1 |
H.I.R (Herziene Indonesische Reglement)
|
H.I.R itu berasal dari I.R. atau INLANDSCHE REGLEMENT yang dimuat dalam Stbl thn 1848 – no. 16 jo 57.
|
2 |
hak (ind)/Cedent (bld)/ Assignor (ing)
|
yang memindahkan hak; Cessionaris (bld)/Cessionary; Abandonee (ing), - yang menerima hak.
|
3 |
hak alih bayar/recourse
|
hak seorang pemegang surat berharga untuk memaksa pengendos sebelumnya atas suatu warkat untuk memenuhi kewajibannya berupa pembayaran jika penerbit warkat cedera janji.
|
4 |
hak atas kekayaan intelektual (HAKI)
|
biasa juga disebut hak milik intelektual, mencakup hak cipta (copy right), hak paten (patent) dan merk dagang (trademark). karya-karya intelektual tersebut merupakan gagasan asli yang dihasilkan oleh, umpamanya, industri fotografi, industri ilmiah, industri komputer dan piranti lunak, industri elektronik, industri kendaraan bermotor termasuk cadangannya, industri huburan seperti buku, film, rekaman suara dan video, industri kimia serta industri farmasi. tanpa pengakuan atas hak ini, para pemilik hak karya intelektual dirugikan oleh perbanyakan atau peniruan karya-karya cipta mereka yang dilakukan tanpa meminta ijin dan tanpa pembayaran biaya lisensi serta royalti (uang jasa) pada mereka.
|
5 |
hak atas merek
|
hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut, atau memberi ijin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
|
6 |
hak atas tanah
|
hak yang memberikan kewenangan untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada di atasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang berhubungan dengan penggunaan tanah itu.
|
7 |
hak beheer
|
hak yang tanahnya selain dipergunakan untuk kepentingan instansi yang bersangkutan, dimaksudkan juga untuk dapat diberikan dengan sesuatu hak kepada pihak ketiga.
|
8 |
hak beli kembali/pre-emption
|
hak penjual untuk membeli kembali barang yang telah dijualnya dengan didahulukan daripada calon pembeli lain apabila barang tersebut akan dijual lagi.
|
9 |
hak cipta/copy right (ing)
|
hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; para penulis (pengarang) dan pencipta seni lainnya hak-hak cipta mereka dilindungi oleh undang-undang; manakala seseorang (pihak lain) menjiplak, mengintip atau mencuri hak cipta orang lain tersebut atas perbuatannya itu merupakan kejahatan atau tindak pidana yang dapat dituntut (KUHP Psl.380).
|
10 |
hak derivatif/derivative right
|
hak yang diberikan atau dimiliki oleh pemegang saham minoritas agar dapat melakukan tindakan tertentu dalam menjaga atau mewakili perseroan terhadap tindakan organ lainnya dalam perseroan bila kepentingan perseroan dirugikan.
|
11 |
hak gadai/lien
|
hak kreditur atas harta tertentu sebagai jaminan piutangnya; misalnya, sebuah rumah yang diikat dengan hak tanggungan, apabila tidak dibayar tepat pada waktunya, maka rumah yang dijaminkan bisa dieksekusi untuk melunasi utangnya.
|
12 |
hak guna bangunan
|
hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
|
13 |
hak guna usaha
|
hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu paling lama 25 tahun guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan, dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun.
|
14 |
hak jaminan
|
memberi kepada yang berhak/kreditor hak didahulukan untuk mengambil pelunasan dari hasil penjualan barang yang dibebani, seperti gadai, hipotek, credietverband, hak tanggungan atas tanah, hak fiducia, dan lain-lain.
|
15 |
hak kebendaan/zakelijkrec
|
hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapa pun, misalnya hak milik, hak hipotek, dan hak jaminan utang.
|
16 |
hak memungut hasil
|
hak untuk menarik (memungut) hasil dari benda orang lain, seolah-olah benda itu miliknya sendiri, dengan kewajiban untuk menjaga benda tersebut tetap dalam keadaan seperti semula.
|
17 |
hak menikmati hasil/usufruct
|
hak memakai dan menikmati hasil suatu benda milik orang lain tanpa hak untuk memilikinya.
|
18 |
hak mutlak/absolute title
|
hak tertinggi yang dapat diperoleh melalui pendaftaran hak, misalnya melalui pendaftaran tanah. hak ini bersifat mutlak sehingga tidak dapat dicabut oleh pihak mana pun; di Indonesia hak atas tanah berfungsi sosial.
|
19 |
hak oktroi/paten/patent
|
hak kepemilikan yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atas apa yang diciptakan disertai dengan perlindungan hukum terhadap kemungkinan timbulnya pemalsuan oleh pihak lain.
|
20 |
hak pakai
|
hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan undangundang.
|
21 |
hak pengelolaan
|
hak yang khusus untuk keperluan pengembangan dan pembangunan kawasan industri, pembangunan perumahan pada umumnya serta proyek-proyek pemerintah pusat/daerah yang khusus diberikan kepada badan-badan hukum yang modalnya sebagian/seluruhnya milik negara.
|
22 |
hak pensiun/vested
|
hak untuk memperoleh manfaat pensiun karyawan yang harus dibayarkan dan tidak diadakan penundaan atas hak tersebut apabila karyawan telah memenuhi jangka waktu minimum untuk menerima hak dimaksud.
|
23 |
hak perseorangan/persoonlijk recht
|
hak yang memberikan kekuasaan kepada perseorangan untuk menuntut atau menagih pihak tertentu atas haknya, misalnya hak piutang dan hak sewa.
|
24 |
hak regres/recht van regres
|
hak pemegang surat wesel/cek/surat sanggup untuk menagih penarik/endosan/avalis guna mendapat pembayaran jika pihak tertarik menolak melakukan pembayaran.
|
25 |
hak retensi
|
hak menahan atas sesuatu barang yang dijaminkan atau dipakai sebagai jaminan karena piutangnya belum dibayar (dilunasi).
|
26 |
hak sewa
|
hak atas tanah milik orang lain yang diperoleh berdasarkan perjanjian untuk keperluan bangunan selama jangka waktu tertentu dengan membayar uang sewa; hak untuk menikmati barang milik orang lain selama jangka waktu tertentu dengan kewajiban membayar uang sewa dan memelihara dengan sebaik-baiknya.
|
27 |
hak subrogasi/subrogatie
|
hak untuk melakukan penggantian kreditor oleh pihak ketiga yang melunasi utang debitur; pergantian penagih.
|
28 |
hak substitusi/substitutie recht
|
hak yang diberikan kepada seorang pemegang kuasa dalam menangani suatu perkara untuk menunjuk pihak lain sebagai penggantinya apabila pemegang kuasa tersebut berhalangan untuk beracara di pengadilan.
|
29 |
hak tanggungan/hypothecation
|
penjaminan atas barang tidak bergerak dan/atau kapal berukuran tertentu serta barang-barang yang ditentukan oleh pemerintah yang diberikan debitur kepada kreditur untuk jaminan utangnya; penjaminan dibuktikan dengan akta pembebanan hak tanggungan (APHT).
|
30 |
hak tuntut/chose in action
|
hak untuk menuntut suatu pemenuhan kewajiban atau pemilikan atas barang atau uang berdasarkan perikatan tertentu, seperti hak paten dan hak cipta; hak tuntut digolongkan sebagai barang bergerak yang tidak berwujud.
|