1 |
cacat tersembunyi/latent defect
|
suatu cacat atau kerusakan pada suatu benda yang tak terlihat secara jelas atau seketika ditemukan; cacat yang tidak tampak oleh pembeli melalui pemeriksaan yang wajar.
|
2 |
cacat yang jelas/patent defect
|
cacat yang tampak jelas oleh pembeli melalui pemeriksaan yang wajar.
|
3 |
cakupan pemeriksaan
|
bagian/lingkup dari realisasi anggaran yang diperiksa.
|
4 |
CAMIS
|
Computerized Audit Management Information System atau program aplikasi komputer yang terintegrasi dengan perencanaan anggaran dan perencanaan pemeriksaan.
|
5 |
Capital
|
jumlah kekayaan atau modal yang dapat digunakan untuk suatu kegiatan usaha atau produksi.
|
6 |
capital account
|
rekening modal, neraca modal atau rekening atas nama seseorang yang menunjukkan jumlah modal yang ditanamkan dalam suatu perusahaan.
|
7 |
capital adequacy ratio (CAR)
|
rasio kecukupan modal, yaitu rasio antara modal dengan asset tertimbang menurut resiko atau Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM).
|
8 |
capital asset
|
asset yang dimiliki dalam bentuk uang atau asset dalam bentuk lain yang segera cepat dijadikan uang.
|
9 |
capital expenditure
|
pengeluaran untuk membeli barang modal, jumlah yang dibayarkan untuk sesuatu barang modal tetap.
|
10 |
capital gain
|
bertambahnya nilai asset modal seperti gedung, tanah, atau saham perusahaan, biasanya direalisasikan dalam bentuk uang jika asset-aset tersebut dijual. Biasanya hal ini terjadi karena adanya perubahan permintaan dan penawaran atas asset bersangkutan atau inflasi.
|
11 |
catatan atas laporan keuangan (CaLK)
|
1. penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas, catatan atas laporan keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian Laporan Keuangan yang wajar; 2. laporan yang menyajukan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisa atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas dalam rangka pengungkapan yang memadai.
|
12 |
cedera janji/default
|
kegagalan atau kelalaian debitur untuk membayar kewajiban keuangannya kepada kreditur pada saat jatuh tempo; misalnya, kegagalan debitur membayar utang pokok dan bunga pada saat yang ditentukan.
|
13 |
cegah risiko/hedge/hedging
|
cara atau teknik untuk menghindari risiko yang timbul akibat adanya fluktuasi harga di pasar dalam kaitannya dengan transaksi jual beli komoditas, sekuritas, atau valuta; misalnya, dalam perjanjian pinjam-meminjam dalam bentuk valuta asing diperjanjikan bahwa pembayaran kembali dilakukan dengan kurs yang disepakati; apabila kurs berubah pada saat hari pengembalian pinjaman, pembayaran tetap menggunakan kurs yang telah diperjanjikan; sin. lindung nilai; pencagaran.
|
14 |
cek atas bawa/bearer cheque
|
cek yang mencantumkan atau tidak mencantumkan nama penerima pembayaran disertai klausul atau kepada pembawa; cek ini dipindahtangankan dengan menyerahkan begitu saja.
|
15 |
cek fisik
|
prosedur peninjauan langsung untuk memeriksa apakah keterangan lisan dan tertulis terperiksa sesuai dengan kenyataan.
|
16 |
cek mundur/post-dated cheque
|
cek yang mencantumkan tanggal penarikannya pada masa mendatang; cek tersebut tidak boleh dibayarkan oleh bank sebelum tanggal yang tercantum tiba.
|
17 |
cek order/order cheque
|
cek yang memuat nama penerima pembayaran, dengan atau tanpa mencantumkan klausul “kepada order”; cek ini dapat dipindahtangankan dengan cara endosemen.
|
18 |
cek/check
|
1. tanda berupa coretan atau yang serupa pada sesuatu yang menyatakan bahwa sesuatu itu telah diverifikasi; 2. perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk.
|
19 |
celah hukum/loopholes
|
celah yang terdapat dalam ketentuan atau peraturan yang isinya masih belum sepenuhnya dapat mengantisipasi segala kemungkinan terjadinya tindakan untuk menghindari maksud dari ketentuan tersebut tanpa melanggar materi ketentuannya.
|
20 |
cenderung/kecenderungan
|
hal lebih menyukai atau kelebihsukaan dan keinginan yang kuat untuk berbuat sesuatu dengan atau memilih sesuatu berdasarkan kehendak hati; kencederungan dapat diukur dengan keberpihakan dan kecondongan pada sesuatu perbuatan dan tindakan atau mengarah kepada.....; kecenderungan menghilangkan bukti, kecenderungan manipulasi.
|
21 |
certificate of deposit/sertifikat deposito
|
surat bukti simpanan uang pada bank atas penunjukan dengan jangka waktu dan bunga tertentu yang dapat diperjual-belikan.
|
22 |
cerukan/overdraft
|
jumlah penarikan yang melebihi dana yang tersedia pada akun giro; rekening negatif yang disebabkan oleh nasabah yang menulis cek yang melebihi jumlah dana yang ada di rekeningnya; sesuai dengan ketentuan, penarikan yang melebihi dana merupakan suatu utang sehingga dapat dilaporkan sebagai suatu ekspansi kredit; bank tidak diwajibkan untuk memberikan cerukan; walaupun demikian, mereka sering membuat pengecualian bagi para nasabah yang mempunyai hubungan baik; nasabah bank yang memperoleh fasilitas cerukan dapat menarik dana atau cek sejumlah yang diperlukan setiap waktu tanpa khawatir ceknya ditolak atau mereka harus membayar denda cerukan.
|
23 |
cessie
|
cara untuk menyerahkan piutang atas nama dan kebendaan tak berwujud lainnya; penyerahan piutang seperti ini harus dilakukan dengan membuat akta, baik akta autentik maupun akta di bawah tangan yang menegaskan pengalihan hak tersebut dari kreditur kepada pihak ketiga; pengalihan ini harus disetujui oleh debitur.
|
24 |
choice of law/pilihan hukum
|
perbuatan hukum yang dilakukan seseorang berupa memilih sistem hukum asing sebagai hukum yang berlaku baginya yang berbeda dengan sistem hukumnya sendiri. perbuatan hukum ini umumnya terjadi dalam peristiwa hukum perselisihan, utamanya hukum antar golongan dan hukum perdata internasional. suatu klausul dalam kontrak hukum perdata internasional yang menyatakan bahwa para pihak sepakat untuk memilih sistem hukum negara tertentu sebagai hukum yang berlaku terhadap kontrak mereka itu.
|
25 |
civil code/kitab undang-undang hukum perdata
|
kodifikasi atau himpunan asas dan kaidah hukum yang disusun secara sistematis yang mengatur masalah hukum di bidang hukum perdata, terdiri dari empat bagian yaitu tentang perorangan, kebendaan, perikatan, serta bukti dan daluwarsa.
|
26 |
codification/kodifikasi
|
proses pengumpulan dan penyusunan peraturan perundang-undangan secara sistematis, biasanya berdasarkan materi atau subjek tertentu dari bidang hukum.
|
27 |
collateral
|
aktiva yang dijanjikan kepada pemberi pinjaman sampai suatu pinjaman dibayar kembali. bila peminjam gagal menepati pembayarannya, pemberi pinjaman menurut hukum mempunyai hak untuk menyita jaminan dan menjualnya untuk melunasi hutang.
|
28 |
collection/inkaso
|
penagihan kepada tertagih berdasarkan suatu surat berharga pengakuan utang untuk kepentingan dan atas risiko pihak yang mempunyai tagihan.
|
29 |
commercial papers
|
berbagai jenis surat dan kertas berharga misalnya, saham, obligasi, sertifikat bank, cek tanda deposito, dan sebagainya. istilah tersebut merupakan singkat yang sering digunakan oleh perusahaan industri.
|
30 |
commissioners/komisaris
|
organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero [vide: UU No. 19/2003].
|