Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD 2011/NO.21 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dengan berlandaskan demokrasi ekonomi; dan bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian Daerah, pembiayaan pembangunan Daerah dan penciptaan lapangan kerja, sehingga perlu diwujudkan kemudahan pelayanan dan iklim penanaman modal yang kondusif dan promotif berdasarkan ekonomi kerakyatan, yang mendorong Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi untuk meningkatkan realisasi penanaman modal; Sehingga berdasarkan pertimbangan untuk memberikan jaminan kepastian hukum, pelayanan dan perlindungan penanaman modal, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penanaman Modal.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010.
ketentuan umum, kewenangan, Arah Kebijakan, Perencanaan dan Pengembangan, Promosi Penanaman Modal, Pelayanan dan Perizinan, Kerjasama Penanaman Modal, Hak, Kewajiban dan Tanggungjawab, Insentif dan Kemudahan, Peranserta Masyarakat dan Dunia Usaha, Lembaga Kerjasama, Sistem Informasi, Sosialisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Koordinasi Penanaman Modal, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Satuan Tugas (TASK FORCE), penyelesaian Sengketa, Sanksi, ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2011.
35 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD 2011/NO.19 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kondisi ketenteraman dan ketertiban umum Daerah yang kondusif sebagai kebutuhan mendasar bagi kehidupan masyarakat untuk mengantisipasi perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat, sesuai dengan tuntutan era globalisasi dan otonomi Daerah, telah dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat; Dan bahwa untuk meningkatkan peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat, perlu mengatur penyelenggaraan Polisi Pamong Praja, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010.
Ketentuan umum, Wewenang, Hak dan Kewajiban, Pengangkatan dan pemberhentian, Pendidikan dan Pelatihan, Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Kendaraan Operasional, perlindungan Masyarakat, Tata Kerja, Kerjasama dan koordinasi, Peranserta Masyarakat, Standar Operasional Prosedur, Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2011.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2011/NO.11 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Transparansi, Partisipasi Dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
bahwa masyarakat Jawa Barat menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Pancasila dan budaya silih asah, silih asih, silih asuh, yang menjadi sumber inspirasi dan motivasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, untuk mewujudkan masyarakat gemah ripah repeh rapih, tata tentrem kerta raharja; dan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus dilaksanakan secara bersih, terbuka, dan bertanggungjawab berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, meliputi transparansi, partisipasi dan akuntabilitas secara konsisten dan berkesinambungan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Sehingga dalam penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, perlu dilakukan peningkatan pelayanan publik, aksesibilitas masyarakat terhadap informasi publik, membuka ruang publik agar dapat menjalankan fungsi kontrol sosial, serta meningkatkan pertanggungjawaban kinerja Pemerintahan Daerah yang efektif dan efisien, serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2010.
Ketentuan Umum, Transparansi, Partisipasi, Akuntabilitas, Tata Cara pengaduan Masyarakat, Pengawasan Masyarakat, Penghargaan, Sanksi Administrasi, Pembiayaan, Ketentuan Lain- lain, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2011.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2011/NO.13 SERI B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah; Dan bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian Daerah, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat bidang Pajak Daerah; Sehingga kebijakan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada pertimbangan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi Daerah;dan sehubungan dengan pertimbangan perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pajak Daerah.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2000, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010.
Ketentuan Umum, Jenis Pajak Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor,Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, Kewenangan Pemungutan, insentif pemungutan, Bagi Hasil Pajak dan Pemanfaatan Pajak, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan, Atau Pengurangan Sanksi Administratif, Keringanan dan Pembebasan, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Penghapusan Piutang Pajak, kadaluarsa Penagihan, pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
49 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2011/NO.3 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa perhubungan merupakan urat nadi perekonomian yang memiliki peranan penting dalam menunjang dan mendorong pertumbuhan serta pembangunan di segala sektor dan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah; dan bahwa dalam penyelenggaraan perhubungan, perlu dikembangkan sistem transportasi yang efektif dan efisien untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran mobilitas orang, barang dan jasa yang dinamis, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat; sehingga peraturan daerah provinsi jawa barat nomor 21 tahun 2001 tentang penyelenggaraan perhubungan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali; sehubungan dengan pertimbangan perlu menetapkan peraturan daerah provinsi jawa barat tentang penyelenggaraan perhubungan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2000, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun.
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Asas, Fungsi dan Kedudukan, Ruang Lingkup, Kewenangan, Arah Kebijakan dan Tataran Transpotasi Wilayah, Penyelenggaraan Perhubungan Darat, Penyelenggaraan Perkeretaapian, Penyelengaraan Perhubungan Laut, Angkutan sungai, Danau, Penyeberangan, Penyelenggaraan Perhubungan Udara, Perlakuan Khusus, Koordinasi, Kerjasama dan Kemitraan, Peranserta Masyarakat, Larangan, Sanksi Adminitrasi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Penegakan Hukum, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2011.
111 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD 2011/NO.18 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa arsip merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban pemerintahan Daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dan strategis, meliputi penyajian informasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan, dan pengambilan keputusan; Dan bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan; Sehingga dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011.
Ketentuan Umum, Kewenangan, Penyelengaraan, Sumber Daya Aparatur Kearsipan, Pedanaan, Sarana dan Prasarana, Sistem Kearsipan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pelayanan Jasa dan Publikasi Kearsipan, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Kerjasama, Keadaan Darurat, Larangan, Sanksi Administratif, Penegakan Hukum, Pembinaan, Pengawasan,dan pengendalaian, dan ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2011.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD 2011/NO.20 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan supremasi hukum dan meningkatkan budaya ketaatan hukum masyarakat terhadap Peraturan Daerah, perlu didukung dengan penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, sebagai aparatur penegak hukum yang profesional, jujur, berwibawa dan bermartabat; Dan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan operasional penegakan Peraturan Daerah, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2011.
Ketentuan Umum, Kewenangan, Hak dan Kewajiban, Pengangkatan, Mutasi dan pemberhentian, Sumpah/Janji dan pelantikan, Kode Etik PPNS, Kartu Tanda Pengenal, Penyidikan, pembinaan, pebiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2011.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2011/NO.8 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dana Bergulir Bagi Usaha Mikro Dan Kecil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro dan Kecil guna meningkatkan perekonomian Daerah, perlu fasilitasi pembiayaan dari Pemerintah Daerah untuk mendorong dan memberikan perlindungan serta peluang berusaha melalui dana bergulir yang dikelola secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel; dan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaan untuk memperkuat permodalan dan pengembangan Usaha Mikro dan Kecil, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dana Bergulir bagi Usaha Mikro dan Kecil.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2010,
Ketentuan Umum,Maksud dan Tujuan, Sasaran Kriteria, Perencanaan dan Penganggaran, Status Dana Bergulir, Alokasi Dana Bergulir, Besaran Plafon, Organisasi Pelaksana, Pengelolaan Dana Bergulir, Penyaluran dan Pengembalian Dana Bergulir, Koordinasi, Denda, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Ketentuan Lain - lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2011.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2011/NO.2 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat Dan Wakil Gubernur Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Merupakan Sarana Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat Berdasarkan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Sehingga Untuk Melaksanakan Kegiatan Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat Dan Wakil Gubernur Jawa Barat Yang Dilaksanakan Melalui Beberapa Tahapan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, Diperlukan Pendanaan Yang Penyediaannya Tidak Dapat Dibebankan Dalam Satu Tahun Anggaran;Dan Bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah Dapat Membentuk Dana Cadangan Guna Mendanai Kegiatan Yang Penyediaan Dananya Tidak Dapat Dibebankan Dalam Satu Tahun Anggaran, Yang Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah; Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Perlu Ditetapkan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat Dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010.
Ketentuan umum, Tujuan Pembentukan Dana Cadangan Daerah, Program dan Kegiatan Yang DiBiayai Dari Dana Cadangan Daerah, Besaran dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Daerah, Sumber Dana Cadangan Daerah, Penganggaran dan Pengunaan, Penatausahaan dan Cadangan Daerah, Pelaporan, Pengawasan dan pengendalian, Ketentuan Lain - lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2011.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2011/NO.5 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Dan Gabah
ABSTRAK:
bahwa Jawa Barat sebagai daerah agraris telah memberikan kontribusi yang besar dalam penyediaan pangan nasional dan menjadi mata pencaharian pokok serta sumber penyediaan lapangan kerja dan usaha; dan bahwa dalam rangka penyediaan pangan di Daerah, perlu dilakukan upaya untuk peningkatan produksi, mutu hasil dan penyerapan hasil pertanian yang dilakukan oleh masyarakat petani melalui regulasi pengelolaan pupuk bersubsidi dan penyerapan gabah; Sehingga untuk menjamin peningkatan produksi, mutu hasil dan penyerapan hasil pertanian perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pengelolaan Pupuk Bersubsidi dan Gabah.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 58 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2010,
Ketentuan Umum, Asas, MAksud, Tujuan dan Sasaran, Kewenangan, Ruang Lingkup, Pengelolaan Pupuk Bersubsidi, Pengelolaan Gabah, Koordinasi, Kerjasama dan kemitraan, Sistem Informasi, Kelembagaan, Larangan, Sanksi Adminitrasi,Pelanggaran, Sanksi Pidana, Penyidikan, Penegakan Hukum, Monitoring dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2011.
26 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat