Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA SE-KABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat
(1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/
2017 ten tang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa
setiap KabupatenfKota dan Penghitungan Rindan
Dana Desa setiap Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Lamongan tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rindan Dana Desa setiap Desa seKabupaten
Lamongan Tahun Anggaran 2018.
Undang:Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yangBersumber dari
Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3
Tahun 2015 tentang Desa; Peraturan Bupati Lamongan Nomor 51 Tahun
2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun
Anggaran 2018
mengatur mengenai tata cara pembagian dan penetapan dana desa, meliputi antara lain: tata cara penghitungan; alokasi dasar; formula alokasi afirmasi; penetapan rincian dana desa; penyaluran; prioritas penggunaan; emkanisme penetapan prioritas; pelaporan; penundaan penyaluran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
-
-
jumlah 32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menumbuhkan minat dan
budaya gemar membaca, gerakan literasi serta
upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia
dan berdaya saing dalam kehidupan berbangsa
khususnya masyarakat di wilayah Kabupaten
Lamongah;
b. bahwa Perpustakaan merupakan wahana sumber
informasi yang berupa karya tulis, karya cetak
danl atau karya rekam yang diolah secara
profesional dengan sistem yang baku guna
memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian,
pelestarian, informasi dan rekreasi para
Pemustakanya;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2007 ten tang Perpustakaan,
Pemerintah Daerah wajib
penyelenggaraan dan pengembangan
di Daerah;
menJamm
Perpustakaan
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu
·menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perpustakaan.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan; Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan
mengatur mengenai penyelenggaraan perpustakaan meliputi antara lain: asas, maksud dan tujuan; ruang lingkup (perencanaan. pengorganisasian, pendanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, monitorinf dan evaluasi); jenis perpustakaan; kelembagaan, kerjasama; larangan; sanksi; penghargaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
-
-
jumlah 37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2018
Pajak dan Retribusi Daerah; Perizinan, Pelayanan Publik
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
-bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/47.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 8 (delapan) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan, Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
-Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
-Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2010 tentang retribusi izin usaha perikanan beserta peraturan pelaksanaannya. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/kota yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/ atau kesusilaan serta menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 4 April 2016 Nomor 582/476/SJ tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi, maka Gubernur Jawa Timur pada tanggal 31 Mei 2016 telah membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan melaui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/47.K/ KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 8 (delapan) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2010
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UANG PERSEDIAAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka kelancaran kegiatan operasional sehari-hari pada Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2018, serta guna meIaksanakan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, dipandang perlu menetapkan Uang Persediaan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2018 dalam Peraturan Bupati.
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ten tang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2018; Peraturan Bupati Lamongan Nomor 51 Tahun 2017 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2018;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang uang persediaan organisasi perangkat daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2018. Uang Persediaan digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari pada Perangkat Daerah (PD) dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran LS. Besarnya Uang persediaan dihitung dari besarnta seluruh alokasi belanja masing-masing Perangkat Daerah yang dicantumkan pada APBD Tahun Anggaran 2018. UP dihitung sengan rumus [UP = 1/12 x (Plafond PD – a,b,c,d,e)] dengan keterangan a) belanja tidak langsung, b) belanja langsung yg nilainya daiatas Rp 10.000.000.000,00 dibelanjakan melalui mekanisme LS pihak ketiga/ non pihak ketiga, c) belanja pegawai pada belanja langsung, d) belanja yang dilaksanakan secara swakelola, e) dikecualikan untuk perjalanan dinas boleh UP/GU atau LS non pihak ketiga. Uang Persediaan dapat dilakukan pengisian kembali apabila dana Uang Persediaan telah dipergunakan sekurang-kurangnya 75 % (tujuh puluh lima persen) dari dana Uang Persediaan yang diterima. Kepala PD wajib melaporkan kepada Bupati dan membuat Surat Pertanggungjawaban melalui PPKD selaku Bendahara Umum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYEDIAAN BERAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan ketahanan pangan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan, perlu ditetapkan kebijakan antara lain dengan penyediaan beras yang berkualitas dengan harga yang terjangkau serta mudah didapat;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M.DAG/PER/8/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras; Peraturan Bupati Lamongan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Kepada Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyediaan beras bagi pegawai aparatur sipil negara. Ruang lingkup peraturan ini meliputi sasaran, pelaksanaan, pendataan, kelas mutu beras dan kemasan, jumlah dan harga, serta pembiayaan. Sasaran penerima adalah pegawai ASN. Pelaksanaan penyediaan beras, ditugasan oleh bupati kepada Direktur PD. AULJ yang meliputi penyediaan dan pendistribusian beras. Pelaksanaan penyiapan data penerima beras bagi pegawai ASN berdasarkan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang ditetapkan Kepala BKD. Penyediaan Beras bagi Pegawai ASN ditetapkan dengan kelas mutu beras minimal Medium atau jenis lainnya yang setara sebanyak 10 kg per orang per bulan. Harga beras ditetapkan berdasarkan Harga Eceran Tertinggi Beras. Pembiayaan penyediaan beras bagi Pegawai ASN dibebankan pada TPP. Pembayaran Penyediaan Beras Bagi Pegawai ASN dilakukan dengan pemotongan TPP setiap bulannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat