Glosarium Peraturan
No | Istilah | Definisi |
---|---|---|
31 | akuntabilitas | 1. kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif; 2. mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik; 3. pertanggungan jawab; 4. asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
32 | akuntan publik | akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa pemeriksaan dan terdaftar pada organisasi profesi. |
33 | akurat | ketepatan bukti yang digunakan dalam pemeriksaan. |
34 | alat bukti | apa saja yang menurut undang-undang dapat dipakai untuk membuktikan benar atau tidaknya sesuatu (tuduhan). |
35 | alat bukti yang sah | keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa [vide: UUNo. 8/1981]. |
36 | amandemen/addendum/adendum/tambahan/amendment | perubahan, yaitu perubahan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian pokok/peraturan perundang-undangan/konstitusi. |
37 | ammendements of the statutes/perubahan anggaran dasar | dalam hukum perusahaan berarti tindakan mengubah anggaran dasar suatu perseroan yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dalam bentuk akta notaris, serta harus mendapatkan persetujuan Menteri yang berwenang untuk kemudian didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. |
38 | amortization/ amortisatie (Bld | pernyataan tidak sah atau tidak berlaku lagi. |
39 | ampu - pengampu/guardian | orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang yang tidak mampu menangani urusannya, misalnya orang tua yang mewakili anak yang belum dewasa untuk mengurus kekayaan dan kepentingannya. |
40 | ampu - pengampuan/curate/curandus | pengurusan harta dan kepentingan seseorang oleh orang atau pihak lain yang ditunjuk oleh pengadilan karena orang tersebut mempunyai kelainan jiwa ataupun boros. |
41 | anak perusahaan/subsidiary company | perusahaan yang turut atau sepenuhnya dikendalikan oleh perusahaan lain karena sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahan lain tersebut; sin. perusahaan anak. |
42 | analogi/analogie/analogy | 1. menyamakan; menyamaratakan; membuat persamaan arti atau maksud berdasarkan perbandingan kata-kata, pengertian yang ada atau peristiwa (tindak pidana). 2. analogi positif : menyamakan dengan betul; analogi negatif (a contrario): menyamakan yang salah. |
43 | anggaran | pedoman tindakan yang akan dilaksanakan pemerintah meliputi rencana pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan yang diukur dalam satuan rupiah, yang disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis untuk satu periode. |
44 | anggota sindikasi/syndicate member | 1. anggota dari suatu kelompok investor (dalam hal ini adalah bank) yang membiayai suatu proyek 2. anggota dari suatu kelompok investor yang bertindak sebagai penjamin dalam penerbitan saham. |
45 | anjak - penganjak piutang/factor | pihak yang kegiatannya membeli piutang pihak lain dengan menanggung risiko tak terbayarnya utang. |
46 | anjak piutang/factoring | kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan atas transaksi perdagangan dalam atau luar negeri; perusahaan yang melakukan anjak piutang disebut perusahaan anjak piutang. |
47 | annul | mengakhiri, membatalkan. |
48 | annulment/pembatalan | pembatalan putusan pengadilan dikarenakan sebab-sebab tertentu sebagaimana ditentukan oleh undang-undang, misalnya karena ternyata pengadilan tersebut tak berwenang untuk memeriksa perkara. |
49 | anotasi/annotation/annotatie/verklarende/aantekeningen | suatu catatan singkat tentang penjelasan fakta dan putusan dalam suatu kasus, khususnya interpretasi dari segi hukum. |
50 | antara - perantara pemasaran/middleman | perantara yang menghubungkan produsen dan konsumen, atau pedagang besar dan konsumen; seringkali perantara tersebut mengambil risiko besar dengan memesan dan menyimpan barang sebelum mereka memperoleh kontrak penjualan, biasanya mereka membeli dengan jumlah besar dan menjual secara eceran; mereka juga menyetujui biaya distribusi dan laba antara harga pembelian dan penjualan, biasanya sampai dengan 5%. |
51 | anti dumping duty/bea anti dumping | aturan hukum yang disepakati oleh negara-negara anggota GATT yang menetapkan standar prosedural maupun substantif untuk mencegah tindakan dumping di negara-negara anggota GATT yang menandatangani aturan tersebut. |
52 | anti dumping tarrif/tarif anti dumping/bea masuk anti dumping | pungutan negara pengimpor yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian produsen lokal yang memproduksi produk serupa. |
53 | anti-trust/anti monopoli | kebijakan atau tindakan yang berusaha membatasi atau mencegah terjadinya situasi dan kondisi monopolis di sektor ekonomi dan/atau praktik curang. |
54 | Aparatur Sipil Negara (ASN) | Profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah [vide: UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 1 angka 1] |
55 | APBD | 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh DPRD; 2. suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD. |
56 | APBN | 1. rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR; 2. suatu rencana keuangan tahunan negara yang ditetapkan dengan undang-undang. |
57 | APBN-Perubahan | perubahan atas undang-undang APBN yang ditetapkan dalam undang-undang. |
58 | appraisal/appraisement/taxatie | taksiran nilai barang dalam perjanjian oleh pihak ketiga yang tidak memihak. |
59 | appraiser/penaksir/penakar | orang yang memiliki kemampuan secara profesional untuk menaksir/menghitung nilai atau harga atas suatu barang atau kerugian yang timbul akibat musnah/rusaknya suatu barang. |
60 | arbiter/arbitrator | seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh pengadilan negeri atau oleh lembaga arbitrase untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase. |
Glosarium Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara, disusun untuk memenuhi kebutuhan para pelaksana pada Badan Pemeriksa Keuangan, agar dapat memahami berbagai istilah, pengertian dan ungkapan-ungkapan yang sering ditemukan dalam pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara atau komunikasi kedinasan, sehingga dalam pengungkapannya dalam laporan hasil pemeriksaan atau naskah dinas tidak menimbulkan multi tafsir yang dapat berdampak secara hukum.
Dalam menyusun Glosarium ini kami memanfaatkan berbagai sumber, yaitu Law dictionary, berbagai pengertian dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Peraturan Perundang-undangan sebagai Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Bidang Keuangan Negara atau Peraturan yang terkait lainnya, Peraturan BPK-RI, Panduan Manajemen Pemeriksaan BPK, Kumpulan Istilah Bidang Hukum terkait dengan pemeriksaan, Juklak/Juknis Pemeriksaan BPK, Wikipedia Ensiklopedia Bebas, Kamus Hukum, Terminologi Hukum, KUHAP, Kamus Istilah Keuangan dan Investasi, Kamus Besar Bahasa Indonesia, KUHPerdata, KUHD dan Glosarium IHPS, dimana dalam penulisan Glosarium kami sajikan sesuai dengan urutan alfabet untuk memudahkan dalam pencariannya.
Kami menyadari bahwa Glosarium ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karenanya saran dan masukan untuk kesempurnaan dan perbaikan Glosarium Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara sangat kami harapkan, semoga Glosarium ini dapat bermanfaat.