1 |
rabat/rebate
|
jumlah yang dikembalikan sebagai potongan setelah harga dibayar penuh.
|
2 |
rahasia bank -- kerahasiaan bank/bank secrecy
|
segala sesuatu yang dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya; kewajiban bank untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
|
3 |
rahasia dagang
|
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
|
4 |
rahasia jabatan (pajak)
|
segala hal yang tidak boleh diceritakan lebih lanjut oleh pejabat atas apa yang diketahuinya dari wajib pajak atau pihak lain pada melakukan tugasnya (tentang kekayaan penghasilan, pekerjaan, produksi perusahaan, wajib pajak dan seterusnya) daripada yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.
|
5 |
rake-off
|
menggelapkan uang.
|
6 |
ranking of creditors
|
prioritas bagi para kreditur.
|
7 |
rapat pleno
|
rapat anggota komisi yudisial yang merupakan alat kelengkapan komisi yudisial baik untuk mengambil putusan maupun tidak mengambil putusan.
|
8 |
rapat umum
|
pertemuan terbuka yang dilaksanakan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
|
9 |
rapat umum pemegang saham
|
organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003).
|
10 |
rapat umum tahunan/annual general meeting
|
1. rapat yang lazimnya diadakan setiap tahun antara para pemegang saham, direksi, dan komisaris perusahaan yang telah diatur dalam anggaran dasar perusahaan; rapat itu bertujuan melaporkan hasil usaha tahun buku sebelumnya kepada para pemegang saham dan menentukan kebijakan perusahaan untuk tahun buku yang akan datang; 2. dalam hukum perusahaan, rapat yang diselenggarakan setahun sekali oleh para pemegang saham suatu perseroan.
|
11 |
rasio beban tetap terhadap penjualan/period costs to sales ratio
|
perbandingan antara beban tetap dan penjualan untuk menilai pengaruh beban terhadap rasio laba modal.
|
12 |
rasio cadangan terhadap aktiva produktif terklasifikasi/coverage ratio
|
nisbah atau rasio keuangan yang dihitung dengan membagi saldo akhir cadangan kerugian pinjaman dengan jumlah aktiva produktif terklasifikasi; nisbah keuangan ini bertujuan mengukur kemampuan bank untuk menyerap kerugian potensial yang berasal dari aktiva produktif terklasifikasi.
|
13 |
rasio cepat/acid test ratio/quick ratio
|
angka perbandingan antara jumlah uang kas, bank, piutang dagang, dan sekuritas yang mudah dijual terhadap jumlah utang lancar; rasio ini dipakai sebagai ukuran kemampuan perusahaan untuk membayar dengan segera utang lancarnya.
|
14 |
rasio harga terhadap pendapatan/price earning ratio
|
rasio harga suatu saham terhadap pendapatan per saham; perhitungan rasio ini menggunakan data pendapatan yang dilaporkan pada tahun terakhir atau penghasilan yang diproyeksikan untuk tahun yang akan datang.
|
15 |
rasio jumlah modal/total capital ratio
|
modal inti ditambah modal pelengkap dibagi rata-rata total aset.
|
16 |
rasio kas/cash ratio
|
perbandingan antara jumlah kas yang dimiliki oleh perusahaan dan jumlah kewajiban yang segera dapat ditagih; rasio ini digunakan untuk menilai tingkat likuiditas perusahaan.
|
17 |
rasio/ratio
|
perbandingan antara dua hal yang saling berhubungan, biasanya dalam bentuk angka; rasio, umumnya, digunakan untuk mengukur peringkat atau posisi keuangan suatu perusahaan dan analisis untuk pemberian kredit.
|
18 |
realestat/real estate/real property/real things
|
1. tanah dan semua bangunan fisik, termasuk semua benda yang melekat pada tanah tersebut, seperti gedung, pohon, dan pagar; 2. harta tak bergerak, tanah dan rumah.
|
19 |
realisasi
|
penggunaan secara nyata anggaran pemerintah yang telah diotorisasikan selama satu tahun fiskal untuk membayar hutang dan belanja dalam periode yang telah ditentukan. misalnya, realisasi anggaran.
|
20 |
reasuransi/pertanggungan ulang/reinsurance
|
1. suatu cara bagaimana pihak/penanggung pertama yang menanggung berbagai resiko dari tertanggung asli, mengalihkan atau menyebarkannya kembali kepada pihak lain dalam hal ini perusahaan-perusahaan reasuransi; 2. pertanggungan ulang sebagian atau seluruh risiko dari perusahaan asuransi kepada perusahaan asuransi lainnya berdasarkan perjanjian.
|
21 |
rebuc sic stantibus
|
1. doktrin hukum yang menegaskan bahwa jika menurut suatu perjanjian yang dibuat ternyata telah secara mendasar, maka perjanjian tersebut dapat dikatakan tidak berlaku lagi; 2. pada segi permasalahan; 3. Hukum Internasional: sesuatu masalah yang berakhir dengan perdamaian atau kesepakatan karena hal ihwalnya berubah.
|
22 |
recall
|
orang yang mencabut kontraknya dengan orang lain.
|
23 |
recapture
|
penerimaan kembali barang yang disita, pembayaran kelebihan pajak.
|
24 |
recapture clause
|
suatu klausula yang akan memberlakukan kembali hak dan kewajiban yang tercantum dalam perjanjian utang-piutang sebelum dilakukannya rescheduling atau restrukturisasi ulang.
|
25 |
receiver
|
pejabat kehakiman yang ditunjuk untuk memegang dan menguasai harta tetap dalam perkara, sebelum ada vonis.
|
26 |
reception
|
pengembalian orang yang ditahan atau barang yang disita.
|
27 |
recipient's tax
|
pajak pendapatan.
|
28 |
reciprocity/reciprositas
|
suatu keadaan timbal balik, biasanya berlaku dalam hubungan hukum ekonomi antar dua Negara dimana bila salah satu negara tersebut memberikan hak-hak istimewa terhadap warga negara dari negara lainnya, maka negara yang disebut terakhir ini juga harus memberikan hak-hak istimewa serupa.
|
29 |
recision
|
hak membatalkan kontrak karena kesalahan pihak partai lain.
|
30 |
reclaim
|
gugat balik, gugat ulang.
|