keringanan bea balik nama kendaraan bermotor II dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 71, BD.2018/NO.71
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk memeriahkan hari ulang tahun kemerdekaan RI dan ulang tahun provinsi gorontalo dan juga memberikan insentif kepada wajib pajak kendaraan bermotor.
- Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.38 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Perda No.3 Tahun 2006; Perda 5 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang keringanan bea balik nama kendaraan bermotor II dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2018.
- Peraturan Gubernur ini terdiri atas 8 Halaman.
|