1 |
lalai
|
lengah; kurang hati-hati; tidak mengindahkan (kewajiban, pekerjaan, dsb).
|
2 |
landmeterskennis
|
surat keterangan pendaftaran tanah. (Stb. 1834 Nomor 27 dan Pasal 11 s/d 15 Stb. 1857 Nomor 3).
|
3 |
landreform
|
land = tanah ; reform = perbaikan; perubahan.
|
4 |
landreform
|
(arti luas), perencanaan persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta penggunaan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu secara berencana sesuai dengan daya kesanggupan dan kemampuannya.
|
5 |
landreform
|
(arti sempit), perombakan mengenai pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan pengusahaan tanah.
|
6 |
landrente
|
pajak bumi.
|
7 |
landsdomein
|
tanah milik negara.
|
8 |
laporan arus kas
|
laporan yang menggambarkan arus kas masuk dan keluar selama suatu periode, serta posisi kas pada tanggal pelaporan.
|
9 |
laporan BMN
|
laporan yang menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu periode serta mutasi BMN yang terjadi selama periode tersebut.
|
10 |
laporan hasil pemeriksaan (LHP)
|
Laporan tertulis mengenai hasil pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa dan disampaikan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
|
11 |
laporan keuangan
|
bentuk pertanggungjawaban sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara [vide: UU No. 15/2004, Pasal 1 angka 9].
|
12 |
laporan keuangan konsolidasian
|
suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan sehingga tersaji sebagai satu entitas tunggal.
|
13 |
laporan keuangan pemerintah pusat/daerah (LKPP/D)
|
laporan pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN/APBD yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
|
14 |
laporan realisasi anggaran (LRA)
|
Laporan yang menggambarkan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama satu periode pelaporan.
|
15 |
lastgeving
|
pemberian kuasa perjanjian dengan mana satu pihak memberi tugas kepada pihak lain untuk melakukan satu atau lebih tindak hukum guna pemberi kuasa dan atas nama pemberi kuasa, tugas mana diterima oleh yang diberi kuasa; pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan [vide: Pasal 1792 KUH Perdata].
|
16 |
laundering - money/Pencucian Uang
|
1. proses mengubah uang yang diperoleh dari tindakan yang melanggar hukum atau kriminal menjadi uang yang seolah-olah berasal dari tindakan yang sah, melalui saluran-saluran yang memang sah menurut hukum. misalnya, uang diperoleh dari perdagangan obat terlarang kemudian ditanamkan di bank sehingga menghasilkan perputaran uang yang seolah-olah bersih; 2. perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sehingga seolah-olah menjadi Harta Kekayaan yang sah [Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 23 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU]; 3. kejahatan yang dilakukan oleh perorangan atau korporasi dalam batas wilayah negara atau lintas batas wilayah negara berupa tindak pidana korupsi, penyuapan, penyelundupan, imigrasi, perbankan, perdagangan gelap narkotika dan psikotropika, perdagangan budak, wanita dan anak, perdagangan senjata gelap, penculikan, terorisme, pencurian, penggelapan, dan berbagai macam kejahatan kerah putih, dengan mengupayakan agar harta kekayaan yang diperoleh dari kejahatan tersebut masuk ke dalam sistem perbankan agar tidak dilacak.
|
17 |
law enforcement (sanksi hukum)
|
pelaksanaan kontra prestasi yang berakibat kerugian bagi para pelanggar ketentuan perundangan yang ada dan diputuskan pada tingkat pengadilan, baik berupa denda (tilang) maupun pembekuan kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas industri yang sedang dilaksanakan.
|
18 |
lease/sewa menyewa
|
1. kontrak antara pemilik barang dengan penyewa dimana pemilik memberikan kepada penyewa hak untuk menguasai dan menggunakan benda tersebut dalam jangka waktu tertentu dan dengan harga tertentu; 2. suatu persetujuan atas dasar kontrak penggunaan aktiva tak bergerak seperti tanah, mesin, gedung, dimana pemilik aktiva (lessor) menginginkan pihak lain (lease) untuk menggunakan jasa dari aktiva tersebut selama periode tertentu sedang hak atas aktiva tetap pada lessor.
|
19 |
lease-purchase agreement/perjanjian sewa guna
|
kontrak sewa menyewa namun disertai ketentuan bahwa penyewa berhak untuk membeli benda yang disewanya itu di akhir masa kontrak dengan harga khusus.
|
20 |
leasing (kredit barang)
|
suatu perjanjian dimana lessor (pihak yang menyewakan) menyewakan suatu perangkat alat perusahaan (mesin-mesin) termasuk service, pemeliharaan dan lain-lain kepada lessee (penyewa) untuk suatu jangka waktu tertentu.
|
21 |
leencontract
|
surat hutang piutang.
|
22 |
legaal
|
sah, menurut ketentuan undang-undang; dibenarkan menurut hukum, resmi, sesuai peraturan.
|
23 |
legal audit
|
pemeriksaan ke dalam perusahaan tersebut terhadap segala kegiatan dan dokumentasi yang berkenaan dengan hukum; pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa keuangan ekstern misalnya oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
|
24 |
legal hazard
|
keadaan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan kemungkinan kerugian itu bertambah besar.
|
25 |
legal obligation
|
kewajiban hukum, perikatan; kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang timbul dari suatu perjanjian atau dari undang-undang; kewajiban yang telah ditetapkan oleh undang-undang, misalnya : Pajak.
|
26 |
legal opinion
|
suatu pendapat dari segi hukum yang diberikan oleh seorang atau lebih ahli hukum mengenai suatu hal yang didasarkan pada dokumen-dokumen hukum dan penjelasan-penjelasan lainnya mengenai hal tersebut; pendapat hukum.
|
27 |
legal owner
|
pemilik sah menurut hukum; subyek hukum yang menurut undang-undang dinyatakan sebagai pemilik sah atas suatu benda atau atas suatu hak.
|
28 |
legal reasoning
|
alasan-alasan hukum yang dipakai dalam rangka membuat keputusan hukum yang meliputi setting ketika putusan hukum dibuat, proses reasoning dan filosofi hukum (judicial philosophies).
|
29 |
legally binding agreement
|
persetujuan yang mengikat secara hukum; suatu perjanjian atau kontrak yang telah memenuhi semua unsur bagi sahnya perjanjian, dan atau telah dibuat sesuai dengan persyaratan formal sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan, sehingga dengan demikian kontrak itu mempunyai akibat hukum bagi para pihak yang membuatnya.
|
30 |
legally binding agreement/persetujuan yang mengikat secara hukum
|
suatu perjanjian atau kontrak yang telah memenuhi semua unsur bagi sahnya perjanjian, dan atau telah dibuat sesuai dengan persyaratan formal sebagaimana ditentukan dalam perundangundangan, sehingga dengan demikian kontrak itu mempunyai akibat hukum bagi para pihak yang membuatnya.
|