bahwa seiring pesatnya perkembangan pembangunan daerah di Wilayah Kabupaten Kutai Timur, khususnya
penyelenggaraaan bangunan oleh masyarakat, yang dalam pelaksanaannya masih ditemukan banyak
ketidaksesuaian dengan ketentuan, kaidah serta norma-norma yang berlaku. penyelenggaraan Bangunan Gedung harus
dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan mernenuhi persyaratan adrninistratif dan teknis
Bangunan Gedung agar menjamin keselarnatan penghuni dan lingkungannya. Berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (1)
PP No.36 Tahun 2005 Peraturan Pelaksanaan UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, diamanatkan bahwa Pemda dapat mengatur bangunan gedung dengan Perda, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Bangunan Gedung
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten
Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3896), sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No.47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten
Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3962); UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Nomor 4247); UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 No.244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587),sebagaimana telah diubah beberapa. kali, terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589); PP No.36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Nomor 4532);
Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi ketentuan mengenai fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, TABG, Peran Masyarakat, Pembinaan dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung, Sanksi Administratif, Penyidikan, Pidana, dan Peralihan. Bahwa terkait persyaratan, penyelenggaraan dan pembinaan bangunan gedung fungsi khusus akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2016.
129 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 05 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Pinggir Hutan Agribis Lestari Tahun 2016 - 2020
ABSTRAK:
Dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa di Kawasan Perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif, yang meliputi antara lain pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan dan kegiatan ekonomi; untuk melaksanakan ketentuan UU No.6 Tahun 2014 Pasal 83 ayat (5) tentang Desa, Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan ditetapkan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan bupati tentang rencana pembangunan kawasan perdesaan pinggir hutan agribis lestari tahun 2016-2020.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.26 Tahun 2007; UU No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.22 Tahun 2015; PERPRES No.2 Tahun 2015; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permendagri No.113 Tahun 2014; Perda No.4 Tahun 2010; Perda No.11 Tahun 2011.
Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Pinggir Hutan Agribis Lestari Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016-2020 yang selanjutnya disingkat RPKP, memuat visi, misi dan prioritas program pembangunan yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan kawasan perdesaan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Rincian visi, misi, dan prioritas pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.6 Tahun 2014 ; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014;
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017
ABSTRAK:
untuk melaksanakan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 264 ayat (2) tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; Perpres No.43 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.54 Tahun 2010; Permendagri No.18 Tahun 2016; Pergub Kaltim No.21 Tahun 2016; Perda No.1 Tahun 2009; Perda Kutim No.6 Tahun 2009; Perda Kutim No.5 Tahun 2013; Perda Kutim No.11 Tahun 2011; Perda Kutim No.2 Tahun 2015
Peraturan Bupati ini mengatur tentang RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2017 ini memuat:
BAB I Pendahuluan
BAB II Evaluasi Hasil Pelaksanaan RKPD Tahun 2015 dan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah
BAB III Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah dan Kebijakan Keuangan Daerah
BAB IV Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah
BAB V Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah
BAB VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2016.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 35 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya menghasilkan laporan keuangan yang lebih relevan berdasarkan kondisi saat ini atas posisi keuangan entitas, kinerja keuangan, arus kas, transaksi dan peristiwa lain, maka diperlukan adanya perubahan sistem pengelolaan standar akuntansi Pemerintah Daerah; Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur dipandang tidak relevan, sehingga perlu dilakukan adanya perubahan; Berdasarkan pertimbangan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; Pemendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.64 Tahun 2013; Perda Kutim No.7 Tahun 2009.
Lampiran XI Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.64 Tahun 2013; Perda Kutim No.7 Tahun 2009.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 37 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Serta Pemberian Subsidi Pada PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Timur, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum serta Pemberian Subsidi pada Perusahaan Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 1974; UU No.47 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.70 Tahun 2016; Perda Kutim No.6 Tahun 2010.
Proses perhitungan dan penetapan tarif yang transparan dilakukan PDAM dengan cara: a. menyampaikan secara jelas informasi yang berkaitan dengan perhitungan dan penetapan tarif kepada para pemangku kepentingan; dan b. menjaring secarai bersungguh-sungguh aspirasi yang berkaitan dengan perhitungan dan penetapan tarif dari para pemangku kepentingan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006.
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 34 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS TA 2017
ABSTRAK:
Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai Timur diberikan kewenangan untuk mengelola dan memanfaatkan kewenangan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya manusia yang bekerja pada Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten untuk diberdayakan, dikembangkan dan ditingkatkan kesejahteraannya dalam melaksanakan tugas berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan pertimbangan obyektif lainnya dengan memperhatikan tingginya biaya hidup di Daerah serta kemampuan Keuangan Daerah yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai; Berdasarkan Pasal 29 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kriteria pemberian tambahan penghasilan perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati; Berdasarkan pertimbangan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999; UU No.33 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006.
Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dibebani pekerjaan dan tanggung jawab untuk: a. Melaksanakan tugas-tugas yang dinilai berdasarkan kehadiran pada hari kerja; b. Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas selaku Pejabat yang dilimpahkan seluruh atau sebagian kekuasaan pengelola Keuangan Daerah oleh Bupati dan atau oleh Pengguna Anggaran berkenaan dengan PPK-SKPD; c. Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai Anggota Tim Anggaran Pemerintahan Daerah maupun yang berkedudukan pada Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Daerah Berdasarkan Surat Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusutan arsip dan
penyelamatan arsip Kepegawaian Aparatur Sipil
Negara dan Pejabat Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur,
maka perlu mengatur Jadwal Retensi Arsip;
b. bahwa rancangan Jadwal Retensi Arsip
sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah
mendapatkan persetujuan Kepala Arsip
Nasional Republik Indonesia Nomor
B-PK.03.09/01/2016, tanggal 12 Januari 2016;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53
ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif
Fungsi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan
Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah
Daerah;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 7 tahun 2000; UU no 43 tahun 2009; UU no 12 tahun 2011; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 9 tahun 2015; PP no 28 tahun 2012; PP no 78 tahun 2012; Perda Kutim no 5 tahun 2013;
Jadwal retensi Arsip adalah suatu daftar yang berisi
sekurang-kurangnya jenis beserta jangka waktu
penyimpanan atau retensi, jenis arsip dan keterangan
yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu
jenis arsap dimusnahkan, dinilai kembali atau
diperjualbelikan yang dipergunakan sebagai pedoman
penyusutan dan penyelarnatan arsip.
Jenis arsip Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan
Pejabat Negara meliputi:
a. formasi pegawai;
b. pengadaan pegawai Aparatur Sipil Negera (ASN};
c. pembinaan karir pegawai;
d. penyelesaan pengelolaan keberatan pegawai;
e. mutai pegawai;
f. administrasi pegawai;
g. kesejahteraan pegawai;
h. pemberhentian pegawai tanpa hak pensiun;
i. perselisihan / sengketa kepegawaian;
J. usulan pemberhentian dan penetapan pensiun
pegawai/janda/duda dan PNS yang meninggal;
k. berkas perseorangan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
1. berkas perseorangan pejabat Negara;
m. berkas perseorangan pejabat lainnya;
n. berkas perseorangan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2016.
-
-
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
ahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
UU no 28 tahun 1999; UU no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 7 tahun 2000; UU no 17 tahun 2003; UU no 1 tahun 2004; UU no 25 tahun 2004; UU no 33 tahun 2004; UU no 12 tahun 2011; UU no 23 tahun 2014; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU no 9 tahun 2015; PP no 20 tahun 2001; PP no 65 tahun 2001; PP no 66 tahun 2001; PP no 23 tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP 74 tahun 2012; PP no 24 tahun 2005; PP no 55 tahun 2005; PP no 56 tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP no 65 tahun 2010; PP no 58 tahun 2005; PP no 65 tahun 2005; PP no 8 tahun 2006; PP no 71 tahun 2010; Peremdagri no 12 tahun 2006; Perda Kutim no 7 tahun 2009; Perda Kutim no 1 tahun 2015; Perda Kutim no 5 tahun 2015; Perda Kutim no 4 tahun 2015; Perbup Kutim no 1 tahun 2015; Perbup Kutim no 31 tahun 2015
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2015 terdiri atas:
Pendapatan: Rp 3.213.953.466.177,31
Belanja : Rp 3.611.341.330.483,91, sehingga menghasilkan Devisit sebesar Rp 397.387.864.306,60 .
Disisi lain Jumlah Pembiayaan : Rp 414.852.118.168,56
sehingga Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar: Rp 17.464.253.861,96
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
-
-
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 06 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, penerbitan perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya dalam wilayah Kabupaten/Kota merupakan urusan pemerintahan Daerah Kabupaten. Dan sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.13 Tahun 2003; UU No.28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.69 Tahun 2010; PP No.97 Tahun 2012; PP No.65 Tahun 2012; Permennakertrans No.12 Tahun 2013; Perda Kutai Timur No.6 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum retribusi perpanjangan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA); ketentuan retribusi; masa retribusi dan saat retribusi terutang; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; insentif pemungutan; pemanfaatan; penyidikan; ketentuan sanksi; serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 04 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Kepegawaian Non Pegawai Negeri Sipil Pada RSUD Kudungga Kutai Timur yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD
ABSTRAK:
Agar pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga Kabupaten Kutai Timur dapat berorientasi pada pemenuhan yang secara kuantitatif dan kualitatif dapat mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efisien, efektif dan produktif serta profesional sesuai kebutuhan untuk menunjang peningkatan pelayanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Kudungga Kabupaten Kutai Timur dibutuhkan tenaga non Pegawai Negeri Sipil; sesuai dengan ketentuan Permendagri No.61 Tahun 2007 Pasal 42 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), Bupati diberi kewenangan untuk menetapkan ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berasal dari Non PNS; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Kepegawaian Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2004 ; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; Permendagri No.61 Tahun 2007; PERBUP No.49 Tahun 2014; PERBUP No.45 Tahun 2015.
Pegawai RSUD terdiri dari: Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non PNS. Pegawai Non PNS terdiri dari: a. Pegawai Tetap; b. Pegawai Kontrak. Setiap orang yang berminat untuk menjadi Pegawai Tetap harus menempuh ujian seleksi dan dinyatakan lulus oleh Ketua Panitia Pengadaan Pegawai Tetap. Ujian seleksi dilaksanakan bertujuan untuk memilih sumber daya manusia yang kompeten dan berkualitas yang meliputi: a. seleksi administrasi; b. ujian tertulis/seleksi akademik; dan c. tes kesehatan. Selain jenis ujian seleksi dapat dilaksanakan ujian seleksi lain, meliputi: a. Praktek; b. wawancara; dan atau c. Tes psikologi. Pengembangan Pegawai Tetap pada RSUD bertujuan untuk membangun pegawai yang profesional, bertanggung jawab, memiliki komitmen terhadap perwujudan kinerja, disiplin, mandiri, produktif, inovatif dan bertata nilai. Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Pegawai Tetap pada RSUD dapat diberikan remunerasi. Biaya Penyelenggaraan pengadaan pegawai kontrak dan pembayaran upah serta kesejahteraan pegawai non PNS dibebankan pada Anggaran RSUD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 ; PP No.23 Tahun 2005 ;
24 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat