Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
ABSTRAK:
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku, sehingga perlu segera diadakan perubahan substansi pengaturannya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hal-hal tersebut maka perlu menetapkan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang diatur dalam Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.13 Tahun 1980; UU No.4 Tahun 1992; UU No.5 Tahun 1992; UU Nomor 18 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 1985; PP No.66 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.36 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab,Kutai Kartanegara Tingkat II No.13 Tahun 1998; Perda Kab,Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2006; Perda Kab,Kutai Kartanegara No.10 Tahun 2007.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang retibusi IMB dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, nama,objek dansubjek retribusi, golongan retribusi, tata cara penghitungan retribusi, cara mengukur tingkat pengunaan jasa, parinsip dna sasaran penetapan tarif retribusi, tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi, biaya pemungutan, struktur dan besarnya tarif retribusi, cara menghitung retribusi, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, masa dan saat retribusi terutang, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kadaluarsa penagihan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran retribusi, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, instansi pemungut, pembinaan/pemungut, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2008.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa perlu diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Nomor 10 Tahun 200 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa, harus segera diadakan perubahan. Sehingga perlu dengan segera menetapkan Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa yang diatur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.47 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.39 Tahun 2001; PP No.52 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Perda Kab.Kutai No.10 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai No.3 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa. dengan bahasan istilah diatur tentang ketentuan umum, pembentukan desa, tata cara penggabungan dan penghapusan desa, batas wilayah desa, pembagian wilayah desa, kewenangan desa, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentaun penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2006.
Yang tidak berlaku: Perda Kab.Kutai Kartanegara No.10 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 03 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam merupakan perusahaan yang memberikan pelayanan dan penyediaan air bersih bagi masyarakat, yang memerlukan sarana dan prasarana pendukung untuk meningkatkan pelayanan sehingga dapat mencapai target MDGs (Millenium Development Goals) Tahun 2015. Cakupan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum saat ini baru mencapai 52 %, sehingga untuk mencapai target tersebut masih diperlukan dukungan dana penyertaan modal dari Pemerintah daerah. Terdapat aset Pemerintah Daerah yang dipergunakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam yang perlu diperjelas statusnya.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.1 Tahun 2008; Permendagri No.17 Tahun 2007; Perda Kutai Kartanegara No.4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kutai Kertanegara No.3 Tahun 2013; Perda Kutai Kartanegara No.17 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum penyertaan modal daerah ke PDAM Tirta Mahakam; maksud dan tujuan; penyertaan modal Pemerintah Daerah; pelaksanaan penyertaan modal; pengelolaan penyertaan modal; pengawasan; kontribusi Pendapatan Asli Daerah; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup terkait penyertaan modal daerah ke PDAM Tirta Mahakam. Besaran penyertaan modal daerah ke PDAM Tirta Mahakam ditetapkan sebesar Rp285.505.425.594,50 dan sampai ditetapkan Perda ini nilai penyertaan modal adalah sebesar Rp74.090.525.594,50 sehingga tersisa senilai Rp211.414.900.000,00 yang akan dipenuhi secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Daerah sampai tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2014.
Perda Kutai Kartanegara No.6 Tahun 2006; No.10 Tahun 2008; No.26 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keputusan Bupati
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 55 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perhitungan Penetapan Gaji Pejabat Pengelola, Honorarium Dewan Pengawas dan Sekretariat Dewan Pengawas pada Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Permendagri No.61 Tahun 2007 Pasal 50 ayat (4) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan serta kemampuan BLUD. Serta sehubungan dengan besarnya tanggung jawab, beban kerja, dan resiko kerja, serta tuntutan profesionalisme terhadap pengelolaan RSUD Aji Muhammad Parikesit maka perlu diberikan imbalan kerja berupa remunerasi. Selain itu, Keputusan Bupati No.707/SK-BUP/HK/2014 tentang Penetapan Besaran Honorarium Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Sekretaris Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Aji Muhammad Parikesit sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005;PP No.8 Tahun 2006;PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.61 Tahun 2007; Permenkeu No.73/PMK.05/2007; Kepmenkes No.361/Menkes/SK/V/2006; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.12 Tahun 2011; Perbup Kabupaten Kutai Kartanegara No.40 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Pedoman Perhitungan Penetapan Gaji Pejabat Pengelola, Honorarium Dewan Pengawas dan Sekretariat Dewan Pengawas pada Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Kewajiban, Larangan, dan Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lian, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2015.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006. Peraturan yang Dicabut: Keputusan Bupati No.707/SK-BUP/HK/2014.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 19 Tahun 2020
PERBUP Kab. Kutai Kertanegara No. 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 72 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA-PENYUSUNAN-PEDOMAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Perbup Kutai Kartanegara Nomor 72 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2020
ABSTRAK:
Melaksanakan Instruksi Mendagri No.3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di Desa Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, maka dipandang melakukan perubahan atas Perbup Kukar No.72 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa TA 2020, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 72 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Beianja Desa Tahun Anggaran 2020
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 72 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
Peraturan yang Diubah: Perbup Kukar No.72 Tahun 2019
36 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan, dan optimalisasi pencapaian kinerja dalam pemungutan pajak daerah perlu diatur Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah. Untuk melaksanakan PP No.55 Tahun 2016 Pasal 22 dan Pasal 24 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah perlu diatur melalui Peraturan Bupati. Untuk melaksanakan PMK No.207 Tahun 2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah perlu diatur melalui Peraturan Bupati. Untuk melaksanakan Perda No.2 Tahun 2011 Pasal 4,
Pasal 91, Pasal 93, Pasal 95, Pasal 102, Pasal 105, dan Pasal 107 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terak.hir dengan Perda Kab. Kukar No.9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No.2 Tahun 2011 perlu diatur melalui Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.28 Tahun 2009; PP No.55 Tahun 2016; PP No.55 Tahun 2016; Perda Kab. Kukar No.2 Tahun 2011
Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. tata cara pendaftaran dan pendataan;
b. tata cara penetapan;
c. pembayaran dan penyetoran;
d. penagihan;
e. keberatan dan banding;
f. pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau
pengurangan sanksi adminisrasi;
g. perforasi pajak;
h. pembukuan dan pelaporan;
i. pemeriksaan dan pengawasan;
j. penghapusan piutang pajak;dan
k. penghapusan NPWPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2020.
61 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 29 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Microcell
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi microcell agar sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan, dan estetika, perlu dilakukan penataan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi microcell.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.94 Tahun 2012; UU No,36 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2007; PP No.52 Tahun 2000; Peraturan Bersama Mendagri, Menteri PU, Menkominfo, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.18 Tahun 2009, No.07 Tahun 2009, No.19/PER/M.Kominfo/03/2009, No.3/P/2009; Permenkominfo No.01/PER/M.KOMINFO/01/20; Perda No.5 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Pembangunan Infrastruktur, Persyaratan, Penempatan Menara Microcell, Prosedur Pemanfaatan Menara Microcell, Penggelaran Kabel Serat Optic, Pengawasan dan Evaluasi, Ketentuan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 46 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Perda No.12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas; dalam upaya untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan di Kabupaten Kutai Kartanegara untuk meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan efisien; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 21974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri no.57 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kutai Kartanegara. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan desentralisasi dan di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai fungsi yang meliputi : a. perumusan kebijakan teknis bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah; b. perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan; c. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pembibitan dan budidaya peternakan; d. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pengembangan kawasan dan usaha peternakan; e. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis kesehatan hewan; f. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pasca panen dan kesehatan masyarakat veteriner; g. penyelenggaraan urusan kesekretariatan; h. pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Dinas; i. pembinaan kelompok Jabatan Fungsional; dan j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004
38 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 25 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke Dalam Perusahaan Daerah Tunggang Parangan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung percepatan peningkatan dan pengembangan kegiatan investasi dan iklim usaha sehingga Pemerintah Daerah berusaha mendorong dan membantu melalui Perusahaan Daerah Tunggang Parangan agar dapat meningkatkan percepatan pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan cara Penyertaan Modal. Maka perlu ditetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perusahaan Daerah Tunggang Parangan.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah trakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2002; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Kartanegara No. 6 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Kartanegara No. 11 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Kartanegara No. 16 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perusahaan Daerah Tunggang Parangan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum, maksud dan tujuan, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah, pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah, pengelolaan Penyertaan Modal Daerah, pengawasan, penerimaan daerah, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2011.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Non egawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Peraturan Bupati No.26Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas PNS dan Non PNS di lingkungan Pemerintah Kutai Kartanegara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati No.20 Tahun 2011, perlu dilakukan perbaikan dan penyesuaian.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.60 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.6 Tahun 2016; Peraturan Bupati No.26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati No20 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Non pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Pasal yang mengalami perubahan yaitu Pasal 2 dan disisipkan pasal 2A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.60 Tahun 2007; Peraturan Bupati No.26 Tahun 2009.
14 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat