Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Badan Pendapatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5
ayat (2) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Badan
Pendapatan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERDA No. 3 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERWALI No. 52 Tahun 2016.
Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur
pelaksana teknis Dinas atau Badan yang melaksanakan kegiatan teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. UPTD Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam
melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kepala
Badan di bidang administrasi keuangan khususnya pengelolaan pendapatan
daerah melalui pajak daerah, serta pelaksanaan penatausahaan akuntansi dan
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan sesuai sistem akuntansi
keuangan daerah didasarkan atas standar akuntansi pemerintahan dan
menetapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan UPTD
yang searah dengan kebijakan umum daerah dan norma standar, prosedur,
kreteria serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Susunan Organisasi UPTD Pendapatan Daerah, terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala UPTD, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan
pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Walikota dari pegawai negeri sipil
yang memenuhi syarat atas usul Kepala Dinas melalui Sekretaris Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 50 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemeliharaan Dan Perawatan Arsip Statis Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 98 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,
Preservasi arsip statis dilaksanakan dengan cara preventif
dan kuratif;
b. bahwa dalam rangka terwujudnya penyelamatan arsip
statis yang memiliki nilai historis dan menjadi koleksi
khasanah arsip, serta menjamin keselamatan arsip sebagai
bahan bukti pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka perlu
disusun Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Arsip Statis
di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pemeliharaan Dan Perawatan
Arsip Statis Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 tahun 1959; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2012;
Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki
nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan
dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak
langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga
kearsipan.
Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Arsip Statis merupakan standar
dalam Perawatan dan Pemeliharaan Arsip Statis di lingkungan Pemerintah
Kota Samarinda sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
3 hlm. 18 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 54 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penertiban Persetujuan Rencana Tapak (Site Plan) Perumahan
ABSTRAK:
a. bahwa persetujuan Rencana Tapak (Site Plan) merupakan salah
satu instrumen pengendalian pemanfaatan ruang serta dalam
rangka memperoleh target Ruang Terbuka Hijau (RTH) / Ruang
Terbuka dan Splitsing tanah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman.
c. bahwa terdapat pendelegasian kewenangan Penandatanganan
Produk Layanan Perizinan dan Non Perizinan melalui Peraturan
Walikota Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pendelegasian
Kewenangan Penandatanganan Produk Layanan Perizinan dan
Non Perizinan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Produk
Layanan Perizinan dan Non Perizinan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 25
Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor
18 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penerbitan Persetujuan
Rencana Tapak (Site Plan) Perumahan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
Rencana Tapak (Site Plan) adalah gambar/ peta situasi
penataan pemanfaatan lahan sesuai dengan peruntukan
tata ruang, berupa gambaran rencana peletakan bangunan
/ kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam batas
luas lahan kepemilikannya dan/ atau Penguasaannya.
Setiap orang atau Badan Hukum wajib mengajukan
permohonan persetujuan Rencana Tapak (Site Plan) dalam
hal:
a. melakukan kegiatan pembangunan untuk usaha diatas
persil dengan luasan paling sedikit 1.500 m2 (seribu lima
ratus meter persegi); atau
b. melakukan kegiatan pembangunan untuk usaha diatas
persil dengan luasan kurang dari 1.500 m2 (seribu meter
persegi) yang berpotensi menimbulkan dampak
lingkungan sosial dan limbah serta lalu lintas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
mengubah PERWALI No. 18 Tahun 2017
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA SAMARINDA TAHUN 2019 NOMOR 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib prosedur dan tertib administrasi
perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Sistem dan
Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2013 tentang
Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak
Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga
perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5049); Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 04) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 03 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2014 Nomor 3).
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk 3 badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
Peraturan yang Dicabut: Perwali Kota Samarinda Nomor 31 Tahun 2013. Peraturan yang Diubah: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 03 Tahun 2014.
46 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pertanian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5
ayat (2) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas
Pertanian.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERDA No. 3 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERWALI No. 47 Tahun 2016.
UPTD Balai Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
merupakan unsur pelaksana Teknis Daerah untuk melaksanakan sebagian
kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang di bidang
pelayanan kesehatan hewan dan Inseminasi Buatan (IB) bagi peternak dan
pelayanan kesehatan masyarakat veteriner pelaku usaha pemotongan hewan
untuk menghasilkan produk asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal
(ASUH). UPTD Balai Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner mempunyai
tugas pokok membantu kelancaran Tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan
sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dinas dalam mengelola
penyelenggaraan pemberian pelayanan kesehatan hewan dan Inseminasi buatan
(IB) dan pelaku usaha yang meliputi perencanaan, penganalisaan, kebutuhan,
pemeliharaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelayanan kesehatan
hewan dan Inseminasi Buatan (IB) bagi peternak dan pelayanan kesehatan
masyarakat veteriner pelaku usaha di bidang pemotongan hewan serta
melaksanakan urusan kesekretariatan UPTD yang sesuai norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang berlaku diarahkan oleh Kepala Dinas dan searah
kebijakan umum daerah. Susunan Organisasi UPTD Balai Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat
Veteriner, terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya beberapa perubahan dan penataan
Unit Pengadaan Barang/Jasa maka perlu dilakukan
perubahan peraturan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 20
Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Kota Samarinda;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERPRES No. 16 Tahun 2018; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERWALI No. 20 Tahun 2016.
1. Ketentuan angka 4 huruf c Pasal 2 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut: 2. Ketentuan Pasal 45 diubah, 3. Ketentuan Pasal 46 diubah, 4. Ketentuan Pasal 47 diubah, 5. Ketentuan Pasal 48 diubah, 6. Ketentuan Pasal 75 diubah,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019.
mengubah PERWALI No. 20 Tahun 2016
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor
5 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai
rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PERDA No. 11 Tahun 2009; PERDA No. 5 Tahun 2019.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2018 terdiri atas:
1. Pendapatan sebesar Rp. 2.700.306.264.071,77; 2. Belanja sebesar Rp. 2.517.192.820.949,38; sehingga menghasilkan surplus Rp. 183.113.443.122,39; 3. Pembiayaan sebesar Rp. 183.883.840.246,59
Sisa Lebih pembiayaan anggaran
tahun berkenaan sebesar Rp. 366.997.283.368,98.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2019.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 40 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Dini Penanggulangan Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c d
Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis
Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub
Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi, efisiensi dan efektivitas
pelaksanaan pendayagunaan peran serta masyarakat dalam
pencegahan dini penanggulangan kebakaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan
Dini Penanggulangan Kebakaran.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2018.
Kampung Pencegahan Dini Bencana Kebakaran Berbasis Masyarakat yang
selanjutnya disebut Kampung Cegah Dini Beken Sikat adalah dalam
rangka mewujudkan keselamatan dan keamanan lingkungan dari bahaya
kebakaran. Pada setiap Lingkungan di Daerah dapat dibentuk Kampung Cegah Dini
Beken Sikat. Anggota Kampung Cegah Dini Beken Sikat dipimpin oleh Ketua melalui
pemilihan warga di Kelurahan setempat.
Tugas dan fungsi anggota Kampung Cegah Dini Beken Sikat meliputi:
a. melakukan koordinasi dengan Lurah setempat, lembaga pemberdayaan
masyarakat setempat dan Dinas;
b. membantu Dinas dalam melaksanakan penyuluhan, pencegahan
kebakaran dan penyelamatan di wilayah setempat;
c. membantu masyarakat di lingkungannya mendeteksi faktor-faktor
penyebab yang dapat memicu terjadinya kebakaran; Lurah selaku pembina Kampung Cegah Dini Beken Sikat mendorong berfungsinya Kampung Cegah Dini
Beken Sikat di wilayah Kelurahan masing-masing, dengan melalui program
kegiatan. Monitoring dan evaluasi dalam rangka pelaksanaan dilakukan oleh Dinas,
Kecamatan dan Kelurahan.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi
dilaporkan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali dan/atau sewaktuwaktu sesuai kebutuhan kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji, Dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon PNS, Pejabat Negara Dan ANggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau
Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun
atau Tunjangan jo Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 36 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan
Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, perlu dibentuk Peraturan Walikota tentang
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan
Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan
Anggota DPRD di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 35 Tahun 2019; PP No. 36 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERDA No. Tahun 2016.
Tunjangan adalah Pembayaran yang dilakukan secara teratur kepada
karyawan yang dibayarkan bersamaan dengan gaji; Penerima Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Ketiga Belas, terdiri
atas:
a. Pejabat Negara;
b. Anggota DPRD; dan
c. PNS.
d. Calon PNS. Pejabat Negara, Anggota DPRD, PNS dan calon PNS diberikan Tunjangan
Hari Raya. Tunjangan kinerja
merupakan tunjangan tambahan penghasilan yang diterima oleh PNS
berdasarkan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu
dan kehadiran yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Tunjangan Ketiga Belas bagi Pejabat Negara, Anggota DPRD dan PNS
diberikan sebesar
penghasilan pada bulan Juni. Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja
sebelum tanggal Hari Raya.
Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Ketiga Belas dibebankan
pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran satuan kerja perangkat daerah tempat
Pejabat Negara, Anggota DPRD dan PNS bekerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD Samarinda tahun 2019 no 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, indah, sehat
dan berkesinambungan, diperlukan partisipasi dan dukungan berbagai pihak untuk menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan di Kota Samarinda;
b. bahwa penggunaan kantong plastik telah menjadi permasalahan terhadap lingkungan, karena sifatnya sulit
terurai secara alami, sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap dampak kurang baik dari penggunaan kantong plastik, agar memberikan rasa aman, bersih dan sehat bagi lingkungan hidup;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah, (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2008 Nomor 69 );
4. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
6. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang
Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan Sampah ( Berita Negara RI
Tahun 2010 nomor 274 );
8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun
2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan
Recycle Melalui Bank Sampah (Berita Negara RI Tahun
2012 Nomor 804);
9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan
Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
10. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 02 tahun 2011
tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah tahun
2011 Nomor 02 );
11. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2016
tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Yang Menjadi
Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Samarinda
Tahun 2016 Nomor 3);
Pengaturan terhadap pengurangan penggunaan kantong plastik dalam peraturan ini bertujuan untuk :
melindungi wilayah Daerah dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan kantong plastik karena sifat bahannya yang tidak mudah terurai oleh alam dan dapat meracuni tanah; menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup; terlaksananya pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga; menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang
baik dan sehat bagi warga Daerah akibat penggunaan kantong plastik
Setiap pelaku usaha dan/atau penyedia kantong plastik berkewajiban:
a. menyediakan kantong plastik ramah lingkungan dan/atau kantong alternatif ramah lingkungan lainnya berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan oleh Kementerian yang membidangi urusan lingkungan hidup;
b. menolak melayani konsumen yang membawa kantong plastik yang tidak ramah lingkungan.
Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam mengurangi penggunaan kantong plastik
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat