Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 355 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2018;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2017.
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut
Perubahan RKPD, adalah perubahan dokumen perencanaan pembangunan
daerah untuk periode 1 (satu) tahun di lingkungan Pemerintah Daerah. Perubahan RKPD Tahun 2018 merupakan rancangan kerja sesuai dengan
perkembangan asumsi kerangka Ekonomi Daerah, Arah Kebijakan Prioritas dan
Sasaran Pembangunan Daerah serta Rencana Program dan Kegiatan Prioritas
Daerah Tahun 2018.
Perubahan RKPD Tahun 2018 sebagai menjadi landasan penyusunan perubahan
Kebijakan Umum APBD dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara, Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja PD untuk
menyusun Perubahan APBD Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
ABSTRAK:
bahwa kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan, dan pendayagunaan informasi dan komunikasi secara cepat,
tepat dan akurat; b. bahwa untuk menyelenggarakan tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan meningkatkan layanan publik perlu menerapkan penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik; c. bahwa dalam upaya mendorong, meningkatkan, dan mengembangkan sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik pada Pemerintah Kota Samarinda diperlukan arah dan kebijakan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kota Samarinda , Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE , Sumber Daya SPBE adalah semua komponen yang mendukung penyelenggaraan SPBE yang meliputi kelembagaan, proses bisnis, teknologi informasi dan komunikasi, sumber daya manusia, dan biaya , Dokumen Digital adalah setiap data dan informasi digital yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan serta dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, atau simbol yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya , Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SPBE bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan SPBE , Komite pengarah SPBE mengkoordinir pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan SPBE , Pelaksana SPBE melakukan penilaian terhadap penyelenggaraan SPBE Perangkat Daerah , Pimpinan Perangkat Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala dan menyeluruh terhadap penyelenggaraan SPBE Perangkat
Daerah ,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
UU No.9 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 2014 tentang Pemerintahan Daerah .
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGOLAHAN DAN PEMANFAATAN SAMPAH ORGANIK
DENGAN SISTEM PENGOMPOSAN
ABSTRAK:
a. bahwa sampah merupakan sisa kegiatan sehari-hari
manusia dan/atau proes alam yang berbentuk padat, yang
keberadaannya dapat bernilai ekonomis sebagai sumber
daya dan bahan baku apabila dikelola dengan baik;
b. bahwa dalam rangka lebih mengefektifkan pengelolaan
sampah di Daerah dapat diwujudkan dengan pengolahan
dan pemanfaatan sampah dalam bentuk mengubah
karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah, khususnya
sampah organik yang salah satunya dengan sistem
pengomposan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang perlu membentuk Peraturan Walikota
tentang pengolahan dan pemanfaatan sampah organik
dengan sistem pengomposan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 81 Tahun 2012; PERPRES No. 97 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2010; PERMEN LHK No. 13 Tahun 2012; PERMEN LHK No. 10 Tahun 2018; PERDA No. 2 Tahun 2011; PERDA No. 19 Tahun 2013; PERDA No. 3 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERWALI No. 16 Tahun 2012; PERWALI No. 34 Tahun 2016.
Pengolahan sampah adalah kegiatan untuk mengubah karakteristik,
komposisi, dan jumlah sampah agar dapat diproses lebih lanjut,
dimanfaatkan atau dikembalikan ke media lingkungan secara aman. Tujuan ditetapkannya adalah :
a. terwujudnya pengolahan sampah organik menjadi kompos;
b. meningkatkan kualitas lingkungan di Daerah;
c. memanfaatkan sampah organik sebagai sumber daya yang bernilai
ekonomis;
Kegiatan pengomposan sampah organik dilaksanakan terhadap sampah
rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Setiap orang wajib melakukan pemilahan sampah yang berasal dari
kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga sebelum diangkut ke TPS. Pemerintah Daerah dapat membentuk dan/atau memfasilitasi bank
sampah dalam melakukan pengolahan dan pemanfaatan sampah organik
dengan sistem pengomposan. Kompos yang dihasilkan oleh setiap orang, badan usaha, instansi atau
perkantoran milik Pemerintah Daerah wajib digunakan untuk pemupukan
tanaman atau taman yang ada di lingkungan sekitar guna mendukung
program penghijauan dan/atau konservasi lingkungan. Walikota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengolahan dan
pemanfaatan sampah organik dengan sistem pengomposan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 38 TAHUN 2006 TENTANG KETENTUAN PENGELOLAAN DAN STRUKTUR TARIF PARKIR KHUSUS SAMARINDA CENTRAL PLAZA (SCP)
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pengelolaan dan Struktur Tarif Parkir Khusus Samarinda Central Plaza (SCP) sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi saat ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Pengelolaan dan Struktur Tarif Parkir Khusus Samarinda Central Plaza (SCP);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2016 Nomor 2); Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2015 Nomor 5); Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2016
tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Yang Menjadi Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2016 Nomor 3);
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 38 TAHUN 2006 TENTANG KETENTUAN PENGELOLAAN DAN STRUKTUR TARIF PARKIR KHUSUS SAMARINDA CENTRAL PLAZA (SCP).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai
penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan bersama ;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2019 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD
serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati
bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Samarinda Tahun Anggaran 2019;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Samarinda Tahun
Anggaran 2018 sejumlah Rp. 2.815.797.100.600,- (Dua Trilyun
Delapan Ratus Lima belas Milyar Tujuh Ratus Sembilan puluh
Tujuh Juta Seratus Ribu Ebam Ratus Rupiah) dengan rincian
sebagai berikut : 1. Pendapatan Daerah sebesar Rp. 2.815.797.100.600
2. Belanja Daerah sebesar Rp. 2.815.797.100.600. 3. Pembiayaan Netto Rp. 0, Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah Kota Samarinda
dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia
anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan
Perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan
realisasi anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Subtantif DI Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pendayagunaan arsip dan tercapainya ketertiban dan penyelamatan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban nasional di lingkungan pemerintah daerah serta menunjang tercapainya pelaksanaan penyusutan dan penyelamatan arsip dilingkungan Pemerintah Kota Samarinda perlu membuat Jadwal Retensi Arsip Substantif;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan telah diamanatkan Pemerintah Daerah wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Jadwal Retensi Arsip, pengesahan Jadwal Retensi Arsip disahkan dalam bentuk peraturan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820)
Pengaturan Jadwal Retensi Arsip Substantif di lingkungan Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk menjamin tertib administrasi prosedur pengajuan penetapan Jadwal Retensi Arsip Substantif. yang bertujuan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamat arsip. Penyusutan Arsip di lingkungan Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Unit Kearsipan sesuai dengan susunan organisasi. Arsip yang masih dipergunakan dalam pelaksanaan tugas retensinya dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan pimpinan unit organisasi. Pembiayaan pelaksanaan Jadwal Retensi Arsip Substantif dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENILAIAN KINERJA
UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
a.bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
dilakukan penilaian kinerja unit penyelenggara pelayanan
publik dilingkungan Pemerintah Kota Samarinda;
b. bahwa Peraturan Walikota Samarinda Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pedoman Penilaian Kepatuhan Terhadap Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Lingkungan
Pemerintah Kota Samarinda sudah tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan dan ketentuan peraturan perundangundangaan saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit
Penyelenggara Pelayanan Publik;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 96 Tahun 2012; PERMEN PAN & RB No. 17 Tahun 2017; PERDA No. 9 Tahun 2013.
Pedoman penilaian kinerja unit penyelenggara pelayanan publik merupakan
acuan untuk penilaian kinerja unit penyelenggara pelayanan publik di
lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Hasil penilaian kinerja unit penyelenggara pelayanan publik menjadi dasar
bagi Pemerintah Kota Samarinda untuk melakukan perbaikan tata kelola
pemerintah serta pemeringkatan, penghargaan dan sanksi kepada unit
penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
mencabut PERWALI No. 9 Tahun 2016
3 hlm. 12 lamp
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat dan mensinergikan
kegiatan gerakan masyarakat hidup sehat sebagai upaya
promotif dan preventif hidup sehat, guna meningkatkan
produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan
pelayanan kesehatan akibat penyakit;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor
1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dan
Pasal 9 huruf b Peraturan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup
Sehat, Bupati melaksanakan kegiatan yang mendukung
gerakan masyarakat hidup sehat yang didasarkan pada
kebijakan daerah dan Pemerintah Daerah menyusun dan
menetapkan kebijakan gerakan masyarakat hidup sehat di
wilayahnya dengan peraturan kepala daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENKES No. 2269/Menkes/Per/XI/2011; PERMEN PPN/KEPALA BAPPENAS No. 11 Tahun 2017; PERGUB No. 55 Tahun 2017.
Gerakan Masyarakat Hidup Sehat yang selanjutnya disebut GERMAS
adalah suatu tindakan yang sistematis dan terencana yang dilakukan
secara bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa dengan kesadaran,
kemauan dan kemampuan berperilaku sehat untuk meningkatkan
kualitas hidup. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan
dan kemampuan masyarakat untuk berperilaku sehat dalam upaya
meningkatkan kualitas hidup agar:
a. meningkatnya partisipasi dan peran serta masyarakat untuk hidup sehat;
b. meningkatnya produktivitas masyarakat; dan
c. mengurangi beban biaya kesehatan. Para Kepala Perangkat Daerah, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi
Profesi, di Daerah berkewajiban untuk:
a. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota ini
di wilayah kerjanya paling sedikit 6 (enam) bulan sekali; dan
b. melaporkan hasil pelaksanaan GERMAS kepada Asisten Pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Samarinda selaku ketua
harian paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) disertai dengan penjelasan dan dokumen pendukungnnya
kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh
ketentuan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan
bersama;
b. bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan
dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 yang
dijabarkan kedalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah serta prioritas dan plafon anggaran yang telah
disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 1 Tahun 2016.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 semula berjumlah
Rp. 2.331.271.753.589,- (dua trilyun tiga ratus tiga puluh satu milyar dua ratus
tujuh puluh satu juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh
sembilan rupiah) bertambah sejumlah Rp. 396.062.423.067,- (tiga ratus sembilan
puluh enam milyar enam puluh dua juta empat ratus dua puluh tiga ribu enam
puluh tujuh rupiah) sehingga menjadi Rp. 2.727.334.176.656,- (dua trilyun tujuh
ratus dua puluh tujuh milyar tiga ratus tiga puluh empat juta seratus tujuh puluh
enam ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan setelah Perubahan sebesar Rp. 2.542.658.336.409,00. 2. Belanja setelah Perubahan sebesar Rp.2.726.534.176.656,00. sehingga menghasilkan Defisit setelah Perubahan Rp. (183.875.840.247,00). 3. Pembiayaan Neto setelah Perubahan sebesar Rp.183.875.840.247,00
Sisa lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan Rp. 0,00. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang
belum tersedia anggarannya yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau
disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan statistik sektoral menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, yang pemanfaatannya terbatas untuk kebutuhan Pemerintah Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral Oleh Pemerintah Daerah, dimana statistik sektoral diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, secara mandiri atau melalui kerja sama daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral Oleh Pemerintah Daerah;
Sebagai pedoman penyelenggaran Statistik Sektoral di lingkungan Pemerintah Daerah Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan mengenai monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan Statistik Sektoral pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan secara sistematis dan komprehensif dengan melibatkan berbagai unsur yaitu Walidata, Perangkat Daerah dan berkoordinasi dengan BPS dalam rangka menghasilkan data Statistik Sektoral.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2018.
8 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat