Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah Pendidik dan Tenaga Kependidikan
ABSTRAK:
bahwa dengan bertambahnya jumlah pendidik maupun tenaga Pendidikan di wilayah Kabupaten Kutim untuk memenuhi kebutuhan yang ada, perlu disertai dengan pemenuhan kesejahteraan dalam bentuk tunjangan kinerja daerah dengan memperhatikan keuangan daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutim No. 2 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.14 Tahun 2005; UU No.47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah UU No.19 Tahun 2017; PP No. 41 Tahun 2009; Permen No.48 Tahun 2008
Perubahan kedua atas peraturan Bupati Kutim No 2 Tahun 2019 tentang tunjangan kinerja daerah pendidik dan tenaga kependidikan. Persyaratan penerima TKD bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan meliputi:
a. masih aktif sebagai Pendidik pada Satuan Pendidikan dan terdaftar pada Dinas;
b. masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun untuk Honorer dan masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 31 bulan berkenaan untuk TK2D, dibuktikan dengan Surat Keputusan Satuan Pendidikan untuk Honorer dan Surat Keputusan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kutim untuk TK2D; dan
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
Persyaratan penerima TKD bagi Tenaga Kependidikan
meliputi:
a. masih aktif sebagai Tenaga Pendidikan pada Satuan Pendidikan/UPTD Pendidikan/Dinas Pendidikan dan terdaftar pada Dinas.
b. masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun untuk Honorer dan masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 31 bulan berkenaan untuk TK2D, dibuktikan dengan Surat Keputusan Satuan Pendidikan untuk Honorer dan Surat Keputusan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kutim untuk TK2D.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan yang diubah: Perbup No.2 Tahun 2019
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 6
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 2 Tahun 2015.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai
berikut: 1. Pendapatan Daerah : Jumlah Pendapatan Rp. 3.628.600.000.000. 2. Belanja Daerah : Jumlah Belanja Daerah Rp.3.612.100.000.000. Pembiayaan Daerah : Pembiayaan Netto Rp 16.500.000.000. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00. Ringkasan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah tercantum dalam lampiran
I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pelaksanaan Penjabaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah yang
ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan
ketentuan Perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3)
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/9/M/5/2007 tentang pedoman umum Penetapan
Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Indiktor Kinerja Utama
di Lingkungan Pemerintah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMEN PAN & RB No. PER/09/M.PAN/5/2007; PERMEN PAN & RB PER/20/M.PAN/141/2007; PERDA No. 8 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan PERDA No. 8 Tahun 2018.
Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator) yang selanjutnya
disingkat IKU adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran
strategis organisasi. IKU PD merupakan acuan ukuran yang digunakan oleh masing-masing
Perangkat Daerah dan unit kerja mandiri di lingkungan Pemerintah Daerah. PD dan Unit Kerja Mandiri melaksanakan analisis dan evaluasi dan evaluasi
kinerja dengan memperhatikan capaian IKU untuk melengkapi informasi
yang dihasilkan dalam pengukuran kinerja dan digunakan untuk perbaikan
kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja. Dalam hal IKU menimbulkan dampak negatif terhadap kinerja PD secara
Keseluruhan, kepala PD melaporkan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
agar ditentukan pengembangan lebih lanjut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
5 hlm. 3 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERGESERAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan angka 2 huruf a Surat Edaran
Nomor: 440j2436jSJ tentang Pencegahan Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) di lingkungan Pemerintah, memerintahkan kepada Pemerintah untuk melakukan
revisi anggaran dengan cara penjadwalan ulang capaian
program dan kegiatan lainnya (antara lain pengurangan biaya
rapatj pertemuan dan perjalanan dinas, pengeluaran
pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan):
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PRP NO.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011; PERDA NO.2 Tahun 2015
Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dengan
rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah, Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp. 3.628.600.000.000
2. Belanja Daerah, Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp. 3.612.610.206.479
3. Pembiayaan Daerah, Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan Rp.15.989.793.521
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2020.
Mencabut PERBUP NO.1Tahun 2020
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 54 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kebijakan strategi dan kebijakan aspek perpajakan untuk menjamin keberlangsungan pembiayaan pembangunan khususnya di Kabupaten Kutim,
diperlukan landasan hukum yang mengatur pemenuhan kewajiban perpajakan sebelum diberikan perizinan dan layanan publik tertentu di wilayah Kabupaten Kutim; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Permendagri No. 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dalam pemberian Layanan Publik Tertentu, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2016
Tata cara konfirmasi status wajib pajak daerah dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah dalam pemberian layanan publik tertentu. Setiap orang pribadi atau Badan yang mengajukan permohonan layanan publik tertentu Pasal 4, wajib memiliki NPWPD. Setiap orang pribadi atau Badan pada ayat (1) yang belum memiliki NPWPD, terlebih dahulu mendaftarkan kepada Bapenda untuk penerbitan NPWPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan yang dicabut: Perbup Kutim No. 21 Tahun 2018
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Ekonomi Bengalon dan Kaliorang Tahun 2020-2040
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) huruf a dan Pasal 42 Perda Kab. Kutim No. 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Timur, perlu membentuk Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Ekonomi Bengalon dan Kaliorang Tahun 2020-2040;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah UU No.15 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; sebagaimana telah diubah PP No. 13 Tahun 2017; PP No.15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; Permen Agraria No.16 Tahun 2018; Perpres No. 3 Tahun 2012; Perda No. 1 Tahun 2016; Perda No. 1 Tahun 2016
Rencana detail tata ruang kawasan ekonomi bengalon dan kaliorang tahun 2020-2040.
Bab yang diatur dalam peraturan ini memuat: Tujuan Penataan BWP; Rencana Struktur Ruang; Penetapan SUB BWP yang diprioritaskan Penanganannya; Ketentuan Pemanfaatan Ruang; Peraturan Zona; Sanksi Administratif; Kelembagaan; Hak,kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
192 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2020
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Lampiran Bupati Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM
DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan
Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif
Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018.
Tarif Pelayanan Kesehatan adalah pungutan daerah sebagai imbalan atas Pelayanan Kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. BLUD UPT Puskesmas mengenakan tarif layanan sebagai imbalan atas penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan kegiatan non pelayanan kepada masyarakat. Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) merupakan seluruh biaya yang dibebankan kepada masyarakat atas penyelenggaraan kegiatan di BLUD Puskesmas yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit cost. Tarif layanan kesehatan yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur. Besaran tarif yang dijamin oleh BPJS Kesehatan ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia yang berlaku dan dilaksanakan dengan perjanjian kerjasama secara tertulis. Besaran tarif pelayanan dihitung berdasarkan:
a. jenis pelayanan; dan
b. frekuensi pelayanan. Tarif layanan BLUD UPT Puskesmas dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2020.
12 hlm 14 lamp
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN
BELANJA TIDAK TERDUGA AKIBAT WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan
Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
Belanja Tidak Terduga Akibat Wabah Corona Virus Disease 2019;
UUD Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO.20 Tahun 2020;
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang disingkat PPKD adalah
kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum
Daerah.
Corona Virus Disease 2019 yang disebut COVID-19 adalah
penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome
Corona Virus- 2. Belanja Tidak Terduga yang disingkat BTT adalah Pengeluaran
Anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan
berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan
pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka
penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat/ daerah.
Belanja Tidak Terduga diprioritaskan
untuk:
a. penanganan Kesehatan;
b. penanganan Dampak Ekonomi; dan
c. penyediaan social safety net / jaring pengaman sosial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 65 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Jumlah Tambahan Uang Persediaan Pada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan PP No.12 Tahun 2019 Pasal 144 ayat (2) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Perbup tentang Penetapan Batas Jumlah Tambahan Uang Persediaan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutim;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kutim No.2 Tahun 2015
Peraturan bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Penetapan batas jumlah Tambahan uang persediaan pada pemerintah daerah Kabupaten Kutim.Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran pembantu mengajukan SPP TU untuk melaksanakan Kegiatan yang bersifat mendesak dan tidak dapat menggunakan SPP Pembayaran Langsung dan/atau SPP UP/Ganti Uang.
(2) Batas jumlah pengajuan SPP TU harus mendapat persetujuan dari PPKD dengan memperhatikan rincian kebutuhan dan waktu penggunaannya,
(3) Besaran TU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala PPKD selaku Kuasa BUD.
(4) Dalam hal sisa TU tidak habis digunakan dalam 1 (satu) bulan, sisa TU disetor ke Rekening Kas Umum Daerah.
(5) Ketentuan batas waktu penyetoran sisa TU dikecualikan untuk:
a. kegiatan yang pelaksanaannya melebihi 1 (satu) bulan;
b. kegiatan yang mengalami perubahan jadwal dari yang telah ditetapkan
sebelumnya akibat peristiwa di luar kendali PA/KPA; dan/atau
c. kegiatan yang pelaksanaan bersumber dan Bantuan Dana Tidak Terduga
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2020.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corono Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.4 Tahun 1984; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2018
Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corono virus disease 2019.
Bab yang diatur dalam peraturan ini memuat: Pelaksanaan Bagian Kesatu Subjek Pengaturan; Monitoring dan Evaluasi; Sanksi Administratif; Tata Cara Pengenaan Sanksi; Sosialisasi dan Partisipasi; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2020.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat