Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka efektivitas dan penyempurnaan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, agar lebih berhasil guna dalam pelaksanaannya, maka perlu untuk mengubah Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 28 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Penerbitan Kartu Identitas Anak Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan penerbitan kartu identitas anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang diwajibkan memiliki identitas resmi sesuai amanah Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memberikan Kartu Indentitas Anak sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak penduduk warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang berlaku secara nasional. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Penyelenggaraan Penerbitan KIA dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007, Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 21 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Penyelenggaraan Penerbitan Kartu Identitas Anak di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sasaran, Persyaratan, dan Mekanisme Penerbitan KIA; Masa berlaku, Penggantian dan Model KIA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pembinaan Dan Pelaksanaan Formasi Jabatan Fungsional Rumpun Imigrasi, Pajak Dan Asisten Profesional Yang Berkaitan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Salah satu upaya mengembangkan karier dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara dalam meningkatkan mutu pelaksanaan di bidang Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional yang berkaitan adalah melalui pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pembinaan dan Pelaksanaan Formasi Jabatan Fungsional Rumpun Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional yang berkaitan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 4 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 28 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 30 Tahun 2007
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Petunjuk Pembinaan dan Pelaksanaan Formasi Jabatan Fungsional Rumpun Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional yang berkaitan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, meliputi: Ketentuan Umum; Rumpun Jabatan, Kedudukan, dan Tugas Pokok, dan Beban Kerja; Kewajiban, Tanggungjawab, dan Wewenang; Instansi Pembina dan Tugas Instansi Pembina; Unsur dan Sub Unsur Kegiatan; Jenjang Jabatan dan Pangkat; Rincian Kegiatan dan Unsur yang Dinilai; Penilaian dan Penetapan Angka Kredit; Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; Formasi Jabatan Fungsional; Kenaikan, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, Alih Jenjang dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dan Pemeriksa Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Usaha
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan perekonomian dan pembangunan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan penambahan jenis pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Hulu Sungai Selatan, serta diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah yang digolongkan dalam Retribusi Golongan Jasa Usaha. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, namun dalam implementasinya terdapat beberapa jenis Retribusi Jasa Usaha yang belum tercantum dan perlu disesuaikan dalam Peraturan Daerah dimaksud, sehingga perlu adanya Perubahan Kedua Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 49 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU NO. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP NO. 27 tahun 2014; PP No. 112 Tahun 2007; PP No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. HSS No. 29 Tahun 2007; Perda Kab. HSS No. 5 Tahun 2010.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, dengan Perubahan sebagai berikut:
a. Diantara huruf h dan huruf i ayat (1) Pasal 8 disisipkan 2 (dua) huruf, yakni huruf h.1 dan huruf h.2, serta ditambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat (7), ayat (8) dan ayat(9);
b. Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI dan Lampiran VII Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI dan Lampiran VII.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 20 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pembinaan Dan Pelaksanaan Formasi Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Salah satu upaya mengembangkan karier dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara dalam meningkatkan mutu pelaksanaan di bidang tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan dibidang kesehatan kepada masyarakat adalah melalui pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pembinaan dan Pelaksanaan Formasi Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04/KEP/M.PAN/1/2004, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/47/M.PAN/4/2005, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/48/M.PAN/4/2005, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/122/M.PAN/12/2005, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/122/M.PAN/12/2005, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/08/M.PAN/3/2006, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/05/M.PAN/4/2007, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/06/M.PAN/4/2007, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01/PER/M.PAN/1/2008, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/11/M.PAN/5/2008, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/12/M.PAN/5/2008, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/17/M.PAN/9/2008, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 1999, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2000, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2000, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2000, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2000, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2000, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2001, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2001, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 94 Tahun 2001, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 133 Tahun 2002, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 135 Tahun 2002, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2003, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 139 Tahun 2003, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 141 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 28 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 30 Tahun 2007
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Petunjuk Pembinaan dan Pelaksanaan Formasi Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, meliputi: Ketentuan Umum; Rumpun Jabatan, Kedudukan, dan Tugas Pokok, dan Beban Kerja; Kewajiban, Tanggungjawab, dan Wewenang; Instansi Pembina dan Tugas Instansi Pembina; Unsur dan Sub Unsur Kegiatan; Jenjang Jabatan dan Pangkat; Rincian Kegiatan dan Unsur yang Dinilai; Penilaian dan Penetapan Angka Kredit; Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; Formasi Jabatan Fungsional; Kenaikan, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, Alih Jenjang dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pembinaan Dan Pelaksanaan Formasi Jabatan Fungsional Rumpun Penerangan Dan Seni Budaya Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Salah satu upaya mengembangkan karier profesionalisme ASN dalam meningkatkan mutu pelaksanaan di bidang Penerangan dan Seni Budaya adalah melalui pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional, maka dari itu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pembinaan dan Pelaksanaan Formasi Jabatan Fungsional Rumpun Penerangan dan Seni Budaya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 109 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 28 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 30 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Petunjuk Pembinaan dan Pelaksanaan Formasi Jabatan Fungsional Rumpun Penerangan dan Seni Budaya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, meliputi Ketentuan Umum; Rumpun Jabatan, Kedudukan dan Tugas Pokok, dan Beban Kerja; Kewajiban, Tanggung Jawab, dan Wewenang; Instansi Pembina dan Tugas Instansi Pembina, Unsur dan Sub Unsur Kegiatan; Jenjang Jabatan dan Pangkat, Rincian Kegiatan dan Unsur yang dinilai, Penilaian dan Penetapan Angka Kredit, Pengangkatan dalam jabatan fungsional, Formasi Jabatan Fungsional, Kenaikan, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, Alih Jenjang dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Pamong Budaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 22 Tahun 2016
Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Dan Tata Cara Pengajuan Bantuan Santunan Kematian Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2016 perlu ditetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan tentang Prosedur dan Tata Cara Pengajuan Bantuan Santunan Kematian di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2006, Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Prosedur danTata Cara Pengajuan Bantuan Santunan Kematian di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, meliputi Ketentuan Umum; Penganggaran dan Penerima Santunan Kematian; Syarat Pemberian; Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Penerima Santunan Kematian; Verifikasi Data; Penyaluran Santunan Kematian; Penolakan Permohonan Santunan Kematian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 31 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penjualan Aset Tetap Kendaraan Dinas
ABSTRAK:
Penjualan merupakan bentuk pemindahtanganan sebagai tindak lanjut atas penghapusan barang milik daerah. Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan mewujudkan pelaksanaan penjualan yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, adil, dan menjamin kepastian hukum, dan mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penjualan Aset Tetap Kendaraan Dinas.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106/PMK.06/2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Petunjuk Teknis Penjualan Aset Tetap Kendaraan Dinas, meliputi Ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penjualan Kendaraan Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pembinaan Dan Pelaksanaan Formasi Jabatan Fungsional Rumpun Ilmu Sosial Dan Yang Berkaitan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Salah satu upaya mengembangkan karier dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara dalam meningkatkan mutu pelaksanaan di Bidang Ilmu Sosial dan yang berkaitan adalah melalui pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pembinaan dan Pelaksanaan Formasi Jabatan Fungsional Rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum : UU Nomor 27 Tahun 1959, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 1994, PP Nomor 9 Tahun 2003, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 41 Tahun 2007, PP Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomr 6 Tahun 2008, Permendagri Nomor 1 Tahun 2014, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 129 Tahun 2002, Keputusan Menteri Pendayaguanaan Aparatur Negara Nomor 3 Tahun 2004, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomr 58 Tahun 2004, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 120 Tahun 2004, Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007, Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 28 Tahun 2007, Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 30 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Petunjuk Pembinaan dan Pelaksanaan Formasi Jabatan Fungsional Rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, meliputi Ketentuan Umum; Rumpun Jabatan, Kedudukan, dan Tugas Pokok serta Beban Kerja; Kewajiban, Tanggung Jawab, dan Wewenang; Instansi Pembina danTugas Instansi Pembina; Unsur dan Sub Unsur Kegiatan; Jenjang Jabatan dan Pangkat; Rincian Kegiatan dan Unsur yang dinilai; Penilaian dan Penetapan Angka Kredit; Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; Formasi Jabatan Fungsional; Kenaikan, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, Alih jenjang dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional Penyuluh Kerja, Pengantar Kerja, Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, Pekerja Sosial, Penggerak Swadaya Masyarakat serta Penyuluh Keluarga Berencana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pembinaan Dan Pelaksanaan Formasi Jabatan Fungsional Rumpun Arsitek, Insinyur Dan Yang Berkaitan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Salah satu upaya mengembangkan karier dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara dalam meningkatkan mutu pelaksanaan di bidang Arsitek, Insinyur, dan yang berkaitan kepada masyarakat adalah melalui pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pembinaan dan Pelaksanaan Formasi Jabatan Fungsional Rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 10 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 tahun 1999, Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 64 tahun 1999, Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 65 tahun 1999, Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66 tahun 1999, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 28 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 30 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Petunjuk Pembinaan dan Pelaksanaan Formasi Jabatan Fungsional Rumpun Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional yang berkaitan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, meliputi: Ketentuan Umum; Rumpun Jabatan, Kedudukan, dan Tugas Pokok, dan Beban Kerja; Kewajiban, Tanggungjawab, dan Wewenang; Instansi Pembina dan Tugas Instansi Pembina; Unsur dan Sub Unsur Kegiatan; Jenjang Jabatan dan Pangkat; Rincian Kegiatan dan Unsur yang Dinilai; Penilaian dan Penetapan Angka Kredit; Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; Formasi Jabatan Fungsional; Kenaikan, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, Alih Jenjang dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional Penata Ruang, Penyelidik Bumi, Pembina Jasa Konstruksi,Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, Teknik Penyehatan Lingkungan, Surveyor Pemetaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat