Glosarium Peraturan

No Istilah Definisi
121 bank investasi/investment banking bank yang kegiatan utamanya menghimpun dan menyalurkan dana jangka panjang yang diperlukan oleh perusahaan dengan cara membeli, menjual, dan menjamin surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan; hingga sekarang jenis bank ini belum ada di Indonesia.
122 bank konsentrasi/concentration bank bank yang kegiatan operasionalnya lebih mengkhususkan diri pada nasabah/perusahaan besar; biasanya, bank tersebut merupakan bank utama yang melaksanakan kegiatan perbankan dan nasabah/perusahaan besar tersebut.
123 bank konsorsium/consortium bank bank yang pemegang sahamnya terdiri atas sekelompok bank; misalnya, BPD SI merupakan bank hasil konsorsium dari seluruh bank eks BPD se-Indonesia.
124 bank koperasi/cooperative bank bank yang berbentuk badan hukum koperasi; seperti halnya dengan koperasi, modal bank koperasi juga diperoleh dari simpanan wajib dan simpanan sukarela anggotanya.
125 bank koresponden/correspondent bank bank yang berdasarkan suatu perjanjian mempunyai hubungan dengan bank lain untuk saling memberikan jasa dan/atau melakukan transaksi untuk dan atas nama bank yang berkepentingan.
126 bank pelaksana/ordering bank bank yang menerima pesan atau instruksi dari nasabahnya untuk melaksanakan transaksi yang dipesankan atau diinstruksikan oleh nasabah bersangkutan.
127 bank pembayar cek/payer bank bank yang membayar cek; apabila cek tersebut dibayarkan pada bank lain, cek tersebut dikirim ke bank yang menerbitkan untuk dibayar atau diuangkan.
128 bank pembayar surat kredit berdokumen/paying bank bank yang ditetapkan oleh bank pembuka surat kredit berdokumen sebagai pihak tertarik atas wesel yang diajukan.
129 bank penagih/collecting bank bank yang melakukan inkaso langsung kepada pihak yang wajib membayar atau pihak tertagih.
130 bank pengonfirmasi/confirming bank bank yang mengonfirmasi dengan mengikatkan diri untuk membayar, mengaksep, atau mengambil alih surat-surat wesel yang ditarik.
131 bank responden/respondent bank bank yang secara tetap membeli cek, wesel, dan jasa lain dari bank koresponden termasuk membeli surat-surat berharga dan kliring penjualan surat-surat berharga.
132 bank sekunder/secundaire banken bank yang tidak menciptakan uang giral; yang tergolong sebagai bank sekunder, misalnya bank perkreditan rakyat.
133 bank sentral/central bank 1. bank dengan tugas pokok membantu pemerintah dalam mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah, memelihara cadangan devisa, mengawasi aktivitas perbankan, memelihara rekening perbankan guna meningkatkan taraf hidup rakyat; di Indonesia bank sentral adalah Bank Indonesia; 2. sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23D [vide: UU No. 1/2004, Pasal 1 angka 24].
134 bank statement/pernyataan kondisi keuangan bank pernyataan atau laporan mengenai kondisi suatu bank, misalnya neraca, perhitungan laba-rugi serta hal-hal lain yang menurut undang-undang harus dilaporkan secara berkala kepada pemegang otoritas moneter negara; istilah ini dapat diartikan pula sebagai laporan bank mengenai neraca keuangan nasabahnya yang dilaporkan berkala kepada yang bersangkutan.
135 bank syariah/islamic banking bank yang menggunakan sistem dan operasi perbankan berdasarkan prinsip Syariah Islam, yaitu mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang dituntun oleh Al Quran dan Al Hadis, dan mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang tidak dilarang oleh Al Quran dan Al Hadis.
136 bank terambil alih/bank take over/BTO bank yang manajemennya diambil alih oleh badan khusus seperti BPPN (IBRA) dengan menunjuk bank pendamping karena rasio modal (CAR) kurang dari persentase yang ditetapkan oleh BI, telah memperoleh bantuan likuiditas BI lebih dari jumlah tertentu dan selama jangka waktu tertentu tingkat kesehatannya tergolong tidak sehat; bank tersebut tetap beroperasi dengan pembatasan tertentu.
137 bank umum/commercial bank/c full service bank bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; bank komersial.
138 bankers letter of credit/surat kredit bank surat kredit yang dijamin oleh bank pembuka untuk dan atas nama pembeli yang akan membayar atau mengaksep surat wesel sesuai dengan ketentuan surat kredit.
139 bankrupt/pailit/bangkrut suatu keadaan debitur yang dinyatakan dengan putusan hakim bahwa ia dalam keadaan tidak mampu membayar utang-utangnya.
140 bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bantuan yang diberikan kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas dalam operasinya sehari-hari; kesulitan likuiditas ini dapat terjadi, antara lain, karena penarikan dana secara besar-besaran oleh nasabah sebagai dampak dan berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada dunia perbankan.
141 barang bukti benda yang diajukan dalam sidang pengadilan untuk menguatkan keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa untuk membuktikan kesalahan terdakwa.
142 barang kena pajak (BKP) 1. barang berwujud, gerak maupun tak gerak, yang dihasilkan oleh proses pengolahan (pabrikase); 2. barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN dan PPn BM.
143 barang milik daerah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
144 barang milik negara (BMN) semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
145 basis akrual basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat hak dan kewajiban itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
146 basis kas basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
147 batal - pembatalan kepailitan/discharge of bankrupt penetapan pengadilan untuk membatalkan proses kepailitan debitur dan membebaskan debitur dan tanggung jawab hukum atas kewajiban tertentu.
148 batal demi hukum/null and void sesuatu yang demi hukum tidak berlaku atau tidak sah, misalnya suatu perjanjian yang tidak memenuhi syarat obyektif yang ditentukan undang-undang sebagai syarat sahnya perjanjian (BW).
149 bayar atas unjuk/pay to bearer cek, wesel, atau instrumen pembayaran lain yang dapat dicairkan oleh pembawa warkat tanpa endosemen.
150 bea balik nama pajak atas penyerahan kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau kendaraan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam Badan Usaha.
Glosarium Pemeriksaan

Glosarium Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara, disusun untuk memenuhi kebutuhan para pelaksana pada Badan Pemeriksa Keuangan, agar dapat memahami berbagai istilah, pengertian dan ungkapan-ungkapan yang sering ditemukan dalam pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara atau komunikasi kedinasan, sehingga dalam pengungkapannya dalam laporan hasil pemeriksaan atau naskah dinas tidak menimbulkan multi tafsir yang dapat berdampak secara hukum.

Dalam menyusun Glosarium ini kami memanfaatkan berbagai sumber, yaitu Law dictionary, berbagai pengertian dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Peraturan Perundang-undangan sebagai Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Bidang Keuangan Negara atau Peraturan yang terkait lainnya, Peraturan BPK-RI, Panduan Manajemen Pemeriksaan BPK, Kumpulan Istilah Bidang Hukum terkait dengan pemeriksaan, Juklak/Juknis Pemeriksaan BPK, Wikipedia Ensiklopedia Bebas, Kamus Hukum, Terminologi Hukum, KUHAP, Kamus Istilah Keuangan dan Investasi, Kamus Besar Bahasa Indonesia, KUHPerdata, KUHD dan Glosarium IHPS, dimana dalam penulisan Glosarium kami sajikan sesuai dengan urutan alfabet untuk memudahkan dalam pencariannya.

Kami menyadari bahwa Glosarium ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karenanya saran dan masukan untuk kesempurnaan dan perbaikan Glosarium Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara sangat kami harapkan, semoga Glosarium ini dapat bermanfaat.