Glosarium Peraturan

No Istilah Definisi
1 safeguards/penyelamatan dalam perdagangan internasional antar negara berarti tindakan pemerintah suatu negara untuk mengamankan perekonomian nasionalnya yang terancam bahaya karena derasnya arus impor barang, sehingga mengalahkan dan membahayakan industri lokal yang memproduksi barang serupa; tindakan penyelamatan tersebut misalnya dengan menerapkan hambatan perdagangan sementara, atau penundaan untuk sementara pelaksanaan kewajibannya sesuai dengan prinsip dalam GATT.
2 saham aktif/active stock saham yang banyak diperdagangkan di bursa.
3 saham tak-aktif/inactive stock saham yang jarang diperjualbelikan; saham tersebut tidak likuid sehingga para investor cenderung tidak tertarik pada saham tersebut.
4 saham/stock surat bukti kepemilikan atau bagian modal suatu perseroan terbatas yang dapat diperjualbelikan, baik di dalam maupun di luar pasar modal yang merupakan klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan; memberikan hak atas deviden sesuai dengan bagian modal disetor seperti yang ditentukan dalam anggaran dasar perusahaan.
5 saldo sisa, selisih antara debit dan kredit.
6 sale and lease back/jual dan sewa kembali suatu perjanjian antara penjual dan pembeli dalam hal penjual setelah menjual barangnya kepada pembeli, kemudian bertindak sebagai penjual barang yang sama dan pihak pembeli yang menjadi pihak yang menyewakan.
7 sale tax pajak penjualan.
8 sales contract/kontrak jual beli perjanjian atau kontrak jual beli antara penjual dan pembeli mengenai suatu komoditi atau barang tertentu; sering disebut juga dengan istilah sales agreement.
9 sales invoice/faktur dagang formulir atau dokumen penagihan pembayaran atas pemesanan pembelian barang, tercantum di dalamnya jumlah satuan barang, nama atau jenis barang, harga dan ongkos pengiriman.
10 Satu Data Indonesia Kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk [vide: Perpres No.39/2019, Pasal 1 angka 1]
11 satuan kerja kuasa pengguna anggaran/pengguna barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada kementerian negara/lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
12 satuan kerja pengelola keuangan daerah (SKPKD) perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
13 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggungjawab kepada gubernur/bupati/walikota dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri dari sekretaris daerah, dinas daerah dan lembaga teknis daerah, kecamatan, desa, dan satuan polisi pamong praja sesuai dengan kebutuhan daerah.
14 saving clause/klausul pemisahan suatu klausul dalam suatu undang-undang atau suatu kontrak yang menyatakan bahwa apabila ada bagian dari undang-undang atau kontrak tersebut yang tidak sah, maka bagian lain dari undang-undang atau kontrak tersebut tetap sah; klausul yang menegaskan bahwa bagian tertentu dari suatu undang-undang atau kontrak akan tetap sah meskipun bagian lainnya dinyatakan tidak sah; klausul ini juga disebut severability or separability clause.
15 scriptum identatum surat-surat dokumen.
16 scriptum obligatorum surat kuasa.
17 seal/segel/materai/cap resmi tanda berupa logo atau simbol resmi dan sah yang melekat atau dilekatkan pada dokumen tertulis sebagai bukti keabsahan serta memberikan kekuatan hukum.
18 sebab alasan terjadi perbedaan antara kondisi nyata dengan kriteria yang seharusnya.
19 second mortgage pemegang harta hipotek, dihipotekkan lagi kepada orang lain.
20 secondary evidence bukti yang tidak berasal dari sumber pertama.
21 secured debt/utang dengan jaminan perjanjian utang piutang yang disertai dengan jaminan oleh debitur kepada kreditur; pinjaman atau utang yang dibebani atau diikat dengan hak tanggungan untuk menjamin pelunasannya.
22 secured loan/kredit berjaminan kredit atau perjanjian utang-piutang yang disertai dengan jaminan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur.
23 secured transaction/transaksi berjaminan transaksi atau perjanjian yang dilekati atau didukung dengan jaminan pemenuhan prestasi atau kewajiban dari debitur kepada kreditur.
24 securities/sekuritas/efek bukti utang-piutang atau bukti pemilikan modal yang dapat diperdagangkan, meliputi obligasi, saham, hipotik, aksep, promes, wesel, sertifikat deposito, dan konosemen, sekuritas kredit, waran, opsi.
25 security agreement/perjanjian jaminan atau tanggungan perjanjian asesor atau pelengkap terhadap perjanjian pokoknya yang berisi pemberian jaminan atas isi perjanjian pokok yang diberikan oleh debitur kepada kreditur.
26 seizure/perampasan tindakan pengambilalihan hak-hak milik pribadi atas suatu benda secara melawan hukum, biasanya ditujukan untuk tindakan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap individu.
27 sekuritas kepemilikan/equity securities surat berharga sebagai bukti kepemilikan yang dapat dipindahtangankan; surat berharga tersebut dapat berupa saham istimewa atau saham biasa.
28 sekuritas tertukarkan/convertible stock/convertible securities surat-surat berharga yang dapat ditunaikan dengan segera, atau surat berharga berbunga tetap yang dapat ditukar dengan saham biasa, berdasarkan perjanjian.
29 sekuritas/securities bukti utang piutang atau bukti pemilikan modal dalam bentuk surat berharga yang dapat diperdagangkan, misalnya obligasi, saham, hipotek, wesel, promes, sertifikat deposito, kupon, skrip, jaminan, right, dan opsi.
30 sekuritisasi/securitization pengonversian sekelompok piutang dalam jenis yang sama (biasanya kredit) menjadi surat berharga yang dapat diperdagangkan, meliputi piutang pokok dan bunga; kredit yang disekuritisasikan biasanya ialah kredit yang berkualitas tinggi yang dilakukan untuk meningkatkan pendapatan dan menurunkan tingkat risiko kredit; dengan konversi kredit dan piutang, bank dapat meningkatkan rasio modal dan menerbitkan kredit-kredit yang baru; surat berharga yang akan dijual oleh bank kepada investor dijamin oleh aset yang akan dikonversikan sehingga sering disebut sebagai sekuritas terdukung aset (asset backed securities).