Glosarium Peraturan

No Istilah Definisi
1 nasabah debitur 1. nasabah debitur; 2. nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.
2 nasionalisasi/nationalization pengambilalihan dan pengaturan kepemilikan usaha yang dimiliki swasta oleh pemerintah untuk kepentingan negara yang pelaksanaannya ditetapkan oleh putusan pemerintah.
3 national bank system sistem perbankan nasional.
4 national income dapat - pendapatan nasional.
5 negative covenant/janji negatif suatu ketentuan dalam suatu perjanjian kerja atau perjanjian jual-beli dalam hal pihak pekerja atau penjual diikat dengan janji untuk tidak bersaing di suatu wilayah atau pasar yang sama.
6 negative pledge/janji pembatasan dalam hukum perusahaan berarti janji sebuah perusahaan untuk tidak melakukan penjaminan ulang yang hanya akan menguntungkan kreditor lain.
7 negative verification/verifikasi negatif rumusan suatu pasal dalam sebuah kontrak atau surat tagihan yang menyatakan bahwa setelah lewat waktu tertentu tak ada keberatan atau bantahan dari nasabah atau pihak yang dituju oleh surat tersebut, maka pernyataan atau fakta yang tertera dalam surat tersebut dianggap sebagai benar.
8 negligence/kelalaian/kealpaan kegagalan dalam melakukan suatu kewajiban yang sebenarnya dapat dilakukan oleh orang biasa atau oleh orang yang berhati-hati; atau melakukan sesuatu yang oleh orang yang berpikiran sehat dan hati-hati tidak akan dilakukan; ketidakhati-hatian, sembrono.
9 negotiating bank bank penegosiasi.
10 nepotisme setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
11 neraca laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah, yang meliputi aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
12 neraca awal neraca yang disusun pertama kali oleh pemerintah. Neraca Awal menunjukkan nilai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal neraca awal.
13 neraca konsolidasi/consolidated balance sheet neraca yang menggambarkan aktiva dan pasiva bersih secara keseluruhan dari induk beserta anak perusahaan.
14 neraca pembayaran transfer/balance of transfer payment ikhtisar yang menunjukkan selisih antara penerimaan dan pengeluaran devisa yang tidak merupakan hasil pemberian jasa, seperti sumbangan, kiriman uang untuk anak sekolah atau keluarga.
15 neraca pembayaran/balance of payment pencatatan secara sistematis semua transaksi ekonomi antara penduduk suatu negara dan penduduk negara lain yang menimbulkan pembayaran antar negara dalam jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun; suatu neraca pembayaran dikatakan surplus apabila terdapat kelebihan dana dan perdagangan dan investasi dibandingkan dengan kewajiban-kewajiban yang dibayarkan kepada negara lain; akibatnya, terjadi suatu apresiasi nilai mata uang negara tersebut terhadap nilai mata uang negara lain; sebaliknya, neraca pembayaran dikatakan defisit apabila terdapat kelebihan impor terhadap ekspor, suatu ketergantungan terhadap investor asing, dan terjadi penilaian terlalu tinggi terhadap mata uang negara tersebut (overvalued) negara yang mengalami neraca pembayaran defisit wajib menutupi defisit/kekurangan itu dengan mengekspor emas atau cadangan mata uang kuat (hardcurrency reserves), misalnya dollar AS, yang diterima sebagai alat pembayaran hutang luar negeri.
16 neraca perdagangan/balance of trade ikhtisar yang menunjukkan selisih antara nilai transaksi ekspor dan impor suatu negara dalam jangka waktu tertentu.
17 neraca/balanced sheet ikhtisar yang menggambarkan posisi harta, kewajiban, dan modal sendiri suatu badan usaha pada saat tertentu; disebut neraca karena kenyataannya terjadi keseimbangan antara harta di satu pihak dengan kewajiban dan modal di pihak lain.
18 net asset kekayaan bersih suatu organisasi, perusahaan atau perorangan setelah dikurangi dengan pembayaran seluruh kewajiban atau tagihan-tagihan dalam pajak.
19 net income penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha atau pekerjaan setelah dikurangi dengan semua biaya pengeluaran dan pajak.
20 nietig batal, menjadi gugur atau tidak berlaku lagi; batal dengan sendirinya.
21 nietigverklaring dinyatakan tidak berlaku, dinyatakan gugur; nultification.
22 nilai - penilaian tingkat kesehatan bank/bank rating penilaian berdasarkan pendekatan kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi dari perkembangan suatu bank, yaitu penilaian atas faktor-faktor permodalan, kualitas aktiva produktif manajemen, rentabilitas, dan likuiditas.
23 nilai buku/book value nilai aset perusahaan yang tertera pada catatan perakunan, umumnya tidak sama dengan nilai pasar; biasanya, yang dicatat adalah harga ketika aset tersebut dibeli; setiap tahun nilai aset tersebut dikurangi/didepresiasikan dan pengurangan nilai tersebut dibebankan pada pendapatan perusahaan; nilai buku adalah biaya dikurangi akumulasi depresiasi.
24 nilai intrinsik moneter nilai asli yang melekat pada fisiknya misalnya nilai emas yang terdapat pada uang logam emas.
25 nilai jaminan/collateral value nilai taksiran oleh bank terhadap barang jaminan yang diserahkan oleh debitur.
26 nilai jatuh tempo/materity value sejumlah uang yang harus dibayar pada saat jatuh tempo sesuai dengan persyaratan dalam perjanjian.
27 nilai kini bersih/net present value selisih antara nilai kini arus dana dan biaya investasi.
28 nilai kini/present value nilai sejumlah uang yang akan diperoleh pada waktu yang akan datang dikurangi jumlah bunga yang dihitung sejak saat dilakukan perhitungan/saat ini sampai dengan uang itu akan diperoleh kembali dengan tingkat suku bunga yang berlaku.
29 nilai kompensasi/value compensated pembelian atau penjualan valuta asing antara dua bank devisa dengan kedua belah pihak sepakat untuk menetapkan nilai mata uang yang akan dipertukarkan menurut harga tunai (spot) pada tanggal penyelesaian; hal itu mengurangi risiko kerugian atas transaksi penukaran tersebut karena pihak pembeli setuju untuk membayar selisih kurs yang terjadi, dengan catatan setiap bank sepakat untuk tidak melakukan pembayaran kepada pihak ketiga pada tanggal yang telah diperjanjikan; transaksi dagang ini biasanya ditegaskan dengan teleks.
30 nilai kredit bermasalah/value impaired kredit kepada debitur asing yang digolongkan sebagai kredit tak lancar karena debitur menunggak pembayaran bunga selama enam bulan atau lebih; kredit ini tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan menurut program restrukturisasi utang dan Dana Moneter Intemasional dan terdapat sedikit harapan untuk dipenuhinya dalam waktu singkat serta telah lebih dari setahun belum memenuhi persyaratan penjadwalan ulang utang atau hanya terdapat sedikit kemungkinan untuk memperbaiki kemampuan membayar kembali dalam waktu dekat.