Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir Nomor 3 Tahun 2017

Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Fungsi, Wewenang dan Tugas, Kewajiban, Hak dan Larangan, Pembentukan Keanggotaan, Pengisian Anggota BPD Antar Waktu, Pemberhentian Anggota BPD, Kelembagaan dan Pimpinan BPD, Mekanisme Musyawarah BPD, Peraturan Tata Tertib BPD, Pelaksanaan Tugas dan Fungsi BPD, Laporan Kinerja BPD, Kedudukan Sekretariat BPD, Tunjangan dan Kedudukan Keuangan, Hubungan Kerja BPD dengan Kepala Desa dan Lembaga Kemasyarakatan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan serta Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir Nomor 3 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toba Samosir
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Balige
Tanggal Penetapan
27 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2017
Tanggal Berlaku
27 Juli 2017
Sumber
LD.2017/No.3
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toba Samosir
Bidang
Halaman ini telah diakses 1317 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan