Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2012/NO.10 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Bahwa Pancasila Dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Mengamanatkan Negara Bertanggungjawab Untuk Melindungi Segenap Bangsa Indonesia Dan Memajukan Kesejahteraan Umum Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,Dan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Di Daerah, Perlu Dilakukan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Secara Terencana, Terarah Dan Berkelanjutan Yang Diarahkan Pada Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Baik Perseorangan, Keluarga, Dan Kelompok Masyarakat, Serta Peningkatan Peran Potensi Dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), Sehingga Penyelenggaraan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Dilaksanakan Secara Simultan Melalui Sistem Rehabilitasi Sosial, Perlindungan Sosial, Pemberdayaan Sosial, Dan Jaminan Sosial Yang Bersifat Pencegahan (Preventif), Penyembuhan (Curatif), Pemulihan (Rehabilitatif) Dan Pengembangan (Promotif) Bagi PMKS Dan PSKS, Berdasarkan Pertimbangan Perlu Ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012,
Ketentuan Umum, Kewenangan dan Tanggungjawab, Perencanaan, Penyelengaraan Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Sumber Daya, Lembaga Kordinasi Kesejahteraan Sosial, Pendaftaran dan Perizinan, Standar Pelayanan Manimal, Akrediktasi dan Sertifikasi, Kerjasama dan Kemitraa, Peran Masyarakat, Sistem Informasi, Pembinaan,Pengawasan, dan Pengendalian,Ketertiban Sosial, Larangan, Sanksi Adminitrasi, Penegakan Hukum, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2012.
44 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2012/NO.11 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Warisan Budaya Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa Jawa Barat Memiliki Berbagai Khasanah Budaya Yang Merupakan Hasil Cipta, Karsa Dan Karya Masyarakat Yang Harus Dilestarikan, Sebagai Jati Diri Masyarakat Jawa Barat Serta Aset Nasional,Dan Bahwa Dalam Upaya Melestarikan Warisan Budaya, Baik Yang Bersifat Benda Maupun Takbenda, Perlu Dilakukan Upaya Strategis Melalui Konservasi, Rekonstruksi Dan Revitalisasi, Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,Sehingga Berdasarkan Pertimbangan, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Pelestarian Warisan Budaya Jawa Barat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Pelestarian, Peran Masyarakat, Insentif dan Disinsentif, Sosialisasi, Penelitian dan Pengembangan, Sistem Informasi, Koordinasi, Larangan, Penegakan Hukum, Pembiayaan, Pembinaan,Pengawasan,dan Pengendalian, Ketentuan Lain - lain ,dan Kententuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2012.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2012/NO.8 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Pengelolaan Air Tanah Yang Memperhatikan Fungsi Sosial, Lingkungan Hidup Dan Kepentingan Pembangunan Antarsektor Secara Selaras, Serta Untuk Mengatasi Ketidakseimbangan Antara Ketersediaan Air Tanah Yang Cenderung Menurun Dengan Kebutuhan Air Yang Semakin Meningkat, Telah Ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Air Tanah; Dan Bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pengaturan Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah Dan Pajak Air Tanah Menjadi Kewenangan Kabupaten/Kota;Sehingga Berdasarkan Pertimbangan Perlu Dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Air Tanah, Yang Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2001, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012,
Mengubah Peraturan Nomor 5 tahun 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2012.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD 2012/NO.20 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kinerja Dan Disiplin Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik, Harus Didukung Oleh Pegawai Pemerintah Daerah Sebagai Abdi Negara Dan Abdi Masyarakat Yang Profesional Dan Akuntabel, Dan Untuk Meningkatkan Profesionalisme Dan Akuntabilitas Pegawai Pemerintah Daerah, Perlu Dilakukan Upaya Yang Komprehensif Dan Integral Dalam Sistem Manajemen Kepegawaian Daerah Yang Dilaksanakan Dengan Konsisten Bahwa Berdasarkan Pertimbangan, Sehingga Perlu Ditetapkan Peraturan Daerah Tentang Kinerja Dan Disiplin Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Kinerja, Disiplin Pegawai, Baperjakat, Sistem Informasi, Kerjasama, Pembina, pengawas, dan Pengendalian, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2012/NO.12 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) Dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS)
ABSTRAK:
Bahwa Epidemi Human Immunodeficiency Virus (HIV) Dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) Di Jawa Barat Dari Perilaku Berisiko Tinggi Kepada Perilaku Berisiko Rendah Semakin Meningkat, Sehingga Memerlukan Tindakan, Pendekatan Khusus Dan Percepatan Upaya Penanggulangan Melalui Pencegahan Dan Penanganan Penularan HIV Dan AIDS Secara Optimal;
Dan Bahwa Untuk Melaksanakan Penanggulangan HIV Dan AIDS Sebagaimana Dimaksud Pada Pertimbangan Huruf A, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) Dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS).
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011, 10. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Tanggungjawab Pemerintah Daerah, Strategi Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS, Upaya Pencegahan dan Penanggulangan, Kelembagaan, Kerahasiaan dan Perlindungan, Peran Dunia usaha dan Masyarakat, Pembiayaan, Kerjasama dan Kemitraan, Penghargaan, Larangan, Ketentaun Pidana, Penyidikan, Pembinaan,Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2012.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD 2012/NO.18 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Agro Jabar
ABSTRAK:
Bahwa Sebagai Tindak Lanjut Ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Di Bidang Agro, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Agro Jabar.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Penyertaan Modal Daerah, Pengedalian, dan ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2012.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2012/NO.9 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
ABSTRAK:
Bahwa Jawa Barat Memiliki Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Sebagai Bagian Dari Sumberdaya Alam Yang Dianugerahkan Oleh Tuhan Yang Maha Esa Yang Perlu Dijaga Kelestariannya Dan Dimanfaatkan Sebesar-Besarnya Untuk Kemakmuran Masyarakat, Bagi Generasi Sekarang Dan Yang Akan Datang.Dan Bahwa Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Memiliki Keragaman Potensi Sumberdaya Alam Yang Tinggi, Dan Sangat Penting Bagi Pengembangan Sosial, Ekonomi, Budaya, Dan Lingkungan, Sehingga Perlu Dikelola Secara Berkelanjutan, Dengan Memperhatikan Aspirasi Dan Partisipasi Masyarakat, Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau- Pulau Kecil.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Kewenangan, Perencanaan, Pemanfaatan, Konservasi, Rehabilitasi, Reklamasi, Sempadan Pantai, Perizinan, Mitigasi Bencana, Pemberdayaan Masyarakat, Kerjasama dan Kemitraan, Kordinasi, Sistem Informasi, Larangan, Penyelesaian Sengketa, Sanksi Adminitrasi, Penegakan Hukum, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2012.
54 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2012/NO.6 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan, Dan Penghargaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pemberian penghargaan kepada seseorang dan/atau badan yang telah berjasa kepada Pemerintah Daerah dan pembangunan Daerah, telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 14 Tahun 1994,Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 14 Tahun 1994 sudah tidak sesuai dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan, dan Penghargaan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Jenis dan Bentuk, Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan, Tanda Penghormatan, Penghargaan Pengabdian, Pegawai Negeri Sipil Teladan, Tim Pertimbangan,Tata Cara Pemakaian, Hak dan Kewajiban, Pencabutan, Pembiayaan,Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2012.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD 2012/NO.21 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Garis Sempadan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Menjamin Keamanan, Keselamatan Dan Kenyamanan Para Pengguna Jalan, Telah Ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Garis Sempadan Jalan,Sehingga Untuk Terwujudnya Sinergitas Dan Hubungan Yang Serasi, Selaras Dan Seimbang Antara Provinsi Dan Kabupaten/Kota, Perlu Dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Garis Sempadan Jalan, Yang Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang, -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2012.
Beberapa Ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Mengubah peraturan nomor 3 Tahun 2009
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2012/NO.4 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemandirian Pangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Pangan Melalui Ketersediaan, Akses Dan Keamanan Pangan Di Jawa Barat, Perlu Ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Kemandirian Pangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2012.
28 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat