM SEKOLAH GRATIS;
4. RUANG LINGKUP;
5. PELAKSANAAN KEGIATAN;
6.KELENGKAPAN ADMINISTRASI SWAKELOLA;
7. PEMANTAUAN DAN EVALUASI;
8. PELAPORAN;
9. PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengikatan Pengalokasian Anggaran
ABSTRAK:
a. Penyediaan Pelayanan Publik yang memadai dan berkesinambungan merupakan kebutuhan mendesak untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintahan daerah, meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat;
b. Untuk mempercepat proses penyediaan pelayanan publik dimaksud, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat perlu menetapkan skema pembiayaannya guna menjamin kesinambungan pelaksanaan program pembangunan yang bersifat mendesak, baik untuk jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang secara proposional;
c. Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengikatan Pengaolkasian Anggaran Dalam Rangka Pembiayaan Penyediaan Pelayanan Publik Melalui Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga di Kabupaten Sumbawa Barat.
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 32 Tahun 2004;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 50 Tahun 2007;
Kepres No. 80 Tahun 2003;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 21 Tahun 2006;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 1 Tahun 2007.
Ketentuan Umum; Tujuan, Jenis dan Bentuk Kerjasama; Penyediaan Pelayanan Publik; Sumber Dana, Alokasi, dan Rencana Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pajak dan Retribusi Daerah - PERHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME
ABSTRAK:
a. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 ayat (9) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 91 Tahun 2010;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 20 Tahun 2011;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 11 Tahun 2012.
Ketentuan Umum; Pengenaan Pajak Reklame; Tarif Pajak dan Cara Penghitungan Pajak; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 4 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat: 19 Tahun 2020,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum, maka Pemerintah Daerah Sumbawa Barat perlu menjamin perlindungan hak asasi manusia dan berupaya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu;
b. bahwa persoalan pemberian bantuan hukum yang dan selama ini belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin/tidak mampu, sehingga mereka kesulitan untuk mengakses keadilan karena, terhambat oleh ketidakmampuan untuk memuwujudkan hak-hak konstitusional mereka;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Sumbawa Barat tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3029); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana
Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5421); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
BANTUAN HUKUM UNTUK MAYARAKAT TIDAK MAMPU, yang terdiri atas 52 pasal dari XI Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Ruang Lingkup, Bab IV Persyaratan Hak dan Kewajiban, Bab V Penyelenggaraan antuan Hukum, Bab VI Pembiayaan, Bab VII Pelaporan Pembinaan dan Pengawasan, Bab VIII Larangan, Bab IX Ketentuan Penyidikan, Bab X Ketentuan Pidana, Bab XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BAGIAN HUKUM KABUPATEN SUMBAWA BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana teknis Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Kedudukan, Sususnan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2016,
Ketentuan umum, pembentukan, Kedudukan dan susunan organisasi, Tugas dan fungsi, Jabatan unit pelaksana teknis daerah pusat kesehatan masyarakat, Tata kerja, Pembiayaan, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BAGIAN HUKUM KABUPATEN SUMBAWA BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT TAHUN 2019-2023
ABSTRAK:
Untuk memberikan arah pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, agar berjalan secara efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga, dan berkelanjutan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2019-2023.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Per/15/M.PAN/7/2008, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Per/4/M.PAN/4/2009, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2009, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2016
Road Map Reformasi Birokrasi digunakan menjadi acuan dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi di Kabupaten Sumbawa Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.