Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Fungsi, Wewenang dan Tugas, Kewajiban, Hak dan Larangan, Pembentukan Keanggotaan, Pengisian Anggota BPD Antar Waktu, Pemberhentian Anggota BPD, Kelembagaan dan Pimpinan BPD, Mekanisme Musyawarah BPD, Peraturan Tata Tertib BPD, Pelaksanaan Tugas dan Fungsi BPD, Laporan Kinerja BPD, Kedudukan Sekretariat BPD, Tunjangan dan Kedudukan Keuangan, Hubungan Kerja BPD dengan Kepala Desa dan Lembaga Kemasyarakatan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan serta Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat