Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 3 Tahun 2018

Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika,Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika,Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sei Rampah
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
29 Agustus 2018
Sumber
LD.2018/3
Subjek
NARKOTIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Bidang
Halaman ini telah diakses 607 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan