Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja dan Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN HARI DAN JAM KERJA SERTA PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan disiplin, produktivitas dan efisiensi kerja PNS dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta untuk melaksanakan Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendagri No. 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka perlu mengatur Pelaksanaan Hari dan Jam Kerja serta Penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
UU No. 29 Tahun 1959; - UU No. 12 Tahun 2011; - UU No. 5 Tahun 2014; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - PP No. 53 Tahun 2010; - PP No. 59 Tahun 2014; - PP No. 18 Tahun 2016; - PP No. 11 Tahun 2017; Keppres No. 68 Tahun 1995; - Permendagri No. 60 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 6 Tahun 2016; - Permendagri No. 80 Tahun 2015, Keputusan MenPAN No. 8 Tahun 1996; - Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional No. 2 Tahun 2011; - Perda Kab. Kep. Sangihe No. 5 Tahun 2016.
Ketentuan mengenai Pelaksanaan Hari dan Jam Kerja serta penggunaan pakaian dinas di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe lebih lanjut diatur dalam lampiran peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan 5(Lima) Hari Kerja dan Penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 halaman (terdiri dari 9 halaman batang tubuh (13 pasal) dan 7 halaman lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 29 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Kampung di Kabupaten Kepulauan Sangihe
Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampungan dan Rencana Kerja Pemerintah Kampung di Kabupaten Kepulauan Sangihe
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBANGUNAN KAMPUNG DI KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pembangunan Kampung di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
UU No. 29 Tahun 1959; - UU No. 12 Tahun 2011; - UU No. 6 Tahun 2014; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; - PP No. 59 Tahun 2014; - Permendagri No. 80 Tahun 2015; - Permendagri No. 114 Tahun 2014.
Pembangunan Kampung direncanakan oleh Pemerintah Kampung dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten dengan melibatkan seluruh masyarakat Kampung dengan semangat gotong royong. Dalam rangka perencanaan pembangunan Kampung tersebut, Pemerintah Kampung melaksanakan tahapan yang meliputi penyusunan RPJMKampung yang ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3(tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kapitalaung dan RKPKampung yang mulai disusun oleh pemerintah Kampung pada bulan Juli sampai dengan akhir bulan September tahun berjalan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
160 halaman (terdiri dari 58 halaman batang tubuh (90 pasal) dan 102 halaman lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 77 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negeri, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2018
ABSTRAK:
Agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab serta dengan mempertimbangkan aspek geografis, kelayakan, kepatutan dan kemanfaatan, dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu mengatur perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DRPD, PNS, Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemkab Kepulauan Sangihe.
UU No. 29 Tahun 1959; - UU No. 12 Tahun 2011; - UU No. 5 Tahun 2014; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - PP No. 58 Tahun 2005; - PP No. 59 Tahun 2014; - Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; - Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 33 Tahun 2017; - PMK No. 113/PMK.05/2012; - Permendagri No. 29 Tahun 2016; - Perda Kab. Kep. Sangihe No. 5 Tahun 2009; - Perda Kab. Kep. Sangihe No. 5 Tahun 2016; - Perbup Kep. Sangihe No. 23 Tahun 2010.
Perjalanan Dinas merupakan Perjalanan Dinas Jabatan yang digolongkan menjadi Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Perjalanan Dinas Luar Daerah Dalam Provinsi, Perjalanan Dinas Luar Daerah, dan Perjalanan Dinas Luar Negeri. Biaya Perjalanan Dinas terdiri atas komponen-komponen Uang Harian, Biaya Transport, Biaya Penginapan, Uang Representasi, Sewa Kendaraan dalam kota. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 77 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, PTT Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
44 halaman (terdiri dari 23 halaman batang tubuh (31 pasal) dan 21 halaman lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 78 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 Permendagri No. 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil atau yang disebut dengan Aparatur Sipil Negara berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.
UU No. 29 Tahun 1959; - UU No. 17 Tahun 2003; - UU No. 1 Tahun 2004; - UU No. 15 Tahun 2004; - UU No. 25 Tahun 2004; - UU No. 33 Tahun 2004; - UU No. 12 Tahun 2011; - UU No. 5 Tahun 2014; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; - PP No. 58 Tahun 2005; - PP No. 79 Tahun 2005; - PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; - PP No. 59 Tahun 2014; - Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; - Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; - Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Permenpan No. 15 Tahun 2009; - Permenpan No. 40 Tahun 2012; - Perda Kab. Kep. Sangihe No. 5 Tahun 2009; Perda Kab. Kep. Sangihe No. 5 Tahun 2016; - Perda Kab. Kep. Sangihe No. 5 Tahun 2017; - Perbup Kep. Sangihe No. 23 Tahun 2010; - Perbup Kep. Sangihe No. 28 Tahun 2017.
Tambahan penghasilan diberikan kepada ASN yang melaksanakan tugas sehari-hari di masing-masing Perangkat Daerah yang dibayarkan pada bulan berikutnya, sepanjang ASN yang bersangkutan yang berasal dari Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota yang bekerja di Pemkab Kep.Sangihe tidak menerima honor tetap atas pembebanan APBD dan APBD Provinsi/Kabupaten/Kota daerah asal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut/diubah : Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 halaman batang tubuh (16 pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Kampung Setiap Kampung Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Alokasi Dana Kampung Dan Bagian Dari Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN, maka perlu mengatur tata cara pembagian dan penetapan besaran Alokasi Dana Kampung.
UU No. 29 Tahun 1959; - UU No. 12 Tahun 2011; - UU No. 6 Tahun 2014; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - PP No. 58 Tahun 2005; - PP No. 38 Tahun 2007; - PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; - PP No. 59 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 107 Tahun 2017; - Permendagri No. 113 Tahun 2014; - PMK No. 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK No. 225/PMK.07/2017; PMK No.226/PMK.07/2017; - Peraturan Menteri Desa, PDTT No.19 Tahun 2017; - Perda Kab. Kep. Sangihe No.1 Tahun 2016; Perda Kab. Kep. Sangihe No. 5 Tahun 2017; - Perbup Kep. Sangihe No. 28 Tahun 2017.
Rincian Dana Kampung setiap Kampung di Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari APBN dan ADK, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan Alokasi Dasar yang bersumber dari APBN dan ADK dan Alokasi Formula yang dihitung berdasarkan data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis yang bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
35 halaman (terdiri dari 14 halaman batang tubuh (17 pasal) dan 18 halaman lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM SUPERVISOR PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan publik sebagaimana visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2017-2022 khususnya misi ke 2 (dua) yaitu membangun Pemerintah melayani rakyat, handal dengan tata kelola yang efektif, efisien, akuntabel dijalankan Aparatur penyelenggara berintegritas, professional, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme yang merupakan langkah mendasar untuk ditindaklanjuti. Dan untuk merealisasikannya, diperlukan adanya tim yang professional untuk membantu tugas Bupati dan Wakil Bupati dalam memastikan pelaksanaan pelayanan publik Pemerintahan Daerah terarah, konsisten, sistematis dan berdampak bagi masyarakat.
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 25 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 5 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 30 Tahun 2014 ;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 59 Tahun 2014;
- PP No. 18 Tahun 2016;
- PP No. 11 Tahun 2017;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Perda Kab. Kep. Sangihe No. 2 Tahun 2006;
- Perda Kab. Kep. Sangihe No. 5 Tahun 2016;
- Perda Kab. Kep. Sangihe No. 4 Tahun 2017
Tim Supervisor Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe bukan Perangkat Daerah melainkan Tim Bupati dalam rangka Peningkatan Pelayanan Publik oleh Perangkat Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati dan Wakil Bupati serta secara administrasi bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah. Keanggotaan Tim Supervisor Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Kab. Kep. Sangihe sebanyak 5 (lima) orang dapat terdiri dari unsur PNS dan Non PNS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
13 halaman batang tubuh (26 pasal)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KAPITALAUNG SERTA PERANGKAT KAMPUNG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XII/2015 dalam perkara pengujian UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c, PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permendagri No.112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri No.112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka Perda No.1 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kapitalaung serta Perangkat Kampung, perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali.
- Pasal 18 ayat(6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 6 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015;
- PP No. 59 Tahun 2014;
- Permendagri No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2017;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Permendagri No. 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 66 Tahun 2017;
- Perda Kab. Kep. Sangihe No. 1 Tahun 2016.
Peraturan ini mengubah atau menghapus ketentuan pada Pasal 2, ketentuan ayat (3) Pasal 3, ketentuan ayat (3) Pasal 5, ketentuan ayat (1) huruf g dan huruf h Pasal 9, ketentuan Pasal 10 ayat (1), ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf d dan huruf g, menambahkan 3 ayat pada Pasal 15, menambahkan 1 ayat pada Pasal 20, dst.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
Dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016.
25 halaman (terdiri dari 23 halaman batang tubuh (II pasal) dan 2 halaman penjelasan)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat