1 |
badan hukum milik negara/BHMN
|
badan hukum yang dimiliki oleh Negara yang bertanggung jawab mengurus, mengelola lembaga-lembaga nirlaba, seperti universitas/sekolah tinggi/institute/akademi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta mengembangkan pendidikan di bidang disiplin ilmu pendidikan, pendidikan disiplin ilmu dan disiplin lain.
|
2 |
badan hukum/legal entity
|
badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang, yaitu memegang hak dan menanggung kewajiban.
|
3 |
badan layanan umum (BLU)
|
unit kerja pada departemen/lembaga atau satuan kerja pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan layanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
|
4 |
badan layanan umum daerah (BLUD)
|
SKPD/unit kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
|
5 |
badan pemeriksa keuangan/BPK
|
1. lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara [vide: UU No. 15/2006, Pasal 2].
|
6 |
badan usaha milik negara/BUMN
|
badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan [vide UU No. 19/2003].
|
7 |
badan usaha/entity
|
istilah yang lazimnya diartikan sebagai organisasi perusahaan baik yang berstatus badan hukum maupun bukan badan hukum.
|
8 |
bagan perkiraan standar (BPS)
|
daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta pembukuan dan pelaporan keuangan pemerintah.
|
9 |
bail bond
|
bukti tertulis dari penjaminan.
|
10 |
bailout
|
bantuan keuangan atau penyelamatan kepada perusahaan atau bank tertanggung yang mengalami kesulitan.
|
11 |
balance
|
neraca untuk menghitung perbedaan antara debit dan kredit dalam pembukuan perusahaan.
|
12 |
balance budget
|
anggaran berimbang antara jumlah penerimaan yang sekurang-kurangnya sama dengan pengeluaran pada periode tertentu.
|
13 |
balance sheet
|
suatu laporan keuangan dari suatu badan usaha dalam suatu periode tertentu yang menggambarkan posisi keuangan sesungguhnya, utang dan modal sendiri, untuk melihat keseimbangan antara harta di satu pihak dengan kewajiban dan kejujuran pemiliknya.
|
14 |
bank
|
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
|
15 |
bank beku operasi/BBO/suspension
|
pemberhentian sementara operasi suatu bank oleh pemerintah karena dianggap tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap pihak ketiga.
|
16 |
bank bermasalah/problem bank troubled bank
|
1. bank yang mempunyai rasio atau nisbah kredit tak lancar yang tinggi apabila dibandingkan dengan modalnya; 2. bank yang dari hasil pemeriksaan nilai CAMEL-nya berada pada posisi empat (kurang sehat) atau lima (tidak sehat) pada daftar urutan kondisi bank; penilaian tersebut tidak disebarluaskan ke masyarakat; bank bermasalah akan lebih sering diperiksa daripada bank yang berkondisi sehat.
|
17 |
bank bukan bank/nonbank bank
|
bank yang menerima simpanan atau memberikan pinjaman komersial, tetapi tidak melaksanakan kedua kegiatan tersebut pada waktu yang sama; bidang usahanya dibatasi, yaitu menerima simpanan atau memberi pinjaman; bank bukan bank berbeda dengan pengertian bank dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; sebelum dikeluarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, bank bukan bank dikenal dengan nama Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB); dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, LKBB tidak dikenal lagi, berarti badan usaha tersebut harus memilih menjadi bank atau perusahaan sekuritas.
|
18 |
bank campuran/joint venture bank
|
bank umum yang didirikan oleh satu bank umum atau lebih, berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia dengan satu bank atau lebih, yang berkedudukan di luar negeri.
|
19 |
bank dagang/merchant bank
|
1. bank yang memproses kartu kredit yang menerima bukti penjualan kartu-kartu bank dari pedagang eceran; pedagang yang mengeluarkan bukti penjualan menukarkan/menguangkan bukti penjualan tersebut menjadi simpanan dengan memungut biaya pemrosesan yang disebut sebagai diskon dagang; jika transaksi diajukan oleh nasabah pada bank lain, bank dagang yang memperoleh informasi mengenal bukti penjualan tersebut, melalui sistem tukar menukar informasi kartu bank, mengumpulkan jumlah tagihan dan bukti penjualan dikurangi biaya tukar menukar dari bank penerbit kartu; 2. bank investasi di Eropa yang bergabung sebagai bank dagang.
|
20 |
bank dalam likuidasi/liquidated bank
|
bank yang telah dicabut izin usahanya karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang ketentuan dan tata cara pencabutan izin usaha, pembubaran, dan likuidasi bank karena dianggap tidak mungkin diselamatkan lagi meskipun telah dilakukan berbagai upaya penyehatan.
|
21 |
bank devisa/foreign exchange bank
|
bank umum yang dapat melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
|
22 |
bank ekspor impor/export-import bank
|
bank yang kegiatan utamanya memberikan kredit kepada perusahaan yang melakukan transaksi ekspor impor.
|
23 |
bank endorsemen
|
pembubuhan tanda pengesahan oleh bank dibelakang surat berharga yang mengikat bank bertanggung jawab atas pembayarannya bila penerbit tidak adapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
|
24 |
bank examination
|
pemeriksaan terhadap bank yang dilakukan oleh otoritas moneter untuk mengetahui ketaatan terhadap peraturan dalam kegiatan operasionalnya, yang dilakukan oleh bank sentral.
|
25 |
bank gelap
|
badan yang melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dari pihak yang berwenang.
|
26 |
bank guarantee/jaminan bank
|
kesanggupan tertulis yang diberikan sebuah bank kepada seseorang yang menerima jaminan dari orang lain yang disebut pihak terjamin, bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepadanya pada waktu yang telah ditentukan jika pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya.
|
27 |
bank independen/independent bank
|
bank umum yang dimiliki oleh komunitas masyarakat setempat, menyerap dana dari masyarakat tempat bank beroperasi dan meminjamkannya kepada masyarakat setempat; bank independen tidak berafiliasi dengan perusahaan grup usaha multibank (multibank holding company), bank ini dikenal juga dengan nama bank komunitas.
|
28 |
bank industri/industrial bank
|
bank yang didirikan untuk melakukan pembiayaan pada para karyawan atau pekerja; bank tersebut memiliki sumber dana dan tabungan para karyawan atau pekerja; kebanyakan bank industri saat ini melakukan merger menjadi commercial bank.
|
29 |
bank investasi/investment banking
|
bank yang kegiatan utamanya menghimpun dan menyalurkan dana jangka panjang yang diperlukan oleh perusahaan dengan cara membeli, menjual, dan menjamin surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan; hingga sekarang jenis bank ini belum ada di Indonesia.
|
30 |
bank konsentrasi/concentration bank
|
bank yang kegiatan operasionalnya lebih mengkhususkan diri pada nasabah/perusahaan besar; biasanya, bank tersebut merupakan bank utama yang melaksanakan kegiatan perbankan dan nasabah/perusahaan besar tersebut.
|