Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagekeo Nomor 8 Tahun 2010

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dengan sistematika sebagai berikut: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Obyek, dan Sumber Pajak; BAB III Dasar, Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan; BAB IV Wilayah Pemungutan; BAB V Saat Pajak Terutang; BAB VI Ketentuan bagi Pejabat; BAB VII Penetapan, Tata Cara Pembayaran, dan Penelitian; BAB VIII Penelitian dan Pemeriksaan; BAB IX Penagihan; BAB X Pengurangan; BAB XI Keberatan, Banding, dan Gugatan; BAB XII. Pembetulan, Pembatan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; BAB XIII. Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Pemeriksaan; BAB XIV. Kedaluwarsa; BAB XV. Ketentuan Khusus; BAB XVI. Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Pemeriksaan; BAB XVII. Ketentuan Pidana; BAB XVIII. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagekeo Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nagekeo
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Mbay
Tanggal Penetapan
31 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2010
Tanggal Berlaku
01 Januari 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2010 Nomor 8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nagekeo
Bidang
Halaman ini telah diakses 356 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan