Glosarium Peraturan

No Istilah Definisi
1 waarmerking pendaftaran akta-akta di bawah tangan pada notaris atau pejabat-pejabat tertentu untuk mengesahkan isi dan tanda tangan/sidik jari si pembuat akta tersebut.
2 waive melepaskan, memutuskan, membuang, menyerahkan hak atas atau tuntutan secara sukarela.
3 waiver orang yang melepaskan haknya.
4 waiver clause klausul pelepasan. Suatu klausul dalam asuransi pengangkutan laut yang menyatakan bahwa pihak mana pun terkait dalam pengangkutan laut dimungkinkan untuk mengambil langkah-langkah pengurangan resiko kerugian tanpa prasangka buruk.
5 wajib 1. kewajiban (obligations): tanggung jawab dan kewajiban debitur secara hukum untuk membayar atau melunasi utang pada saat jatuh tempo atau menyetujui untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dan hak kreditur secara hukum untuk memaksakan pelaksanaannya kepada debitur dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya (wanprestasi); 2. Kewajiban Bersyarat (contingent liability): kewajiban yang mungkin timbul akibat terjadinya kewajiban lain yang belum pasti; 3. kewajiban peka perubahan bunga (interest sensitive liabilities): penetapan suku bunga secara mengambang yang nilainya dipengaruhi oleh perubahan tingkat suku bunga pasar untuk instrumen penanaman jangka pendek; 4. kewajiban tak-terbatas (unlimited liability): kewajiban pemilik perusahaan perseorangan ataupun perusahaan badan hukum lain yang dijamin dengan seluruh harta perusahaan termasuk harta pribadinya; hal ini berbeda dengan kewajiban pemegang saham pada perseroan terbatas yang kerugiannya ditanggung hanya sebatas investasinya dalam perusahaan tersebut; 5. kewajiban utama (primary liabilities): kewajiban yang diprioritaskan pembayarannya di antara kewajiban lain; misalnya, pembayaran pajak yang terutang pada perusahaan yang dilikuidasi.
6 wajib pajak daerah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu.
7 wajib pajak/tax payer orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
8 wajib retribusi orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
9 waktu tenggang/days of grace penundaan pembayaran utang pokok ataupun bunga, biasanya antara 10 - 15 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran yang diperjanjikan; dalam masa tenggang tersebut tidak dikenakan penalti ataupun denda keterlambatan pembayaran; biasanya, masa tenggang yang diberikan oleh kreditur internasional seperti Bank Dunia atau IMF, diberikan dalam hitungan tahun.
10 wali/umum seseorang yang karena kedudukannya berwenang untuk bertindak terhadap dan atas nama orang lain.
11 wanprestasi suatu keadaan dimana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya.
12 waralaba format bisnis/business format franchise pemberian sebuah lisensi oleh seseorang kepada pihak lain, lisensi tersebut memberikan hak kepada penerima waralaba untuk berusaha dengan menggunakan merek dagang atau nama dagang pemberi waralaba dan untuk menggunakan keseluruhan paket yang terdiri dari seluruh elemen yang diperlukan untuk membuat seseorang yang sebelumnya belum dilatih menjadi terampil dalam bisnis dan untuk menjalankannya dengan bantuan yang terus-menerus atas dasar-dasar yang telah ditentukan sebelumnya.
13 waralaba/franchising perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan dan atau penjualan barang dan atau jasa.
14 waran/warrant 1. surat perintah dari pengadilan untuk menangkap, menyita atau menggeledah; 2. surat utang jangka pendek yang diterbitkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah untuk membayar utang, yang pembayaran kembalinya berasal dari sumber tertentu, misalnya surat utang yang diterbitkan dalam rangka mengantisipasi pendapatan pajak penghasilan atau pendapatan kas lainnya pada masa yang akan datang.
15 ward orang yang ada dalam pengawasan yang berwajib.
16 warehouse system kawasan berikat. Suatu kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah pabean Indonesia yang di dalamnya diberlakukan ketentuan-ketentuan khusus di bidang pabean, yaitu terhadap barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean atau dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan negara lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor, ekspor, atau re-ekspor [vide: PP No. 22/1986).
17 warehouse warrant surat kuasa untuk mengambil barang dari gudang.
18 warkat (item, document) surat yang dipergunakan dalam kegiatan perbankan, baik dalam lalu lintas uang maupun sebagai surat berharga, antara lain cek dan inkaso, yang menggambarkan dana yang belum diterima; kertas berisi keterangan mengenai suatu peristiwa untuk dipakai sebagai bukti, seperti warkat kliring, warkat inkaso, warkat dalam penyelesaian, kuitansi, dan kartu pegawai.
19 warkat ambang/float/warkat dalam penyelesaian wesel, cek, dan surat berharga lainnya yang sedang dalam proses penyelesaian.
20 warkat perusahaan dokumen tertulis yang bentuk dan penggunaannya ditetapkan menurut aturan tertentu dan merupakan bukti transaksi, misalnya cek, bilyet giro, surat perintah membayar, wesel, nota debet, dan nota kredit.
21 warrant/ subscription warrant/surat hak beli saham pelanggan 1. jenis sekuritas, biasanya diterbitkan bersama dengan obligasi atau saham preferen, yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli suatu jumlah proporsional saham biasa pada suatu harga yang telah dispesifikasikan, biasanya lebih tinggi daripada harga pasar saat diterbitkan, untuk masa satu tahun atau seterusnya; 2. sertifikat yang memberikan hak kepada pembawanya untuk membeli sekuritas, emas atau komoditas lain pada suatu tingkat harga, jangka waktu tertentu atau suatu saat pada masa yang akan datang, harga penawarannya, biasanya, di atas harga pasar yang berlaku; hal ini berlawanan dengan suatu penawaran surat berharga baru yang biasanya ditawarkan di bawah harga pasar; instrumen ini ditawarkan kepada masyarakat dalam bentuk yang dapat diperdagangkan secara bebas pada pasar modal.
22 warranted dijaminkan.
23 warrantee pemegang surat kuasa dari pengadilan.
24 warrantor orang yang memberi kuasa.
25 warranty pernyataan dalam kontrak bahwa jika satu pihak dirugikan akan mengadukan ke pengadilan.
26 wasiat (will) pesanan dari seseorang untuk menyisihkan sebagian dari harta bendanya untuk orang yang ditentukannya dan pelaksanaannya terjadi sesudah ia meninggal dunia; pernyataan tertulis mengenai kehendak seseorang tentang sesuatu yang harus dilakukan terhadap harta bendanya setelah ia meninggal dunia.
27 wawancara usaha/kegiatan untuk memperoleh keterangan dari orang yang memiliki atau diduga memiliki keterangan, tujuan wawancara adalah mengumpulkan informasi yang penting bagi pemeriksaan investigatif dan mengenai perilaku dari orang yang diwawancarai.
28 way bill dokumen pelayaran yang menyatakan muatan barang atau penumpang.
29 welfare state kesejahteraan rakyat yang diusahakan oleh negara : kesehatan, pendidikan, perumahan, dan sebagainya.
30 wesel antisipasi/anticipated acceptance wesel yang dibayarkan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran.