1 |
maatschap
|
perseroan, persekutuan, maskapai, perserikatan.
|
2 |
makelaar
|
makelar, pedagang perantara, pialang; broker.
|
3 |
makelaar in effecten
|
pedagang perantara efek, makelar efek, pialang efek yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Menteri Keuangan [vide: SK. Menkeu RI No. 401/KMK.011/1979], yaitu : (1) harus badan hukum Indonesia yang berkedudukan di Indonesia; (2) lembaga keuangan bukan bank; (3) perorangan yang mempunyai keahlian dan/atau berpengalaman dalam perdagangan efek yang diselenggarakan oleh BAPEPAM.
|
4 |
malpractice
|
kealpaan profesi, malpraktek.
|
5 |
mampu - kemampuan aset/asset coverage
|
kemampuan aset perusahaan untuk membayar kembali utang dan kewajiban lain dari pendapatan yang diterima, yang tercermin dalam nisbah (rasio) aktiva terhadap utang jangka panjang.
|
6 |
mandatory
|
1. orang atau pemerintah yang mendapatkan amanat, pemangku amanat; mandataris; 2. bersifat perintah atau penugasan, wajib.
|
7 |
manifes/manifest
|
daftar muatan kapal yang diperlukan untuk pemeriksaan bea cukai.
|
8 |
mark down
|
penurunan harga jual suatu barang.
|
9 |
mark up
|
dalam konteks bisnis, hal ini menunjukkan terjadinya pembengkakan nilai atau harga proyek atau penggelembungan anggaran untuk mendapatkan pinjaman dari bank melebihi kebutuhan.
|
10 |
masa bebas pajak/tax holiday
|
perangsang investasi berupa pembebasan pajak perseroan dan/atau pajak dividen untuk jangka waktu tertentu (antara 2 sampai 6 tahun) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1967 dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1968.
|
11 |
masa tenggang/grace periode
|
kelonggaran waktu dalam pembayaran kembali angsuran pinjaman pokok dan/atau bunga yang disepakati oleh kedua pihak; masa tenggang ini diperkirakan cukup untuk mencapai tingkat produksi yang memungkinkan bagi dimulainya pembayaran sebagian pinjaman dan bunga tanpa berpengaruh pada modal kerja perusahaan.
|
12 |
mata uang/currency
|
uang beredar dalam bentuk uang kertas dan uang logam yang merupakan alat pembayaran yang sah.
|
13 |
matematis
|
hal-hal yang berkaitan dengan angka, seperti perhitungan dengan nilai.
|
14 |
materialitas
|
besarnya informasi akuntansi yang apabila terjadi penghilangan atau salah saji, dilihat dari keadaan yang melingkupinya, mungkin dapat mengubah atau mempengaruhi pertimbangan orang yang meletakkan kepercayaan atas informasi tersebut.
|
15 |
matrealitas
|
suatu kondisi tidak tersajikannya atau salah saji suatu informasi akan mempengaruhi keputusan atau penilaian pengguna yang dibuat atas dasar laporan keuangan. Matrealitas tergantung pada hakikat atau besarnya pos atau kesalahan yang dipertimbangkan dari keadaan khusus dimana kekurangan atau salah saji terjadi.
|
16 |
memorandum
|
1. catatan singkat untuk membantu mengingat suatu transaksi atau kejadian lain; 2. nota atau catatan diplomatik.
|
17 |
memorandum of understanding (MoU)
|
kesepakatan, surat pernyataan tentang saling pengertian yang biasa dikeluarkan setelah tercapainya kesepakatan antar dua pihak atau lebih mengenai sesuatu hal.
|
18 |
menteri/pimpinan lembaga
|
pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
|
19 |
merger
|
penggabungan atau peleburan dua atau lebih perusahaan secara bersama-sama.
|
20 |
merger bank/bank merger
|
penggabungan dua bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya dengan atau tanpa melikuidasi.
|
21 |
merger horisontal/horizontal merger
|
bentuk penggabungan dua atau lebih perusahaan, baik yang memproduksi barang maupun jasa menjadi satu perusahaan.
|
22 |
merk
|
merek, tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa [vide: UU No. 15/2001, Pasal 1 angka 1].
|
23 |
merk perusahaan/product mark
|
merek yang dilekatkan pada produk oleh produsennya.
|
24 |
Metadata
|
Informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data [vide: Perpres No.39/2019, Pasal 1 angka 7]
|
25 |
milik - kepemilikan tunggal/sole proprietorship
|
bentuk kepemilikan perusahaan yang secara mutlak dimiliki dan dikendalikan secara keseluruhan oleh satu orang; di Indonesia dikenal dengan perusahaan dalam bentuk firma atau CV; pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, kepemilikan tunggal atas suatu perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas dilarang.
|
26 |
milik - pemilik barang sewa/lessor
|
orang yang menjadi pemilik barang dalam perjanjian sewa beli (leasing).
|
27 |
milik - pemilik/proprietor
|
orang yang memiliki suatu usaha.
|
28 |
milik - pemilikan kembali/repossession
|
penyitaan atas agunan tambahan dalam rangka mengamankan suatu pinjaman jika debitur lalai melunasi kewajibannya; hal itu dilakukan apabila segala upaya penagihan telah gagal; namun, biasanya taksiran nilai agunan tambahan ditetapkan lebih rendah daripada nilai pasar sehingga debitur dapat menuntut kembali barang yang telah dijadikan agunan tambahan tersebut setelah melalui keputusan pengadilan.
|
29 |
misrepresentation
|
penyajian yang salah, memberikan penjelasan dengan data-data yang salah, untuk maksud yang kurang baik.
|
30 |
mitra aktif/active partner
|
peserta dalam persekutuan komanditer yang mempunyai wewenang kepengurusan dan bertanggung jawab secara tanggung renteng dengan kekayaan pribadi kepada pihak ketiga.
|