Glosarium Peraturan

No Istilah Definisi
1 efek surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
2 efektif ketercapaian hasil sesuai dengan program yang telah ditentukan; berhasil guna.
3 efisien mampu mempergunakan waktu dan biaya secara tepat untuk memperoleh hasil yang diharapkan.
4 eigendom hak yang dimiliki oleh seseorang dimana dengan hak tersebut orang itu dapat berbuat apa saja dengan benda yang dimilikinya (hak yang paling luas).
5 ekonomis (kehematan) mampu meminimumkan pengeluaran uang, pemakaian barang, dan penggunaan waktu untuk sebuah aktifitas dengan memperhatikan kualitas yang memadai.
6 eksekusi pelaksanaan terhadap suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
7 eksekusi langsung/parate execu tie pelaksanaan eksekusi menurut perjanjian yang dilakukan tanpa melalui putusan pengadilan.
8 eksekutor pelaksana putusan pengadilan, dalam perkara perdata menjadi kewenangan ketua Pengadilan Negeri dan dalam perkara pidana menjadi kewenangan Jaksa [HIR dan UU No. 16/ 2004].
9 eksepsi dilatoir eksepsi yang menyatakan, bahwa gugatan penggugat belum dapat dikabulkan, misalnya oleh karena penggugat telah memberikan penundaan pembayaran.
10 eksepsi materiil eksepsi yang didasarkan atas tidak dipenuhi ketentuan hukum perdata materil dalam suatu gugatan.
11 eksepsi mengenai kekuasaan relatif eksepsi yang menyatakan, bahwa Pengadilan Negeri tertentu adalah tidak berkuasa mengadili perkara tertentu.
12 eksepsi peremptoir eksepsi yang menghalangi dikabulkannya gugatan, misalnya oleh karena gugatan telah diajukan lampau waktu, dengan lain perkataan telah kadaluarsa, atau bahwa utang yang menjadi dasar gugatan telah dihapuskan.
13 eksepsi prosesuil/prosesil eksepsi yang didasarkan atas tidak dipenuhinya ketentuan hukum perdata formil dalam suatu gugatan.
14 eksepsi/exceptie keberatan atau tangkisan atas suatu gugatan atau dakwaan oleh tergugat atau terdakwa dengan pemintaan gugatan/dakwaan tersebut tidak dapat diterima atau dinyatakan batal demi hukum.
15 ekuitas dana kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dengan kewajiban pemerintah.
16 ekuitas/equity 1. dalam arti luas sumber permodalan dari suatu perusahaan, baik yang berasal dari pemilik maupun kreditor. Sumber daya ini digunakan untuk membeli aktiva-aktiva, dengan demikian baik pemilik maupun kreditor berhak atas kekayaan perusahaan; 2. dalam arti sempit modal sendiri, yaitu selisih antara total aktiva dikurangi total pasiva. modal sendiri perusahaan terdiri dari modal saham, laba yang ditahan dan lain-lain.
17 embargo/embargo larangan yang dikeluarkan pemerintah untuk melakukan impor atau ekspor barang tertentu ke negara lain dalam rangka kebijakan yang berkaitan dengan politik, ekonomi, ataupun kebijakan lain.
18 emisi/issue penerbitan surat berharga untuk dijual oleh suatu perusahaan kepada umum.
19 emiten/emitten perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal, baik dengan menerbitkan saham atau obligasi dan menjualnya secara umum kepada masyarakat; perusahaan yang mencatatkan sahamnya dan diperdagangkan di bursa saham juga disebut emitten.
20 endos - terendos/endorsee pihak yang menerima hak karena endosemen.
21 endosemen bank/bank endorsement pembubuhan tanda pengesahan oleh bank, biasanya di bagian belakang surat berharga, yang mengikat bank tersebut untuk bertanggung jawab atas pembayaran surat berharga apabila penerbit surat berharga tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo; sin. pengesahan bank.
22 endosemen bersyarat/qualified endorsement endosemen yang mentransfer kepemilikan atas instrumen yang dinegosiasikan kepada pihak yang ditunjuk di dalam endosemen.
23 endosemen pinjam nama/accommodation endorsement endosemen yang dilakukan endosan dengan sekadar mengizinkan penggunaan namanya untuk membantu pihak lain memperoleh dana melalui penjualan surat wesel; walaupun tidak berkepentingan atas surat wesel tersebut, endosan tetap bertanggung jawab menurut hukum.
24 endosemen tanpa hak regres/endorsement without recourse.- absolute endorsement endosemen dengan catatan tanpa regres; endosemen semacam ini tidak mengikat endosan atas pembayaran surat order.
25 endosemen tanpa nama/endorsement in blank endorsement endosemen tanpa menyebut pihak tertentu kepada siapa hak tersebut dialihkan.
26 endosemen/endorsement pengalihan hak kepada orang lain atas surat berharga yang dapat dialihkan (negotiable instrument), misalnya cek, wesel dengan cara membubuhkan nama dan tanda tangan di halaman belakang surat berharga tersebut.
27 entitas kesatuan unit badan atau lembaga (satuan yang berwujud) yang menerima dan mengelola anggaran dari Pemerintah dan mempertanggungjawabkan anggaran tersebut. misalnya, Kesekretariatan Jenderal, Kementerian Negara/Lembaga, LPND, BUMN/BUMD, Komisi Negara, Bank Indonesia, Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota).
28 entitas akuntansi unit pemerintah pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelanggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
29 entitas pelaporan unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
30 equity/ekuiti istilah ini mempunyai arti bermacam-macam, dalam hukum perusahaan berarti modal saham yang diterbitkan perusahaan bersangkutan; dalam hukum secara umum, berarti ketakberpihakan, adil, tak berat sebelah; hukum alam; dalam tradisi hukum Common Law, berarti ajaran dan prinsip hukum yang berkembang sejajar dengan tradisi hukum kebiasaan dan perundang-undangan.